Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mosi Tidak Percaya Eks Napi Desak Menteri Pekerjaan Umum Copot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3

By On Desember 17, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Ir.Dody Hanggodo M.P.E. mencopot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 Banten, Selasa, (17/12/2024).

Berdasarkan data anggaran sumber Rup Penyedia SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau, Ciujung, Cidurian, sebagai berikut TA 2023.

1.https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=180033

2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cibaliung Kanan D.I Cibaliung, Kabupaten Pandeglang 30 Km; 2050 Hektar; F; K; Myc nilai Rp136.847.690.000,-

3. REHABILITASI D.I CIBALIUNG, Kabupaten PANDEGLANG 1 KM; 1655 HEKTAR; F; K; MYC nilai Rp241.085.893.877,-

Pada orasinya Darwin Sekretaris Umum Perkumpulan Eks Narapidana mempertanyakan anggaran perencanaan pada 2 paket tersebut, karena setiap anggaran tersebut masuk ke SIRUP LKPP yang artinya sudah ada DED yang dibuat menggunakan anggaran uang rakyat. Apabila anggaran tersebut tidak terserap diduga kuat Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 mempunyai rencana jahat dan bila terserap dimanakah hasil bangunan anggaran Rp136.847.690.000,- dan Rp241.085.893.877,- tersebut.

Wakil Ketua Eks Napi Tubagus Azhy Adhaoktayana menyampaikan bahwa anggaran 2023 Rp377.933.583.877,00 tumpang tindih dengan anggaran APBN TAHUN 2024 SENILAI 811,05 JUTA WON DAN RP 224,4 MILIAR, ATAU TOTAL SEKITAR RP 233,5 MILIAR. Yang diperuntukkan Rehabilitasi diantaranya :

1. SALURAN PRIMER KANAN SEPANJANG 24.326 METER (M).

2. KIRI CIBALIUNG YANG MEMILIKI PANJANG 7.313,6 M.

3. SALURAN SEKUNDER UMBULAN SEPANJANG 6.236 M.

4. LEUWI GEDE 1.650 M, SUMUR BATU 1.765 M.

5. WUNUBERA SEPANJANG 3.895 M.

6. SALURAN PEMBUANG CIJAMBU DENGAN PANJANG 5.201,7 M.

“Kami Perkumpulan Eks Narapidana Menganggap Ketut Jayadi sebagai Kepala BBWS C3 tidak layak dipertahankan sebagai kepala BBWS C3, dengan tegas Raden Ujang Hermansyah Ketua Harian Eks Napi meneriakkan orasinya “COPOT KETUT JAYADI SEBAGAI KEPALA BBBWS C3” Ketut Jayadi diduga telah melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyimpangan prosedur, Penyalahgunaan wewenang, Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, Tindakan diskriminatif, Permintaan imbalan, Penundaan berlarut, Tidak transparan, Tidak profesional, Ketidakjelasan informasi dan Tindakan kesewenang – wenangan.

Kami tidak akan berhenti melakukan Aksi Unjuk Rasa sampai dengan Tuntutan dipenuhi yaitu copot Ketut jayadi sebagai Kepala BBWS C3 dan Meminta pernyataan BBWS C3 yang menyatakan selesai pelaksanaan Proyek 233,5 miliar air akan mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau di irigasi cibaliuang pungkas Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia.

Deklarasi Abah Yusuf: Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Serukan Kondusifitas Pasca Pilkada Serentak 2024

By On Desember 14, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com – Dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan, KH. Rd. Muh. Yusuf Prianadi, tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren TQN Al Mubarok Cinangka, menggelar deklarasi penting, Jumat (13 Desember 2024), di Ponpes TQN Al Mubarok Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Deklarasi ini bertujuan menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Pilkada Serentak 2024.

Kiai Yusuf menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan persatuan masyarakat untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang.

“Kondusifitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga persatuan dan memastikan pembangunan berjalan lancar demi kemajuan bersama,” ujar beliau.

Deklarasi ini turut dihadiri berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 DPD Provinsi Banten, Rizaly S. Manto. Dalam sambutannya, Rizaly menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Pondok Pesantren TQN Al Mubarok.

“Kita semua memiliki peran dalam menciptakan suasana damai. Dengan kolaborasi antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, keamanan daerah dapat terus terjaga,” katanya.

Acara ini mencerminkan peran sentral pesantren sebagai pelopor keharmonisan sosial. Dengan deklarasi ini, Pondok Pesantren TQN Al Mubarok Cinangka mengajak semua pihak untuk bahu-membahu menjaga stabilitas daerah, khususnya pasca-pesta demokrasi.

Deklarasi ini menjadi momentum bagi masyarakat Kabupaten Serang untuk menyatukan langkah demi terciptanya kehidupan yang lebih damai dan sejahtera.

Di tengah dinamika politik pasca Pilkada, pesan perdamaian ini menjadi pengingat akan pentingnya harmoni di tengah perbedaan.

(RED)

Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, WTP Sindangheula Diduga Sarat KKN

By On Desember 12, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com - Water Treatment Plant (WTP) yang berada di Bendungan Sindangheula yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dianggap belum adanya manfaat bagi masyarakat sejak diresmikan pada tahun 2021 dan dinilai terbengkalai, Kamis (12/12/2024)

Sejak pertama kali dibangun pada tahun 2021 lalu oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, dan hingga saat ini WTP itu masih belum di aktivasi.

Perlu diketahui, WTP berfungsi untuk mengolah air tercemar menjadi air bersih dan aman untuk dikonsumsi. Air yang diolah oleh WTP dapat berasal dari berbagai sumber, seperti air sungai, air tanah, atau air permukaan lainnya.

Proses pengolahan air di WTP meliputi:

Penyaringan untuk menghilangkan kotoran seperti sampah, ranting, dan partikel kecil Pengadukan, Penghilangan kandungan berbahaya, Pengendapan dan Desinfeksi untuk menetralisir kandungan bahan-bahan berbahaya.

Manfaat WTP bagi masyarakat di antaranya: Menyediakan pasokan air bersih yang aman dan layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Mengurangi dampak polusi air, Menjaga habitat hewan air, Melindungi industri perikanan.

Pantauan Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Bangen sangat menyayangkan, bangunan WTP terlihat terbengkalai dan tidak terurus, seluruh area bangunan sudah di tumbuhi semak belukar. Bahkan, ada kolam kecil dimanfaatkan penjaga sekitar sebagai tempat pelihara ikan.

“Kalau masalah progresnya setahu saya belum, jadi air naik ke atas sudah tapi distribusi belum,” kata penjaga WTP kepada Awak media.

Iwan Setiawan Selaku ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten menyayangkan kegiatan yang dibiayai dari Sumber pendanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA – SKPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019. Pagu Anggaran Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Air Bersih adalah sebesar Rp. 70.750.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pagu pekerjaan Pembangunan WTP Sindang Heula + Reservoar Pipa Distribusi adalah Rp. 48.036.487.000. (Empat Puluh Delapan Miliar Tiga Puluh Enam Juga Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu).



“Sangat disayangkan dengan anggaran yang begitu besar dan tertera di proyek tersebut dan dengan kapasitas waktu yang sudah tentukan. Bahkan Sampai sekarang belum di operasikan padahal setiap tahun untuk dana perawatan dan pemeliharaan mencapai 500 juta lebih,” Ungkap Iwan Setiawan.

Maka dari itu, Perlu adanya perhatian khusus dan sikap tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan seluruh kegiatan yang dilakukan di WTP yang berada di Bendungan Sindanghela agar tidak timbul kerugian negara yang mendalam.

“Patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan adanya KKN dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Air Bersih di Wilayah Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten,” Tutur Iwan.

Saat ditemui di kantornya, Suheli Selaku kepala Desa setempat mengakui bahwa memang tidak mengetahui tentang proyek kegiatan apa saja yang dilakukan di wilayah kantornya. Karena tidak adanya komunikasi dengan dinas setempat dengan pengelola atau pihak dari WTP yang berada di wilayah kantornya.

“Saya pribadi gatau kegiatan apa itu, bahkan saya sendiri aja kalo mau masuk tidak di perbolehkan sama security disitu,” Ucap Suheli.

(Red)

Arie Budiarto Ketua RW.04 Griya Permata Asri Mundur Usai Pilkada 2024

By On Desember 12, 2024



Serang, JinNewsOne.Com - Diketahui Arie Budiarto selaku ketua rw.04 Griya Permata Asri kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang telah mengundurkan diri sejak 4 Desember 2024.

Surat pengunduran diri ketua RW telah dibuat pada tanggal 24 Juni 2024 ditujukan kepada Kepala Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang dan sesuai saran Camat Cipocokjaya Budi Martono agar mengundurkan diri setelah pelaksanaan pilkada selesai,” kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto menyatakan Pengunduran diri telah di sampaikan juga secara langsung kepada kepala kelurahan dalung dan pengurus RT, tokoh masyarakat dan warga RW 04 Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang.

Pengurus RW.04 yang aktif Fauzan Azima dan Riza Aonor Fadilah untuk berkoordinasi dengan ketua Rt.01-10 dilingkungan Rw.04 difasilitasi pihak kelurahan dalung untuk bermusyawarah membentuk kepanitiaan pemilihan ketua RW.04 sebagaimana dimaksud dalam peraturan Walikota Serang nomor 18 tahun 2023 tentang rukun tetangga dan rukun warga,” kata Arie Budiarto.

Untuk kepanitiaan terdiri 2 orang unsur tokoh masyarakat rw.04 sebagai ketua dan anggota, 1 orang unsur pengurus RW.04 sebagai sekretaris, 2 orang unsur pengurus RT sebagai anggota yang disahkan oleh lurah dalung dan untuk yang memiliki hak suara pemilih adalah 3 orang pengurus RT dan Minimal 2 orang perwakilan warga atau seluruh warga rw.04 ikut terlibat dalam pemilihan ketua rw.04 Griya Permata Asri sebagaimana sesuai ketentuan peraturan Walikota Serang nomor 18 tahun 2023 tentang rukun tetangga dan rukun warga,” Tutur Arie Budiarto.

Arie Budiarto menghimbau panitia pemilihan untuk mensosialisasikan ke warga rw.04 Griya Permata Asri untuk yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua rw.04 dan ikut hadir menggunakan hak pilihnya untuk memilih ketua rw.04.

Perkumpulan Karo Banten Bersatu (KBB) DPD Banten Barat Resmi Terbentuk

By On Desember 12, 2024

 


Kota Serang, JinNewsOne.Com – Kepengurusan Karo Banten Bersatu (KBB) DPD Banten Barat yang meliputi Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak resmi terbentuk. Terbentuknya kepengurusan DPD Banten Barat akan menjadi tonggak sejarah terbentuknya Perkumpulan Masyarakat Karo yang ada di Provinsi Banten yang sebelumnya sudah dibentuk KBB se Banten pada bulan lalu.

Masmur Sembiring Kembaren selaku Ketua Dewan Penasehat KBB DPP Pusat mengatakan Perkumpulan Karo Banten Bersatu (KBB) akan menjadi wadah bagi masyarakat Karo yang ada di Provinsi Banten untuk tetap menjaga budaya leluhur serta akan berperan aktif untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi Banten.

“Ini wadah kita bersama dan sarana kita untuk dapat berpartisipasi terhadap pembangunan Banten,” katanya saat pembentukan kepengurusan KBB DPD Banten Barat di Kantor BMG Walantaka Kota Serang, Rabu, (11/12/24).

Masmur menambahkan, bahwa kepengurusan yang telah terpilih akan dilaporkan ke DPP dan akan dilantik bersamaan setelah kepengurusan Karo Banten Bersatu DPD Banten Timur yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang terbentuk.

Pada kesempatan tersebut, Masmur Kembaren mengatakan setelah kepengurusan terbentuk akan di daftarkan ke Kemenkumhan RI agar organisasi tersebut diakui Pemerintah dan akan segera melakukan audiensi dengan Pemerintah setempat agar perkumpulan KBB dapat dikenal pemerintah.

“Dalam waktu dekat kita akan audiensi juga dengan pemerintah. Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan Banten kedepan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua 4 DPP Pusat Lesman Bangun mengatakan pembentukan DPD Banten Barat merupakan arahan dari DPP.

“Pembentukan kepengurusan ini menunjukkan keseriusan kita bersama untuk sama - sama menunjukkan bahwa kita ada. Masyarakat Karo ada sekitar 7000 orang di Provinsi Banten. Dengan anggota sebanyak ini, kita berharap dapat berkontribusi bagi Provinsi Banten kedepannya,” katanya.

