Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Pentingnya Etika dalam Menjawab Pertanyaan Pers
On Juli 20, 2026
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri yang sedang menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" Ucapan itu kemudian menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi sebelum akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (20/7).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pihaknya menyesalkan respons Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Menurut Komaruddin, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak sependapat atau merasa keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, ketidaksetujuan tersebut sebaiknya disampaikan secara rasional, santun, dan tetap menghormati profesi jurnalistik.
"Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi untuk menggali informasi dan meminta klarifikasi dari narasumber. Karena itu, komunikasi yang saling menghormati merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat," ujar Komaruddin dalam pernyataan resminya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Komaruddin menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pers, media berfungsi memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan kontrol sosial.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas profesi serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap media.
Dewan Pers berharap seluruh pihak, baik narasumber maupun insan pers, dapat terus membangun hubungan yang saling menghormati dan menjunjung etika komunikasi demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
Editor : Red
Source : dewanpers.co.id

























