Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Guna Kelabui APH, Penjual Obat Terlarang di Jalan Soekarno Hatta Batununggal Bandung Kidul Berkedok Toko Kosmetik

By On Maret 27, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia Tramadol dan Hexymer di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi.

Anehnya lagi, tanpa memakai resep dari dokter, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu sangat mudah didapatkan. Bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini, Kamis, 27 Maret 2025. Dia mengaku datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.

“Benar Pak, saya ke warung itu beli lima butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu,” ucapnya dengan tergesa-ges ketakutan.

Di tempat yang sama, seorang penjaga toko juga membenarkan, bahwa tokonya menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Menurutnya, toko tersebut milik bosnya bernama Jenal.

“Iya Pak, saya menjual obat Hexymer dan Tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya bernama Jenal,” ucapnya.

Terpisah, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung, yang terkesan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan, pihak Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Menurut Jon Kuncir, obat keras jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Warga Resah, Toko Obat Keras Marak Beredar Bebas di Bojongloa Kidul Kota Bandung

By On Maret 27, 2025

Salah satu lokasi toko penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

KOTA BANDUNG, JinNewsOne.Com Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Pantauan awak media, pada Kamis, 27 Maret 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Obat keras tersebut mudah dibeli di toko kosmetik, salah satunya di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, seharga Rp 40 ribu per lima butir obat jenis tramadol, tanpa resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko saat dikonformasi awak media membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan Double X.

“Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer,” ucapnya.

Terpisah, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Kekhawatiran saya berdasar Pak, karena saya memiliki anak laki-laki yang masih sekolah,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/red)

PKBM Al Fathonah Diduga Manipulasi Data Siswa, Diduga Uang BOP Masuk Kantong Pribadi

By On Maret 25, 2025

 


Cianjur, JinNewsOne.Com - PKBM Al Fathonah, yang berlokasi di Kampung Bojongkoneng, Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Lembaga ini diduga memanipulasi data jumlah siswa demi meraup keuntungan pribadi, memunculkan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025), Kepala Sekolah PKBM Al Fathonah, Saeful Bahri, enggan memberikan rincian jumlah siswa dan fasilitas pendidikan. Ia hanya menyebut bahwa kegiatan belajar mengajar tidak sepenuhnya dilakukan di lokasi PKBM karena berbagi tempat dengan rumah pribadinya.

“Berhubung jumlah siswanya kurang lebih seratus, jadi kegiatannya tidak cukup kalau di situ, karena gabung dengan tempat tinggal,” ujarnya.

Namun, data Dapodik pusat mencatat jumlah siswa yang terdaftar mencapai 292 orang dengan enam ruangan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kegiatan belajar berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat, bukan di fasilitas PKBM sendiri.

Dugaan penyimpangan semakin kuat karena jumlah siswa yang dilaporkan berpengaruh langsung terhadap besaran dana BOP yang diterima PKBM. Semakin banyak siswa yang terdaftar, semakin besar dana yang dikucurkan pemerintah. Jika terbukti ada manipulasi data, maka besar kemungkinan dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran dana ini biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dapodik.

Pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana BOP untuk PKBM biasanya berkisar:

Paket A (Setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun

Paket B (Setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun

Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Hingga saat ini, Kabarindo Grup telah melayangkan surat resmi kepada pihak PKBM Al Fathonah untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Al Fathonah berpotensi menghadapi sanksi berat, antara lain:

Pencabutan Dana BOP – Pemerintah dapat menghentikan kucuran dana bantuan operasional pendidikan.

Penutupan Lembaga – PKBM bisa dicabut izinnya jika terbukti tidak memenuhi standar dan terlibat dalam praktik curang.

Sanksi Pidana – Jika terdapat unsur penipuan atau korupsi, pihak terkait dapat dijerat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi lainnya.

Sanksi Administratif – Teguran keras, pengembalian dana yang disalahgunakan, hingga pencopotan kepala sekolah atau pengelola lembaga.

Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna memastikan transparansi dan kualitas pendidikan di PKBM Al Fathonah serta mencegah praktik serupa di lembaga pendidikan lainnya.