Lesman Bangun berharap, dengan terbentuknya Karo Banten Bersatu akan menjadi sarana komunikasi masyarakat se Banten dan menjadi sarana sosial bagi masyarakat Karo di Banten.

Berikut susuan kepengurusan KBB DPD Banten Barat :

Ketua : Bp Marissa Ginting

Wakil Ketua : Herdiyansah Tarigan

Sekretaris: Sanjaya Sitepu

Wakil Sekretaris: Permohonan Tarigan

Bendahara: Veja Ginting

Wakil Bendahara: Edi Bangun

Seksi Budaya : Makmur Sembiring, Perwira Karo Sekali.

Seksi Pendidikan: Sempurna Tarigan dan Andreasnus Ginting.

Seksi Sosial: Bp Regina Sembiring dan Hermansyah Ginting.

Seksi Keagamaan : Ronal Sembiring dan Fauja Surbakti.

Seksi Hukum: Ade Tarigan dan Alex Ginting

Seksi Humas: Adinta Tarigan dan Carles Waruwu.

Penasihat: Boy Zan Depari, Bp Deliana Karo Sekali, Karnedi Pinem dan Abadi Bangun.

(Trg)

Peringati Hari Anti Korupsi, Ketua Harian Mada LMP Banten Soroti Dosa Pemprov Banten

By On Desember 11, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada surat perintah pelaksana tugas dilingkungan Pemprov Banten Pj Gubernur Banten Al Muktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintahan provinsi Banten tahun 2023-2024.

Berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintahan provinsi Banten No. 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023.

“Telah menunjuk saudara Ir. Soerjo Soebiandono.MA sebagai kepala biro pengadaan barang atau jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten,” ucap kang Adung ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten.

Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021, tentang sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lainnya.

“Kepala UKPBJ dan LPSE wajib memiliki kompentensi dibidang pengadaan barang atau jasa dan pada ayat 5 kepemilikan kompetensi bagi kepala UKPBJ dan LPSE sebagaimana dimaksud ayat 3 dibuktikan dengan surat tanpa tamat pelatihan teknis kompetensi pengadaan barang atau jasa sesuai tugasnya dan setelah ditelusuri berdasarkan database Pusdiklat PBJ LKPP, Ir. Soerjo Soebiandono, MA, hanya memiliki sertifikat dasar Tahun 2012,” kata kang Adung sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan prosedur tersebut patut diduga adanya potensi yang menimbulkan persoalan hukum terhadap produk pengadaan barang atau jasa pada APBD tahun anggaran 2023 diduga Mal Administrasi pun sangat masuk akal karena tidak dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan dan efek yang paling fatal adalah kemungkinan total lost (triliunan) pada seluruh kegiatan pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2023 dilingkungan pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Seseorang yang dikatakan Ahli, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan secarik kertas yang dikeluarkan oleh instansi terkait, ternyata minimnya kompentensi di pemerintah Provinsi Banten menjadi penyebab juga terhadap carut marutnya pengadaan barang atau jasa di pemerintahan dengan masih adanya perbedaan pendapat, pandangan persepsi dalam menjawantahkan undang-undang terutama peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, ini tidak luput dari peranan fungsi dan tugas kepala biro pengadaan barang atau jasa juga LPSE.

“Hal yang mencolok pada tahun 2024 yakni masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tunjuk atau diangkat oleh kepala dinas atau kepala badan ini membuktikan bahwa lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa harusnya kepala biro pengadaan barang atau jasa dan LPSE membuat sebuah surat edaran agar ada penyeragaman dalam hal membuat keputusan. Jangan sampai ada persoalan dikemudian hari saling lempar masalah yang perlu diingat bahwa kepala biro pengadaan barang/jasa dan LPSE adalah mengeluarkan user id atau akun PPK bagaimana kalau akun tersebut disematkan kepada pejabat yang tidak punya kewenagan,” tandas kang Adung.

