Polda Banten diminta Selidiki Dugaan KKN di 10 PKBM Kabupaten Serang, Sorotan pada Anggaran BOP Kesetaraan Fiktif
On Februari 23, 2026
Serang- Jinnewsone@gmail.com|Kasus dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini menargetkan 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang. Aliansi Gerakan Serang Raya (AGSR) secara resmi melaporkan dugaan ini kepada Polda Banten pada Senin, 23 Februari 2026, memicu penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan.
Bahrudin, Ketua AGSR, mengungkapkan kepada awak media bahwa laporan ini didasari oleh temuan investigasi yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data peserta didik dan sarana prasarana dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti besarnya alokasi dana BOP kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setiap tahun, yang diduga disalahgunakan oleh PKBM-PKBM tersebut.
"Anggaran yang sangat besar ini tentunya sesuai pengajuan yayasan atau PKBM. Namun, hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan kejanggalan, diduga banyak yang tidak sesuai dengan data sinkronisasi," terang Bahrudin.
Modus operandi dugaan KKN ini diduga melibatkan penggunaan anggaran BOP yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis. Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik tahun 2024-2025 disinyalir digunakan secara fiktif, menunjukkan indikasi kuat praktik KKN.
Berikut adalah daftar PKBM yang dilaporkan beserta estimasi anggaran BOP yang diterima pada tahun 2024 dan 2025:
- PKBM Abasiyah Albi ma aly: Rp 104.100.000 (2025)
- PKBM Liberty: Rp 389.700.000 (2024) dan Rp 291.600.000 (2025)
- PKBM Pelita Bulakan: Rp 103.200.000 (2024) dan Rp 133.800.000 (2025)
- PKBM Bina Warga: Rp 1.326.000.000 (2024) dan Rp 1.490.100.000 (2025)
- PKBM Maharani: Rp 910.200.000 (2025)
- PKBM Al Fauzan: Rp 159.300.000 (2024) dan Rp 157.800.000 (2025)
- PKBM Al Wasidiyah: Rp 197.900.000 (2024) dan Rp 187.100.000 (2025)
- PKBM An-Nadif: Rp 210.900.000 (2024) dan Rp 176.400.000 (2025)
- PKBM Anugrah: Rp 80.500.000 (2024) dan Rp 77.700.000 (2025)
- PKBM Sinar Purnama: Rp 223.200.000 (2024) dan Rp 169.200.000 (2025)
AGSR menduga adanya kelalaian pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan tidak menutup kemungkinan adanya kolusi antara pihak dinas dengan 10 PKBM yang dilaporkan. AGSR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten untuk segera membentuk tim pemeriksa dan memproses laporan ini. Mereka menekankan bahwa pembiaran kasus ini akan mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Kasus serupa sebelumnya pernah terungkap di Kota Serang, di mana DPRD Kota Serang menemukan dugaan mark up data di tiga PKBM. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah pengawasan dan potensi KKN dalam pengelolaan dana BOP kesetaraan merupakan isu yang lebih luas dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
Red*




















