Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat: Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP oleh Penyidik

By On Desember 22, 2024


JAKARTA, JinNewsOne.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) mengecam keras atas tuduhan tak mendasar yang dilontarkan oleh Novel Baswedan terhadap penyidik KPK dan Menkumham, Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Novel menilai langkah pejabat KPK yang memberikan akses pintu belakang kepada Yasonna merupakan pelanggaran kode etik. Menurut Novel, tindakan tersebut mencerminkan adanya fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan kepada seorang saksi.

Merespon atas pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar menegaskan, Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir situasi persoalan yang ada.

“Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir persoalan. Yasonna Laoly tak ada melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), begitu juga dengan penyidik KPK yang terlihat menjalankan secara profesional dan sesuai prosedur KPK,” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

“Pak Yasona itu orang hukum, dan taat aturan. Makanya beliau datang ke KPK sesuai undangan dan prosedur yang ada,” tambah Dedi.

Menurut Dedi, apa yang disampaikan Novel Baswedan itu taidk mendasar. Soal Yasonna lewat pintu belakang, karena ada situasi darurat, yakni ada keramaian aksi di KPK. 

“Kami melihat Penyidik KPK juga sangat profesional, tidak ada pelanggaran SOP saat pemanggilan Yasonna Laoly. Jadi, lihatlah fakta di lapangan secara menyeluruh, jangan asal menyalahkan salah satu pihak tertentu,” ujar Dedi.

“Yasonn Laoly masuk lewat belakang, karena sedang ada demonstrasi di depan gedung KPK yang tidak memungkin lewat pintu utama, dan saat ingin keluar pun, masih ada aksi di depan KPK,” tambah Dedi.

“Toh, Pak Yasonna Laoly  usai diperiksa langsung konfrensi pers dengan para wartawan di depan gedung KPK. Itu membuktikan Pak Yasona adalah orang yang humble, transparan, dan demokratis dalam menjalani masalah apapun itu,” pungkas Dedi. (*/red)

BSIP Kalteng Dan Gempita Kalteng Panen Raya di Food Estate Gunung Emas

By On Desember 05, 2024

 


Kalimantan Tengah, JinNewsOne.Com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan optimisme bahwa Indonesia akan segera mencapai kemandirian pangan, khususnya dengan target tidak lagi mengimpor beras mulai tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

“Sangat besar kemungkinan dan keyakinan saya, tahun 2025 kita tidak akan impor beras lagi. Kita juga harus bebas dari impor semua komoditas pangan,” tegas Presiden Prabowo di hadapan jajaran kabinetnya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peningkatan produksi dan cadangan pangan nasional, termasuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Badan Pangan Nasional, Bulog, serta BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.

Langkah cepat pemerintah ini mendapat apresiasi dari Gerakan Pemuda Tani Indonesia (GEMPITA). Koordinator Wilayah GEMPITA Kalimantan Tengah, Andi Wiyasa S.E, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan kebutuhan mendesak sektor pertanian nasional.

“Panen Raya ini mengingatkan bahwa melalui kolaborasi berbagai pihak bisa membuat hal yang di anggap mustahil, menjadi bisa untuk dilakukan, jika semua pihak bergandengan tangan, sehingga apa yang di katakan oleh presiden Prabowo tentang Indonesia stop impor beras 2025 bisa kita wujudkan jika seluruh elemen berkolaborasi sebagaimana yang kami lakukan di Kalimantan Tengah ini,” ucap Andi Wiyasa, Rabu, (04/12).

Andi Wiyasa juga menyoroti upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi sektor pertanian melalui optimalisasi lahan, bantuan permodalan, teknologi mekanisasi, dan pelibatan generasi muda di sektor pertanian. Menurutnya, langkah-langkah tersebut strategis untuk menjawab tantangan regenerasi petani di masa depan.

Dalam mewujudkan pertanian Indonesia yang mandiri, inovatif, dan swasembada berkelanjutan.

Presiden Prabowo menambahkan, meski tantangan masih ada, kerja keras dari berbagai pihak telah membawa hasil menggembirakan, termasuk peningkatan produksi dan cadangan pangan yang signifikan. “Saya berterima kasih kepada semua yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Dengan optimisme yang terus digaungkan, Presiden Prabowo berharap Indonesia segera mewujudkan cita-cita besar untuk menjadi bangsa yang mandiri di sektor pangan. “Kemandirian pangan adalah kunci utama kedaulatan bangsa,” tutupnya.

