Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Pelatihan Tata Kelola dan Bedah Dapodik 2025

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan sukses menggelar kegiatan pelatihan tata kelola serta bedah Dapodik 2025, e-Ijazah, dan e-Raport. Acara ini menghadirkan narasumber nasional yang ahli di bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), yaitu Bapak Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., serta pakar Dapodik, Bapak Jalaludin, S.Pd.I.

Kegiatan yang berlangsung pada 18 Februari 2025 ini merupakan hasil dari iuran seluruh PKBM se-Lampung Selatan. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari kehadiran perwakilan PKBM dari seluruh wilayah Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, menekankan pentingnya tata kelola PKBM yang baik serta pemahaman yang mendalam terhadap sistem Dapodik, e-Ijazah, dan e-Raport. “Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin profesional dalam mengelola administrasi pendidikan dan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sesi pertama diisi oleh Drs. Eko Fauzie Pranyono, M.M., yang membahas strategi pengelolaan PKBM yang efektif serta regulasi terbaru dalam pendidikan non formal. Sementara itu, Bapak Jalaludin, S.Pd.I., memberikan pemaparan teknis terkait sistem Dapodik 2025, termasuk pembaruan dalam e-Ijazah dan e-Raport yang menjadi fokus utama dalam peningkatan mutu administrasi pendidikan.

Peserta yang hadir mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber, menggali berbagai permasalahan serta mencari solusi terkait implementasi sistem terbaru ini.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh PKBM di Lampung Selatan semakin siap dalam menghadapi tantangan pendidikan non formal ke depan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

(*/red)

Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan Gelar Bimtek Pemanfaatan Program PKW dan PKK

By On Februari 27, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung Selatan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata cara pemanfaatan Program Pelatihan Kewirausahaan (PKW) dan Program Keterampilan Kerja (PKK) pada 26 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PKBM se-Lampung Selatan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas program pelatihan di daerah tersebut.

Bimtek ini merupakan hasil dari iuran bersama seluruh PKBM di Lampung Selatan, yang menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan nonformal. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pengelola PKBM untuk memahami lebih dalam bagaimana mengoptimalkan program PKW dan PKK agar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Ketua Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan, Asep Soleh, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar-PKBM dalam mengelola program kewirausahaan dan keterampilan kerja, sehingga mampu menciptakan lulusan yang siap bersaing di dunia usaha dan industri.

“Program PKW dan PKK memiliki peran strategis dalam meningkatkan keterampilan dan kemandirian peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dalam implementasinya agar benar-benar efektif dan tepat sasaran,” ujar Asep Soleh dalam sesi diskusi.

Para peserta bimtek juga mendapatkan materi mengenai strategi pengelolaan program, metode pelatihan yang efektif, serta cara mengakses dan memanfaatkan dana yang tersedia untuk mendukung keberlangsungan program PKW dan PKK. Dengan demikian, diharapkan setiap PKBM mampu menjalankan program tersebut dengan lebih maksimal.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antar-PKBM. Beberapa pengelola PKBM berbagi kisah sukses dalam menerapkan program kewirausahaan dan keterampilan kerja, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi yang lain dalam mengembangkan program serupa.

Dengan terselenggaranya bimtek ini, Forum Komunikasi PKBM Lampung Selatan berharap seluruh PKBM di daerah tersebut semakin siap dalam mengimplementasikan program PKW dan PKK secara optimal. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan mutu pendidikan nonformal di Lampung Selatan.


(*/red) 

Diduga Manipulasi Sarpras di PKBM Bahrul Ulum, Siapa yang Diuntungkan

By On Februari 16, 2025



Way Kanan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Malu-Maluin! PKBM Terima BOP, Tapi Bangunan Sekolah Tak Ada

By On Februari 02, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Dunia pendidikan Indonesia kembali dihebohkan dengan skandal penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data oleh 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara bersama LSM PBSR mengungkap praktik kotor yang diduga dilakukan demi mengeruk keuntungan dari anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Dalam temuan investigasi Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara dan LSM PBSR bahwa 11 PKBM tersebut diduga memalsukan data jumlah siswa dengan cara:

✔ Mendaftarkan siswa fiktif yang tidak pernah ada dalam kegiatan belajar mengajar.

✔ Menggelembungkan jumlah siswa hingga lebih dari 200% demi mendapatkan anggaran BOP lebih besar.

✔ Memanipulasi data Dapodik Pusat, sehingga jumlah peserta didik yang dilaporkan jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Lebih parah lagi, banyak PKBM yang tercatat menerima anggaran BOP namun tidak memiliki bangunan fisik yang layak atau bahkan sama sekali tidak ada. Artinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan diduga mengalir ke kantong pribadi pengelola PKBM yang nakal.

Ketua tim investigasi, Zaenudin, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.

“Kami meminta agar 11 PKBM ini diperiksa dan jika terbukti bersalah, izin operasionalnya harus dicabut! Jangan biarkan dana pendidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Zaenudin, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mendesak agar dilakukan:

⚠ Pencabutan izin operasional bagi PKBM yang terbukti menyalahi aturan.

⚠ Pengembalian anggaran BOP yang telah diterima secara tidak sah.

⚠ Sanksi administratif bagi pengelola PKBM yang terlibat.

⚠ Proses hukum bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut Daftar 11 PKBM yang diduga terlibat:

1️⃣ PKBM MERAK SAKAI SAMBAYAN

2️⃣ PKBM TANJUNG TUA

3️⃣ PKBM BANI AYUM

4️⃣ PKBM RAJA WALI

5️⃣ PKBM ANGGREK

6️⃣ PKBM UTAMA

7️⃣ PKBM BINA ATMAJA

8️⃣ PKBM TUNAS HARAPAN

9️⃣ PKBM TUT WURI HANDAYANI

🔟 PKBM DEWI KARTINI

1️⃣1️⃣ PKBM CAHAYA KARYA NATAR

Kasus ini semakin mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. Bukannya menjadi wadah pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, PKBM- PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai ladang korupsi.

Akankah kasus ini berakhir dengan sanksi tegas, atau justru menguap tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu ketegasan aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan di sektor pendidikan ini.

(*/Red)

PKBM Cahaya Karya Natar Diduga Bermain Kotor! Manipulasi Data Demi Dana BOP, LSM PBSR Teriak KKN!

By On Februari 01, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Karya Natar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBSR mengungkap dugaan kecurangan serius di lembaga tersebut. Investigasi yang dilakukan tim PBSR menemukan indikasi kuat bahwa PKBM ini telah melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak sah, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ketua Tim Investigasi PBSR, Zaenudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan PKBM tersebut. Salah satunya adalah perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan jumlah siswa yang ditemukan di lapangan. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi data guna memperbesar alokasi dana BOP yang diterima.

Tak hanya itu, PKBM Cahaya Karya Natar juga diduga tidak memenuhi standar infrastruktur pendidikan. “Kami menemukan jumlah ruang belajar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Zaenudin.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana dana BOP seharusnya digunakan murni untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengharuskan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang layak.

LSM PBSR menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola PKBM Cahaya Karya Natar.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam dunia pendidikan,” tegas Zaenudin.

Jika terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan kepada PKBM ini, termasuk pencabutan izin operasional, pengembalian dana BOP yang telah diterima, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang terlibat.

LSM PBSR berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi ditegakkan. “Kami ingin pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan manipulasi,” pungkas Zaenudin.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—apakah kasus ini akan ditindak serius atau justru dibiarkan menguap begitu saja?

(*/Red)

Manipulasi Data dan Fasilitas Fiktif? PKBM Tunas Bangsa Disorot karena Diduga Beroperasi Tanpa Sarana Memadai

By On Januari 24, 2025



Lampung, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Bangsa tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki bangunan fisik yang layak dan bahkan disebut-sebut menumpang di Gedung Gereja untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, Jumat (24/1/2025).

PKBM, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran masyarakat dalam rangka pemberdayaan sosial, ekonomi, dan budaya, justru diduga beroperasi tanpa fasilitas memadai. Temuan ini mencuat setelah Zaenudin, Ketua LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat), melakukan investigasi ke lokasi PKBM yang terdaftar beralamat di Jl. Lapangan Bangunsri, RT/RW 27/13, Dusun Bangunsri, Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Menurut salah seorang warga sekitar berinisial KN (54), kegiatan PKBM Tunas Bangsa tidak terpusat di satu lokasi dengan fasilitas permanen. “Ngajarnya itu ada di rumah Pak Agus (Kepala PKBM), sebagian lagi di Padang Ratu, di Gedung Gereja,” ujar KN kepada Zaenudin. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PKBM tersebut tidak memiliki sarana fisik yang sesuai dengan standar.

Selain masalah fasilitas, dugaan manipulasi data siswa juga menyeruak. “Jumlah siswa yang dilaporkan ke Dapodik sangat besar, tetapi saat kita cek di lapangan, jumlahnya tidak sesuai. Siswa yang aktif sangat sedikit,” ungkap Zaenudin. Hal ini memicu kekhawatiran adanya indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan.

Zaenudin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lampung Tengah segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini. “Kita harus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Tunas Bangsa berpotensi menghadapi sanksi berat, di antaranya:

1. Pencabutan izin operasional sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pengembalian dana bantuan yang telah diterima berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU yang sama.

3. Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Tunas Bangsa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik pun menanti sikap tegas dari pemerintah demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana bantuan di masa mendatang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan masyarakat.

(*/red)

Dua Kepala Desa di Kecamatan Pekalongan di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur

By On Januari 04, 2025

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Pekalongan dan Kepala Desa Sidodadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur oleh Ketua LSM PBSR Kabupaten Lampung Timur, dengan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau kelompok tertentu sebagai mana dilarang dalam undang - undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 51 poin b dan poin c, Jum’at (3/1/2025).

Surat Laporan Informasi dari LSM PBSR dengan nomor 3.01/LI/LSM/DPC-PBSR/Ltim/I/2025 dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur setelah Ketua LSM PBSR meminta konfirmasi dan penjelasan kepada kedua Kepala Desa tersebut terkait surat keterangan yang di keluarkan untuk PT. FTI tentang pemasangan tiang dan Jaringan utilitas fiber optik di kedua Desa tersebut. Masing - masing surat keterangan dengan nomor 470/401/04.2001/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dari Kepala Desa Pekalongan dan surat keterangan nomor 500/644/2003/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024. Dimana PT. FTI belum memiliki izin maupun rekomendasi dari Dinas Terkait baik Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur.

Sedangkan, rekomendasi pemasangan tiang dan jaringan utilitas yang ditunjukkan oleh pihak PT.FTI adalah surat perihal Ijin Prinsip pembangunan atau pemasangan kabel fiber optik oleh PT. Eka Mas Republik yang di keluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR nomor PS0301-Bc19/1037 Tanggal 13 Juni 2024.

Secara hukum perizinan yang di keluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut bukanlah diperuntukkan bagi PT.FTI tetapi untuk PT. Eka Mas Republik. Sehingga PT. FTI tidak memiliki perizinan dari instansi manapun baik dari Kementerian, dari pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten.

Oleh sebab itu, LSM PBSR menduga adanya kong kalikong antara oknum PT. FTI dan dua Kepala Desa tersebut.

Saat ditemui di kejaksaan negeri Lampung Timur ketua LSM PBSR Lampung Timur menyampaikan bahwa, “iya, hari ini kami melaporkan Kepala Desa Pekalongan dan Kepala Desa Sidodadi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Hal ini kami laporkan karena surat permohonan konfirmasi dan penjelasan yang kami sampaikan kepada kedua Kepala Desa tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari masing-masing kepala Desa,” Pungkasnya.

(*/Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *