Adung Lee Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Kejati Banten: Surat BBWSC3 Gugurkan Seluruh Klaim Pemprov Banten atas Rawa Enang
On Mei 21, 2026
Banten -Viewssid.Id| 21 MEI 2026 – Langkah tegas dan strategis diambil Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), Iwan Hermawan, yang akrab disapa Adung Lee. Pada hari ini, ia secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan perbuatan curang terkait sengketa lahan di kawasan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Di antara berkas laporan setebal puluhan halaman yang diserahkan, terdapat satu dokumen kunci yang menjadi bukti mutlak, sekaligus menghancurkan seluruh argumen hukum yang dibangun Pemerintah Provinsi Banten selama ini. Dokumen tersebut adalah surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, yang memiliki kekuatan hukum sah dan berstempel resmi.
Dalam surat tersebut, tertulis kalimat tegas dan bernilai hukum tinggi: "LOKASI OBJEK TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TANAH MILIK NEGARA."
Pernyataan singkat namun menentukan itu, secara otomatis menggugurkan dasar hukum klaim Pemprov Banten yang menyatakan lahan seluas puluhan hektare tersebut sebagai aset daerah. Konsekuensi logisnya, seluruh proses serah terima, penguasaan, hingga rencana pemanfaatan yang dilakukan Pemprov Banten atas lahan tersebut, berubah makna menjadi perbuatan menguasai barang yang sama sekali bukan haknya.
Kekuatan pembuktian itu kian kokoh dan tak terbantahkan dengan dukungan data resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan verifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIP SDA) serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2015, kawasan Rawa Enang diklasifikasikan sebagai Wilayah Sungai Strategis Nasional. Status ini menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan penguasaan wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, dan sama sekali tidak masuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
Temuan ini membuka fakta hukum yang sangat krusial: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama ini dijadikan landasan utama Pemprov Banten untuk menguasai lahan tersebut, ternyata memiliki cacat hukum sejak awal pembentukannya. Perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena memasukkan wilayah kewenangan pusat ke dalam daftar inventarisasi aset milik daerah.
"Kami memiliki bukti tertulis resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di bawah negara sendiri, yang menyatakan dengan jelas bahwa tanah itu bukanlah tanah milik negara. Artinya, klaim sebagai aset daerah yang selama ini digembar-gemborkan adalah kebohongan besar. Perda yang dijadikan pijakan hukum ternyata keliru, bertentangan, dan tidak memiliki kekuatan berlaku di sana," tegas Adung Lee usai menyerahkan berkas lengkap laporan di ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam uraian laporannya, Adung Lee menilai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para pejabat terkait telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen negara, hingga perbuatan curang yang merugikan masyarakat. Hal ini didasari fakta bahwa lahan yang sejatinya merupakan milik masyarakat atau pihak lain, justru diperlakukan, diatur, dan diserahkan seolah-olah merupakan kekayaan sah milik daerah.
Kini, perhatian publik dan hukum tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti mutlak yang diserahkan Adung Lee diharapkan menjadi titik terang, sekaligus tanda berakhirnya sengketa panjang yang selama ini diwarnai rekayasa status kepemilikan, pemunduran tanggal dokumen, serta pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Red*









.jpg)