Sangat Membanggakan, Medali Emas Opsi Tingkat Nasional 2024 untuk Tim SMAN 1 Kabupaten Serang

By On November 09, 2024

 


Jakarta, JinNewsOne.Com - Olimpiade penelitian Siswa Indonesia, (OPSI)2024 tingkat Nasional resmi di tutup pada jum’at (8/11/24)sore di Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Jakarta, Ajang prestisius ini yang di selenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia di bawah pusat prestasi Nasional, Kementerian pendidikan dasar dan menengah, menjadi wadah bagi peserta didik jenjang SMP/MTs dan SMA/MA, untuk berinovasi dalam penelitian ilmiah, dengan tema penelitian ilmiah siswa OPSI tahun ini membuka peluang bagi para peserta untuk menciptakan karya inovatif di bidang sains dan teknologi.

SMAN1 Ciruas Kabupaten Serang Banten turut berpartisipasi dalam ajang bergengsi ini dengan mengirimkan 1 tim unggulan, dalam Grand final OPSI 2024, yang beranggotakan, Zahra Awliya R dan Jihan Alfiani, dengan di dampingi guru pembimbing Nuhiyah,M,Pd, memperoleh Medali Emas, Kategori Ilmu Sosial dan Humaniora(ISH)peserta didik SMAN1Ciruas tampil impresif, sehingga berhasil mendapat satu medali emas yang sangat membanggakan.

Kepala Sekolah SMAN 1 Ciruas Drs,Suparman,M,M yang turut mendampingi tim kontingen SMAN 1 Ciruas, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian yang luar biasa ini.

“Alhamdulillah ini adalah pencapaian yang luar biasa bagi Tim Riset SMAN1 Ciruas, semangat dan kerja keras peserta didik dan para pembina, membuahkan hasil yang sangat membanggakan ini,” ujarnya.

Semoga ini menjadi inspirasi bagi peserta didik lain, untuk terus berkarya dan berprestasi, Suparman juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari bimbingan intensif yang di berikan oleh guru pembimbing yang berkompeten.

Nurhiyah serta dukungan penuh dari seluruh guru dan tenaga kependidikan dan komite sekolah, dengan pencapaian ini, SMAN 1 Ciruas kembali menegaskan peranya sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen dalam mencetak peserta didik berprestasi dan inovatif di bidang penelitian, sesuai dengan visi OPSI kami berupaya membina generasi unggul d bidang sains dan teknologi, kami ucapkan banyak Terima Kasih kepada Tim OPSI yang luar biasa, ini adalah suatu kebanggaan besar bagi SMAN 1 Ciruas dan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten,” ungkapnya.

(*)

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

By On November 02, 2024

 


JAKARTA, JinNewsOne.Com - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di Kantor Imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.

(Humas Direktorat Jendral Imigrasi)

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam

By On Oktober 02, 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Penyidik Direktorat Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 Polisi terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), oleh sekelompok preman. Propam menggali kelalaian Polisi sehingga pelaku bebas masuk membubarkan diskusi.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Ade Ary menjelaskan, sebanyak 11 anggota tersebut terdiri dari personel Polsek Mampang Prapatan termasuk Kapolsek Edy Purwanto, personel Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.

Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil pun diperiksa Propam.

“Yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang,” tuturnya.

Ade Ary menyebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” kata dia. 

Motif dilakukannya pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional pun masih terus didalami.

“Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Ade Ary.

“Hal-hal seperti ini (pembubaran paksa) sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas,” lanjutnya. (*/red)

Polda Metro Jaya Jamin Transparan Usut Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

By On Oktober 02, 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com – Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 personel Polisi terkait kasus pembubaran diskusi oleh massa aksi di Hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemeriksaan Propam ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabel penyelidikan kasus.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.

Selain personel Polisi, Propam memeriksa dua warga sipil. Mereka adalah sekuriti dan manajer hotel.

“Ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bidpropam, yaitu petugas Sekuriti dan Manajer Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidpropam masih melakukan pendalaman,” tutur Ade Ary.

Ade Ary tidak merinci 11 personel yang diperiksa Propam tersebut. Namun ia mengatakan, kesebelas personel yang diperiksa itu adalah yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi.

“Iya, yang melakukan tugas pengamanan. Kemudian beberapa anggota yang melakukan pengamanan dilakukan pendalaman terkait SOP, tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya,” katanya.

Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Ade Ary menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Namun yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan Kamtibmas,” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.

“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek dan Kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” pungkasnya.

“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” imbuhnya.

Ade Ary juga menyampaikan penegasan Irjen Karyoto bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme atau persekusi terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Komitmen Bapak Kapolda Mertro Jaya itu secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk punya potensi gangguan Kamtibmas akan ditindaklanjuti. Sekali lagi, setiap insiden pembubaran kegiatan di Grand Kemang sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, persekusi, karena kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat satu dengan yang lainnya,” tuturnya.

“Ada hak konstitusi, hak beraktivitas apabila ada yang dirugikan, dan apabila itu melanggar hukum, mengganggu situasi Kamtibmas pasti akan dilakukan upaya-upaya Kepolisian, itu komitmen kami,” jelasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *