Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

By On Maret 22, 2025



Tangerang, JinNewsOne.Com – Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum’at, 21/03/2025.

Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.

Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.

Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.

“Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap,” ujar Lia dengan berlinangan air mata.

Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.

“Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam,” ungkap Anugrah kepada Wartawan.

Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.

“Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya,” imbuhnya.

Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.

Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.

(*/red)

Selain Kasus Narkoba, Ketum PAS Siap Berikan Perlindungan Hukum Warga Aceh di Perantauan

By On Oktober 09, 2024

 

Foto: Ketua Umum Persodaraan Aceh Serantao (PAS), Akhyar Kamil, SH

TANGERANG, JinNewsOne.Com – Ketua Umum Persodaraan Aceh Serantao (PAS) Akhyar Kamil, SH menyatakan siap memberikan perlindungan hukum kepada warga Aceh yang berada di perantauan, terutama yang berdomisili di Jabodetabek.

Kepada banten2 Akhyar Kamil, SH menjelaskan kesiapannnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga Aceh yang sedang merantau diluar Provinsi Aceh.

“Saya berkomitmen akan memberikan pelindungan hukum kepada warga Aceh di perantauan dengan catatan atas permintaannya dan keluarganya,” katanya. Selasa, (8/10).

“Terkecuali kasus Narkoba, saya menyatakan dengan tegas menolak untuk memberikan perlindungan dalam bentuk apapun kepada yang tersandung kasus Narkoba,” sambungnya.

Lanjut Akhyar kamil, Sebagai Ketum Pas dan sebagai tokoh Aceh di ibukota, merasa peduli kepada warga Aceh, terlepas pekerjaan dan latar belakang.

“Saya memberikan perlindungan hukum tentang hak – hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara RI sebagai mana di atur dalam Undang – Undang yang berlaku,” tambahnya menutup.

(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *