Selain Kasus Narkoba, Ketum PAS Siap Berikan Perlindungan Hukum Warga Aceh di Perantauan
On Oktober 09, 2024
Foto: Ketua Umum Persodaraan Aceh Serantao (PAS), Akhyar Kamil, SH |
TANGERANG, JinNewsOne.Com – Ketua Umum Persodaraan Aceh Serantao (PAS) Akhyar Kamil, SH menyatakan siap memberikan perlindungan hukum kepada warga Aceh yang berada di perantauan, terutama yang berdomisili di Jabodetabek.
Kepada banten2 Akhyar Kamil, SH menjelaskan kesiapannnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga Aceh yang sedang merantau diluar Provinsi Aceh.
“Saya berkomitmen akan memberikan pelindungan hukum kepada warga Aceh di perantauan dengan catatan atas permintaannya dan keluarganya,” katanya. Selasa, (8/10).
“Terkecuali kasus Narkoba, saya menyatakan dengan tegas menolak untuk memberikan perlindungan dalam bentuk apapun kepada yang tersandung kasus Narkoba,” sambungnya.
Lanjut Akhyar kamil, Sebagai Ketum Pas dan sebagai tokoh Aceh di ibukota, merasa peduli kepada warga Aceh, terlepas pekerjaan dan latar belakang.
“Saya memberikan perlindungan hukum tentang hak – hak dan kemerdekaannya sebagai warga negara RI sebagai mana di atur dalam Undang – Undang yang berlaku,” tambahnya menutup.
(*)