(*/red)

PKBM Asyura Diduga Tidak Miliki Bangunan Sendiri, Beroperasi di SMK Setempat

By On Maret 25, 2025



Cianjur, JinNewsOne.Com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur semakin terang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PKBM Asyura, yang berlokasi di Kampung Kadupungur, Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan hasil Pantauan dan investigasi tim Kabarindo Grup, PKBM ini tidak memiliki bangunan sendiri dan diduga hanya menumpang di sebuah SMK setempat.

Lebih dari itu, terdapat indikasi kuat manipulasi jumlah siswa dalam laporan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memperoleh dana bantuan pendidikan yang tidak sesuai dengan jumlah peserta didik sebenarnya.

Indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) semakin mencuat, memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan demi peningkatan mutu pendidikan.

“Iya benar, memang sekolahnya bareng sama sekolah ini,” ungkap seorang guru SMK yang enggan disebutkan namanya.

Jika dugaan ini terbukti, pengelola PKBM Asyura bisa dijerat dengan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional, pengembalian dana bantuan yang diterima secara tidak sah, hingga proses hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Asyura dan Dinas Pendidikan Cianjur masih bungkam.

Jika tidak ada respons atau tindakan tegas dari pihak terkait, Kabarindo Grup akan membawa kasus ini ke otoritas berwenang untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap PKBM tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Cianjur.

Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di PKBM lain, merugikan siswa yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas dan transparan.

(*/red)

Dugaan Kejanggalan Dana BOP PKBM di Kota Cilegon di Duga Korupsi, KBB Minta Transparansi

By On Maret 24, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com – Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Banten Koalisi Bela Bangsa (KBB) menyampaikan klarifikasi terkait distribusi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2023 dan 2024 bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Cilegon. Berdasarkan data yang beredar, KBB menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dana yang dinilai kurang transparan.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Ketua Forum PKBM Kota Cilegon pada Senin (24/3), KBB menyoroti beberapa aspek penting yang memerlukan perhatian, di antaranya perbedaan signifikan dalam alokasi dana bagi PKBM dengan jumlah peserta didik yang hampir sama, alokasi dana bagi PKBM yang memiliki fasilitas dan tenaga pengajar terbatas, serta dugaan pemberian dana kepada PKBM yang tidak memiliki peserta didik.

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Alokasi Dana Dalam analisis yang dilakukan KBB, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik dengan dana yang diterima oleh beberapa PKBM. Misalnya, PKBM Melati Cibeber mendapatkan dana sebesar Rp 246.750.000 untuk 251 peserta didik, sedangkan PKBM Istiqomah menerima Rp 258.250.000 untuk 311 peserta didik. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan alokasi dana.

Selain itu, PKBM Achsan Cilegon menerima dana sebesar Rp 95.400.000 meskipun data Dapodik menunjukkan tidak memiliki peserta didik maupun rombongan belajar. Hal serupa terjadi pada beberapa PKBM lain yang mendapatkan dana besar meskipun memiliki tenaga pendidik yang terbatas.

KBB juga menyoroti kondisi fasilitas PKBM yang dinilai kurang memadai dibandingkan besaran dana yang diterima. Sebagai contoh, PKBM Widya Bina Karya menerima Rp 205.360.000 dengan hanya memiliki tiga ruang kelas dan satu perpustakaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kecukupan fasilitas dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar temuan ini, KBB merekomendasikan beberapa langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOP, di antaranya:

Audit Keuangan – Pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOP di setiap PKBM guna memastikan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan pendidikan.

Verifikasi Lapangan – Pengecekan langsung ke PKBM untuk memastikan jumlah peserta didik dan keberadaan fasilitas.

Evaluasi Distribusi Dana – Penyesuaian skema pembagian dana agar lebih adil dan berdasarkan kebutuhan riil PKBM.

Penyelidikan Lanjutan – Investigasi terhadap PKBM yang menerima dana dalam jumlah besar tanpa peserta didik terdaftar.

Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, serta Kepolisian Daerah Banten untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan regulasi.