Kemudian, sebelum penyelenggaraan pengadaan barang atau jasa APBD tahun 2024 Pj Sekda provinsi Banten pada waktu itu dijabat oleh ibu Virgojanti telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menulis rambu-rambu agar kelak tidak ada persoalan terutama dalam hal kedudukan PPK pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2024, diantaranya adalah bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari unsur PA/KPA namun pada prakteknya masih saja ditemukan OPD yang kepala dinas atau kepala badan yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diantaranya yang pernah diklarifikasi tapi tidak menjawab namun ada fakta lain informasi dari salah satu pihak media adalah Dinas PUPR dan Dinas PRKP provinsi Banten, padahal anggarannya mencapai ratusan miliar, begitu juga dengan DISPORA dan BKD provinsi Banten tidak menutup kemungkinan di OPD lain pun melakukan hal yang sama.

“Ke empat OPD inipun sudah dilaporkan kepada BPK RI perwakilan Banten namun jawabannya kurang memuaskan alias normatif intinya akan ditindak lanjuti sesuai jadwal, karena kurang lebih isinya seperti itu, padahal harapannya adalah kalau laporan itu dianggap masuk kategori penilaian kan masih ada uang negara yang masih bisa diselamatkan di anggaran perubahan APBD 2024. Tapi upaya tidak akan berhenti sampai di BPK RI perwakilan Banten saja sekarang sudah jaman digital bisa saja lewat SPAN LAPOR atau LAPOR Mas WAKIL PRESIDEN atau langsung ke instansi terkait baik dilokal atau nasional,” serunya.

Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), adalah saat yang tepat untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan korupsi dan mendukung juga salah satu program Gubernur dan wakil Gubernur baru bapak Andra Soni – Dimyati ‘Tidak Korupsi’.

“Dan tidak lupa untuk mengingatkan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebelum pindah ke jabatan yang baru untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terutama tentang carut marutnya pengadaan barang dan jasa di provinsi Banten yang sebentar lagi harus mempertanggungjawabkan LKPJ Gubernur dan penilaian BPK RI Perwakilan Banten yang akan menentukan Legacy dikemudian hari,” tutupnya.

(Red)

Koalisi Lembaga Banten Bersatu, Geruduk Gedung PJ Gubernur Bantan dan Kejati Banten

By On Desember 10, 2024

 


Serang, JinNewsOne.Com - Adanya dugaan kecurangan dan penyimpangan Barang Jasa yang tidak sesuai Harga Satuan Produk pada pekerjaan ke tiga OPD Banten yaitu Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dari hasil Tim Investigasi LSM KPM-Nusantara Perwakilan Banten, Ormas MAPAN Banten, LSM GP2B Kota Serang, LSM SIDAK, DPK Karaben RI dan Ormas LMPI Kota Serang yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Provinsi Banten. Yang mana diduga telah terjadi Kecurangan dan penyimpangan di pengadaan Barang jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Padahal kegiatan tersebut di WALPAM ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dari hasil Audiensi di Kejatai Banten yang di hadiri Penkum dengan membawa Walpam tersebut tidak menyangkut ke keuangan dan pekerjaan teknik dan hanya diperbantukan bila ada kendala dilapangan atau proyek dari hasil Audensi.

Aminudin koordinator KOLEBAT dan juga ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten mengatakan, dengan adanya jawaban dari perwakilan Kejati Banten. Bahwa adanya WALPAM bukan untuk memback – Up proyek tersebut dan bila ada terindikasi kecurangan dan penyimpangan di pengadaan barang jasa langsung dilaporkan saja ke Kejati Banten.

TB Mulyadi ketua umum Ormas MAPAN Banten mengatakan, “dengan adanya aksi ini kami sebagai alat kontrol akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Banten dan melaporkan dugaan- Dugaan temuan kami dilapangan pada kegiatan proyek - proyek di OPD Provinsi Banten yang selama ini banyak penyimpangan dan kecurangan pada belanja barang jasa dengan harga murah dan tidak sesuai Satuan Harga Produk. Yang tentunya sangat merugikan keuangan. Negara dan rakyat Banten yang terus taat Bayar pajak,” ujarnya.

Dupes ketua SPC GP2B Kota Serang dengan aksi hari ini di kantor PJ Gubernur Banten dan tidak ada tanggapan kami akan lakukan aksi unjuk rasa lanjutan Minggu depan agar Provinsi Banten lebih baik dan tidak adanya penyimpangan dan kecurangan pada pengadaan barang jasa,” tandasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *