ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP; ALIANSI MINTA PENEGAK HUKUM SEGERA BENTUK TIM PEMERIKSA KHUSUS
On Juni 28, 2026
Rangkasbitung, Jinnewsone@gmail.com |28 Juni 2026 – Aliansi Peduli Banten menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi di sistem Dapodik dengan kondisi nyata di lapangan pada enam lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak. Keenam lembaga tersebut tercatat menerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bersumber DAK Non Fisik untuk tahun anggaran 2022, 2024, dan 2025,Berikut rincian penerimaan dana dan temuan awal:
1. PKBM Putra Mandiri
Alamat Kp. Cihambali RT 004 RW 002, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber Dana: 2022 = Rp394.100.000; 2024 = Rp585.000.000; 2025 = Rp119.760.000 Total: Rp1.098.860.000 Temuan Tercatat memiliki 13 ruang belajar dan sarana prasarana, namun tidak ditemukan keberadaannya di lokasi.
2. PKBM Daarus Sunnah Rangkasbitung
Alamat Kp. Cijoro Bendungan, Kecamatan Rangkasbitung Dana: 2025 = Rp161.100.000 Temuan Dilaporkan belajar pagi 5 hari seminggu, namun diduga tidak ada aktivitas sesuai jadwal.
3. PKBM Sabakingkin
Alamat Jl. Kopi Maja Tigaraksa, Kp. Cisonggom, Kecamatan Sajira Dana 2022 = Rp144.500.000; 2024 = Rp118.800.000; 2025 = Rp106.200.000 Total Rp369.500.000 Temuan Terdata belajar sehari penuh 3 hari seminggu, namun tidak terlihat pelaksanaannya.
4. PKBM Kujang Sastra Manggala Jaya
Alamat Jl. Datarcae KM 01, Kp. Babakan Pamatangsireum, Kecamatan Cirinten Dana 2024 = Rp49.800.000; 2025 = Rp39.300.000 Total: Rp 89.100.000 Temuan Jadwal dan kegiatan tidak terinput di Dapodik meski menerima dana.
5. PKBM Azizah Cijaku
Alamat Kp. Cimenga RT 03 RW 02, Kecamatan Cijaku Dana: 2024 = Rp145.500.000; 2025 = Rp351.280.000 Total: Rp496.780.000 Temuan Terdata belajar sehari penuh 3 hari seminggu, namun tidak sesuai kenyataan lapangan.
6. PKBM Pelangi Ilmu
Alamat Kp. Kadulari, Jl. Posko-Cileles Km 02, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik Dana 2022 = Rp82.500.000; 2024 = Rp176.400.000; 2025 = Rp210.300.000 Total: Rp469.200.000 Temuan Sama halnya, tercatat aktif namun diduga tidak berjalan sebagaimana dilaporkan.
Dana BOP Kesetaraan dialokasikan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai standar nasional. Besaran penyaluran didasarkan pada data Dapodik; jika data tidak sesuai fakta lapangan, timbul pertanyaan mendasar mengenai ketepatan penggunaan anggaran dan akuntabilitas keuangan negara.
Aliansi telah mengajukan permohonan klarifikasi dan data pendukung kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Sikap bungkam ini dinilai menghambat fungsi pengawasan publik.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Temuan ini bersifat indikasi awal, bukan kesimpulan akhir,” tegas Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan.
Mengingat hal tersebut, Aliansi meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas di Banten segera membentuk tim pemeriksa khusus untuk menelusuri secara menyeluruh ke enam lembaga tersebut.
Pemeriksaan diminta mencakup Dokumen legalitas pendirian/legal standing lembaga,Daftar hadir peserta didik dan bukti pelaksanaan pembelajaran,Data peserta yang mengikuti ujian kesetaraan,Laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti penggunaan dana BOP
“Kami ingin memastikan fakta sesungguhnya. Jika terbukti sesuai aturan, kepercayaan publik terjaga. Jika ada ketidaksesuaian, harus ditindak tegas agar dana pendidikan bermanfaat dan tidak merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Red*





