KBB menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan agar dapat digunakan secara optimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Cilegon. “Kami siap bekerja sama dalam proses evaluasi agar dana BOP benar-benar dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Ketua KBB, Bahrudin.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Namun, KBB berharap ada respons cepat dari pihak terkait untuk memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.

(Red)



Aktivis Minta Polres Sumedang Segera Tindak Tegas Mafia BBM yang Kembali Marak di Setiap SPBU Jatinangor dan Cimanggung

By On Maret 18, 2025


SUMENDANG, JinNewsOne.ComBerbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sepertinya sia-sia. Pasalnya, masih ada saja Stasiun Pengian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang secara sengaja menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.

Aktivitas ilegal tersebut diduga kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Pantauan media ini, sejumlah SBPU itu di antaranya SPBU 34.453.01 di Jl. Raya Bandung Garut, Cipacing, Kecamatan Jatinangor; SPBU 34.453.15 di Jl. Rancaekek, Cipacing, Kecamatan Jatinangor; dan SPBU di Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.

Meskipun kerap juga diberitakan oleh sejumlah media, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi para pelaku untuk melancarkan usaha ilegalnya.

Pantauan media ini di salah satu SPBU, pada Selasa, 18 Maret 2025, tampak sebuah mobil truk berwarna hijau tertutup terpal dengan nopol D 8064 BD sedang mengisi BBM  bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas hingga ribuan liter.

Terkait aktivitas ilegal tersebut, salah seorang aktivis pemburu ilegal di Jawa Barat, Ahmad Bahruroji angkat bicara.

Menurutnya, kembali maraknya praktik mafia BBM di Kabupaten Sumedang terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di wilayah Sumedang,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Maret 2025.

Bahruroji mengatakan, praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi BBM selama ini. Para mafia itu, kata dia, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis Solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Junaidi selaku Pimpinan Redaksi. Menurutnya, APH diminta agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi.

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Ahmad Bahruroji, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Terkait aktivitas mafia BBM ilegal, Kanit Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp belum memberikan respon. (Ucep/red)

Dunia Pendidikan Tercoreng! Dana BOP Diduga Disalahgunakan Demi Kepentingan Pribadi

By On Maret 13, 2025



Sumatera Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu, 12 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.

Investigasi awal mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP, termasuk:

Manipulasi Data Dapodik: Penggelembungan jumlah siswa dan jam pembelajaran untuk mendapatkan dana lebih besar.

Penyalahgunaan Anggaran: Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi pihak tertentu.

Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Timur segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana nonfisik berupa BOP Kesetaraan.

“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.

Sementara itu, Nasarudin, selaku anggota Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), mendesak Kejaksaan Negeri OKU Timur agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan, uang, serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ke-10 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Tunas Bangsa, PKBM Maju Bersama, PKBM Al Ilmu, PKBM Harapan Bangsa, PKBM Maju Terus, PKBM Al Hafidz, PKBM Tulus Abadi, PKBM Puncak Mas Jaya, PKBM Smart Darussalam, dan PKBM Surya Buana. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Dari 10 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2023 sampai 2024 yang mereka dapatkan:

• PKBM Tunas Bangsa

Tahun 2022 : Rp. 172.800.000

Tahun 2023 : Rp. 225.200.000

Tahun 2024 : Rp. 376.700.000

• PKBM Maju Bersama

Tahun 2022 : Rp. 423.700.000

Tahun 2023 : Rp. 518.600.000

Tahun 2024 : Rp. 405.600.000

• PKBM Al Ilmu

Tahun 2023 : Rp. 31.300.000

Tahun 2024 : Rp. 21.000.000

• PKBM Harapan Bangsa

Tahun 2022 : Rp. 72.900.000

Tahun 2023 : Rp. 109.500.000

Tahun 2024 : Rp. 152.100.000

• PKBM Maju Terus

Tahun 2022 : Rp. 90.600.000

Tahun 2023 : Rp. 158.000.000

Tahun 2024 : Rp. 148.300.000

• PKBM Al Hafidz

Tahun 2023 : Rp. 40.200.000

Tahun 2024 : Rp. 75.000.000

• PKBM Tulus Abadi

Tahun 2023 : Rp. 50.100.000

Tahun 2024 : Rp.108.900.000

• PKBM Puncak Mas Jaya

Tahun 2023 : Rp. 45.100.000

Tahun 2024 : Rp. 132.600.000

• PKBM Smart Darussalam

Tahun 2023 : Rp. 29.500.000

Tahun 2024 : Rp. 114.000.000

• PKBM Surya Buana

Tahun 2022 : Rp. 21.600.000

Tahun 2023 : Rp. 81.600.000

Tahun 2024 : Rp. 121.500.000.

Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Dengan kasus ini, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat menegakkan hukum dengan adil dan transparan.

(*/red)

BOP Kesetaraan Diduga Disalahgunakan, Kejari Diminta Usut Mafia Pendidikan!

By On Maret 12, 2025



Sumatera Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 8 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.

Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.

“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.

Sementara itu, Arip Romdoni, selaku Sekretaris dalam investigasi ini, mendesak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan dan uang serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.

Ke-8 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Banding Indah , PKBM Palapa Ilmu, PKBM Tanjung Durian, PKBM Kader Bangsa, PKBM Cemerlang, Yayasan PKBM Cinta Bangsa, PKBM Mandiri dan PKBM Aji Mandiri Kisam Ilir. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.

Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.

Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.

Dari 8 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2022 sampai 2024 yang mereka dapatkan :

PKBM Banding Indah

Tahun 2022 : Rp. 52.200.000

Tahun 2023 : Rp. 50.400.000

PKBM Palapa Ilmu

Tahun 2023 : Rp. 35.400.000

Tahun 2024 : Rp. 132.300.000

PKBM Tanjung Durian

Tahun 2022 : Rp. 28.800.000

Tahun 2023 : Rp. 24.600.000

Tahun 2024 : Rp. 39.300.000

PKBM Kader Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 32.200.000

Tahun 2023 : Rp. 83.100.000

Tahun 2024 : Rp. 113.400.000

PKBM Cemerlang

Tahun 2022 : Rp. 87.300.000

Tahun 2023 : Rp. 134.400.000

Tahun 2024 : Rp. 63.300.000

Yayasan PKBM Cinta Bangsa 

Tahun 2022 : Rp. 46.500.000

Tahun 2023 : Rp. 69.300.000

Tahun 2024 : Rp. 77.500.000

PKBM Mandiri 

Tahun 2022 : Rp. 25.200.000

Tahun 2023 : Rp. 73.900.000

Tahun 2024 : Rp. 76.300.000

PKBM Mandiri Kisam Ilir

Tahun 2023 : Rp. 63.500.000

Tahun 2024 : Rp.108.600.000


(*/red)

Mafia Tramadol Mengamuk! Wartawan Dianiaya dengan Samurai dan Stik Golf di Jakarta Timur

By On Februari 26, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Dunia jurnalistik kembali berduka. Sebuah investigasi mendalam terkait peredaran gelap Tramadol di Jakarta Timur (Jaktim) berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang wartawan menjadi korban kebrutalan mafia obat keras.

Tak hanya mengalami luka robek akibat sabetan samurai, sang jurnalis juga kehilangan ponsel yang dihancurkan oleh para pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 23.30 WIB, di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Bukannya menjawab tudingan, para pelaku justru memilih cara biadab dengan menyerang dengan senjata!

Ketika Wartawan Jadi Sasaran, Hukum Diam?

Menurut sumber di lokasi, wartawan tersebut sedang mendokumentasikan aktivitas ilegal toko obat keras yang diduga menjual Tramadol tanpa izin. Tak butuh waktu lama, pemilik usaha ilegal itu naik pitam.

“Awalnya mereka hanya mengusir, tapi tiba-tiba menyerang dengan stik golf dan samurai. Saya lihat darah berceceran,” ujar saksi mata yang enggan disebut namanya.

Korban mengalami luka robek di punggung akibat sabetan senjata tajam dan sempat tersungkur akibat pukulan benda tumpul. Namun, yang lebih mengejutkan adalah reaksi kepolisian yang seolah lambat menangani kasus ini!


Kenapa mafia obat keras ini begitu berani? Apakah mereka merasa dilindungi?

Tramadol: Bisnis Haram yang Dilindungi Oknum?

Tramadol adalah obat daftar G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Namun, kenyataannya, obat ini dijual bebas di pasar gelap—bahkan di toko-toko yang beroperasi terang-terangan!

Tramadol kerap digunakan sebagai narkotika murah oleh remaja dan pekerja dengan efek yang membuat mereka fly dan kecanduan. Siapa yang bertanggung jawab atas peredaran ini?

Warga sekitar mengaku, bisnis ini telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum. Apakah ada oknum yang bermain? Jika benar, maka wajar jika para pelaku berani menyerang wartawan secara brutal—karena mereka merasa tak tersentuh hukum!

Undang-Undang Pers dan Kegagalan Aparat?

Serangan terhadap wartawan bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah upaya membungkam kebebasan pers dan kebenaran. Padahal, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jelas menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun pertanyaannya, apakah aparat akan benar-benar menegakkan hukum? Ataukah kasus ini akan dibiarkan seperti kasus-kasus lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Tantangan untuk Penegak Hukum

Kami menuntut kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mengusut siapa dalang besar di balik bisnis haram ini.

Jika aparat masih diam, maka jelas bahwa peredaran Tramadol ini bukan sekadar bisnis gelap biasa, tetapi bisnis yang memiliki pelindung kuat di balik layar!

Jika wartawan yang mencoba membongkar kebenaran saja bisa diserang tanpa konsekuensi, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa?

Kami tidak akan diam!


(*/red)

Diduga Manipulasi Sarpras di PKBM Bahrul Ulum, Siapa yang Diuntungkan

By On Februari 16, 2025



Way Kanan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Kasus Empat Orang Anak di Tasikmalaya, Publik Menilai Polres Sudah Sesuai SOP: Stop Narasi Menunyudutkan

By On Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Malu-Maluin! PKBM Terima BOP, Tapi Bangunan Sekolah Tak Ada

By On Februari 02, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan skandal penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data oleh 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara bersama LSM PBSR mengungkap praktik kotor yang diduga dilakukan demi mengeruk keuntungan dari anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Dalam temuan investigasi Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara dan LSM PBSR bahwa 11 PKBM tersebut diduga memalsukan data jumlah siswa dengan cara:

✔ Mendaftarkan siswa fiktif yang tidak pernah ada dalam kegiatan belajar mengajar.

✔ Menggelembungkan jumlah siswa hingga lebih dari 200% demi mendapatkan anggaran BOP lebih besar.

✔ Memanipulasi data Dapodik Pusat, sehingga jumlah peserta didik yang dilaporkan jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Lebih parah lagi, banyak PKBM yang tercatat menerima anggaran BOP namun tidak memiliki bangunan fisik yang layak atau bahkan sama sekali tidak ada. Artinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan diduga mengalir ke kantong pribadi pengelola PKBM yang nakal.

Ketua tim investigasi, Zaenudin, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

“Kami meminta agar 11 PKBM ini diperiksa dan jika terbukti bersalah, izin operasionalnya harus dicabut! Jangan biarkan dana pendidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zaenudin, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mendesak agar dilakukan:

⚠ Pencabutan izin operasional bagi PKBM yang terbukti menyalahi aturan.

⚠ Pengembalian anggaran BOP yang telah diterima secara tidak sah.

⚠ Sanksi administratif bagi pengelola PKBM yang terlibat.

⚠ Proses hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut Daftar 11 PKBM yang diduga terlibat:

1️⃣ PKBM MERAK SAKAI SAMBAYAN

2️⃣ PKBM TANJUNG TUA

3️⃣ PKBM BANI AYUM

4️⃣ PKBM RAJA WALI

5️⃣ PKBM ANGGREK

6️⃣ PKBM UTAMA

7️⃣ PKBM BINA ATMAJA

8️⃣ PKBM TUNAS HARAPAN

9️⃣ PKBM TUT WURI HANDAYANI

🔟 PKBM DEWI KARTINI

1️⃣1️⃣ PKBM CAHAYA KARYA NATAR

Kasus ini semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Bukannya menjadi wadah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, PKBM- PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai ladang korupsi.

Akankah kasus ini berakhir dengan sanksi tegas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu ketegasan aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan di sektor pendidikan ini.

(*/Red)

PKBM Cahaya Karya Natar Diduga Bermain Kotor! Manipulasi Data Demi Dana BOP, LSM PBSR Teriak KKN!

By On Februari 01, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Karya Natar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBSR mengungkap dugaan kecurangan serius di lembaga tersebut. Investigasi yang dilakukan tim PBSR menemukan indikasi kuat bahwa PKBM ini telah melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak sah, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ketua Tim Investigasi PBSR, Zaenudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan PKBM tersebut. Salah satunya adalah perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan jumlah siswa yang ditemukan di lapangan. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi data guna memperbesar alokasi dana BOP yang diterima.

Tak hanya itu, PKBM Cahaya Karya Natar juga diduga tidak memenuhi standar infrastruktur pendidikan. “Kami menemukan jumlah ruang belajar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Zaenudin.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana dana BOP seharusnya digunakan murni untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengharuskan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang layak.

LSM PBSR menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola PKBM Cahaya Karya Natar.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam dunia pendidikan,” tegas Zaenudin.

Jika terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan kepada PKBM ini, termasuk pencabutan izin operasional, pengembalian dana BOP yang telah diterima, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang terlibat.

LSM PBSR berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi ditegakkan. “Kami ingin pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan manipulasi,” pungkas Zaenudin.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—apakah kasus ini akan ditindak serius atau justru dibiarkan menguap begitu saja?

(*/Red)

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, JinNewsOne.Com – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo, Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Ambil Sikap Tegas

By On Januari 27, 2025


KEDIRI, JinNewsOne.Com – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar. 

Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.

Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.

Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.

“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)

Manipulasi Data dan Fasilitas Fiktif? PKBM Tunas Bangsa Disorot karena Diduga Beroperasi Tanpa Sarana Memadai

By On Januari 24, 2025



Lampung, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Bangsa tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki bangunan fisik yang layak dan bahkan disebut-sebut menumpang di Gedung Gereja untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, Jumat (24/1/2025).

PKBM, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran masyarakat dalam rangka pemberdayaan sosial, ekonomi, dan budaya, justru diduga beroperasi tanpa fasilitas memadai. Temuan ini mencuat setelah Zaenudin, Ketua LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat), melakukan investigasi ke lokasi PKBM yang terdaftar beralamat di Jl. Lapangan Bangunsri, RT/RW 27/13, Dusun Bangunsri, Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Menurut salah seorang warga sekitar berinisial KN (54), kegiatan PKBM Tunas Bangsa tidak terpusat di satu lokasi dengan fasilitas permanen. “Ngajarnya itu ada di rumah Pak Agus (Kepala PKBM), sebagian lagi di Padang Ratu, di Gedung Gereja,” ujar KN kepada Zaenudin. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PKBM tersebut tidak memiliki sarana fisik yang sesuai dengan standar.

Selain masalah fasilitas, dugaan manipulasi data siswa juga menyeruak. “Jumlah siswa yang dilaporkan ke Dapodik sangat besar, tetapi saat kita cek di lapangan, jumlahnya tidak sesuai. Siswa yang aktif sangat sedikit,” ungkap Zaenudin. Hal ini memicu kekhawatiran adanya indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan.

Zaenudin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lampung Tengah segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini. “Kita harus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Tunas Bangsa berpotensi menghadapi sanksi berat, di antaranya:

1. Pencabutan izin operasional sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pengembalian dana bantuan yang telah diterima berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU yang sama.

3. Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Tunas Bangsa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik pun menanti sikap tegas dari pemerintah demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana bantuan di masa mendatang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan masyarakat.

(*/red)

Koalisi Pemerhati Pendidikan Banten Desak Polda Banten Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di PKBM Kota Cilegon

By On Januari 09, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran pendidikan di Kota Cilegon menjadi sorotan tajam. Koalisi Pemerhati Pendidikan Provinsi Banten mendesak Polda Banten untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh tiga lembaga PKBM di Kota Cilegon, 6 Januari 2025.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Cilegon berbagi gedung dengan lembaga pendidikan lain seperti PAUD atau pondok pesantren. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana perawatan gedung yang seharusnya diperuntukkan bagi masing-masing lembaga pendidikan digunakan secara tumpang tindih, sehingga membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

“Setiap satuan pendidikan, baik PKBM, PAUD, maupun pondok pesantren, mendapatkan alokasi BOP masing-masing untuk perawatan gedung. Namun, jika dua atau lebih lembaga berbagi gedung yang sama, bukankah ini menimbulkan potensi penyimpangan penggunaan anggaran?” ungkap salah satu anggota investigasi.

Ketua Koalisi Pemerhati Pendidikan Provinsi Banten, Iwan Setiawan, menilai bahwa situasi ini perlu disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang. “Kami meminta Polda Banten segera membentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan BOP Kesetaraan di lembaga PKBM di Kota Cilegon sejak 2019 hingga 2024,” tegas Iwan.

Ia juga mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh PKBM di wilayah tersebut, merujuk pada Peraturan Kemendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOP. “Kami sebagai kontrol sosial hanya ingin memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung, tetapi langkah hukum dan audit tetap harus dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus memantau penyaluran dana pendidikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik tanpa adanya penyalahgunaan. Polda Banten diharapkan segera merespons desakan ini demi menjaga integritas sektor pendidikan di Provinsi Banten.

(*/red)

DPP PBSR Angkat Bicara, Desak Aswas Kejati Lampung Pantau Laporan Terkait PKBM yang Ada di Tulang Bawang Barat

By On Desember 24, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Terkait banyaknya carut marut dunia pendidikan non formal dalam Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, LSM PBSR meminta sikap tegas serta profesional dalam perkara Pelaporan secara resmi yang dilayang kan pihaknya pada bulan -bulan lalu yang hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Terkait Laporan tersebut di ditengarai adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Tahun 2019 hingga Tahun 2024 seperti yang di katakan oleh Pembina Dewan Pengurus Pusat LSM PBSR Iwan Setiawan yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya sudah menghimpun hasil pantauan dan temuan rekan-rekan dari PBSR Pengurus Daerah Provinsi Lampung, dan hampir di semua penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada diwilayah Tulang Bawang Barat diduga Bermasalah.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas Fungsi kami sebagai kontrol sosial hanya mengedepankan Azaz Praduga tak bersalah, dan kami sudah lakukan mekanisme serta kode etik sebagai mana mestinya dengan cara menyampaikan Surat Klarifikasi dan Data kepada pihak Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM bahkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat namun surat yang kami layangkan tidak direspons dengan Baik,” Ucap Iwan, Selasa (24/12/2024). 

Untuk itu, kewenangan Pihak Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat yang berhak untuk melakukan Pemeriksaan serta meminta pihak lain untuk melakukan Audit secara Keseluruhan tentang Penggunaan Anggaran dana Dak Non Fisik Berupa BOP Kesetaraan yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM yang ada di wilayah Tulang Bawang Barat.

Saya meminta, masih kata Iwan Setiawan, kepada pihak Kejaksaan tinggi Lampung melalui pengawasan dan Kejaksaan Agung Muda pengawas untuk monitor atau untuk mengawasi upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan yang kami laporkan agar menjadi atensi bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar melakukan sesuai dengan aturan menteri pendidikan riset teknologi Republik Indonesia,” Pungkasnya.

(Red)

Koalisi Aktivis Lebak Menggugat Diduga Kuat Kanwil Bea Cukai Banten KPPBC TMP Merak Tidak Mampu Tindak Roko yang Diduga Ilegal Merek Lato

By On Desember 21, 2024

 


Lebak, JinNewsOne.Com – Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Hal tersebut dibenarkan Erwin Kaidah ( 21 Desember 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) bahwa pihaknya sudah menyampaikan Surat Permohonan Penindakan yang ditujukan kepada Kepala KPPBC TMP Merak ditembuskan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Banten pada Tanggal 17 Desember 2024 dengan Nomor Surat : 090/SB-KALM/II-SMT/2024 perihal permohonan penindakan terkait adanya Rokok yang diduga Ilegal dengan Merek LATO yang beredar diwilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Namun, hingga saat ini surat yang ia sampaikan tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari Pihak KPPBC TMP Merak.

“Entah ada apa antara Pihak KPPBC TMP Merak dengan pihak Pengusaha Roko yang diduga Ilegal Merek Lato tersebut, kami menduga Roko Merek Lato Ilegal karna kami melihat Melekatnya Pita Cukai dalam Kemasan Rokok Merek Lato dengan Isi 10 Batang Namun isi dalam Kemasan tersebut berjumlah 20 Batang,” Ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok yang diduga ilegal masuk dan memasarkan secara bebas dan leluasa diwilayah Banten.

“Melalui Tim Investigasi, kami menemukan di beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang atau Peraturan bahwa,

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Tuturnya.

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Untuk diketahui, Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

“Kami berharap agar pihak kementerian Keuangan dan Direktur Jendral Bea Dan Cukai Republik Indonesia agar dapat menyikapi dan melakukan sikap tegas terkait maraknya pemasaran Roko yang diduga Ilegal,” Tandasnya.

(Red)

Janjikan Upah 100 Ribu Per Siswa, PKBM Harapan Mekar Diduga Gelembungkan Jumlah Siswa Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Desember 10, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi kegiatan pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal, Selasa (10/12/2024)

Tujuan PKBM sesungguhnya adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi. Bahkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus melalui KEMENDIKBUDRISTEK dengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sejak tahun 2019 dari pemerintah pusat (APBN).

Namun, saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi di PKBM HARAPAN MEKAR yang berada di Jl. Raya Sukabumi KM.12 Babakan Gombong RT 01 RW 04 Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terdapat banyak dugaan ke tidak sesuaian antara data yang tertera di Dapodik Pusat dengan PKBM tersebut.

Saat Muhidin selaku ketua Tim investigasi tim investigasi mendapat informasi keterangan dari warga. Diduga untuk menggelembungkan jumlah siswa PKBM Harapan Mekar nekat meminta kepada masyarakat untuk mencari siswa ke beberapa daerah dan janjikan upah senilai 100 Ribu rupiah jika mendapatkan siswa.

“Jadi saya itu emang diminta tolong untuk mencari siswa oleh PKBM tersebut, nah untuk satu siswa saya dikasih upah tuh 100rb per siswa ya saya gak tau kalau sekolah itu dapat bantuan pemerintah orang tujuan saya kan Cuma membantu,” ujar Abah salah seorang warga.

Dan, selain adanya dugaan penggelembungan jumlah data siswa PKBM Harapan Mekar juga diduga memanipulasi data bangunan yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik Pusat.

“Untuk RAB PKBM informasi dari salah satu pengguna anggaran PKBM bahwa tidak boleh diketahui oleh pihak ketiga ataupun jurnalis media itu infonya dari dinas pendidikan bahwa yang harus mengetahui itu inspektorat dan dinas Pendidikan saja itu jadi dinas Pendidikan tidak boleh menyarankan ke ketua PKBM yang di Cianjur itu tidak boleh ada yang tahu masalah rencana anggaran biaya tersebut selain inspektorat daerah dan kedinasan terkait,” Ujar ke Adri Ferdiana selaku Kepala PKBM HARAPAN MEKAR.

Menurut Undang - Undang No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, diantaranya :

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sanksi terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

meliputi:

• Termohon yang tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

• Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.

• Seluruh delik pidana UU KIP adalah delik aduan, sehingga harus ada kerugian kepentingan bagi pihak pengadu.

• Unsur kesengajaan harus terpenuhi dalam seluruh delik pidana KIP.

(Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *