Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua PBSR Lampung Timur Surati Kepala Desa Terkait Persetujuan Pemasangan Jaringan Utilitas Fiber Optik

By On Desember 19, 2024



Lampung, JinNewsOne.Com - Kesemrawutan jaringan utilitas fiber optik yang terpasang di Kecamatan Pekalongan adalah dampak dari tidak terintegrasinya penataan jaringan utilitas fiber optik, semestinya hal ini dapat dicegah jika Perencanaan dan Pengerjaannya melibatkan pihak yang berkompeten dalam Tata Ruang dalam hal ini, di Kabupaten Lampung Timur adalah Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Kamis (19/12/2024). 

Dari penelusuran tim LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur menemukan bahwa ternyata beberapa penyedia jasa WIFI atau penyedia jasa jaringan utilitas fiber optik, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya diantaranya adalah PT. Fiber Technology International.

Beberapa Pemerintah Desa Telah memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat Keterangan dengan Kop Surat Pemerintah Desa. Untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengerjaan pemasangan jaringan utilitas fiber optik yang dilaksanakan oleh swasta, maka LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur menyurati beberapa Kepala Desa untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan terkait sejauh mana kewenangan Pemerintah Desa dalam memberikan persetujuan tersebut meski pihak penyedia jaringan utilitas fiber optik tersebut belum mendapatkan hasil kajian dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Desa (PERDES) – jika ada – yang mengatur terkait hal ini seharusnya juga sudah mengacu kepada peraturan diatasnya.

Ketua LSM PBSR Lampung Timur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tentang hal ini perlu dibuka oleh pemerintah desa terutama terkait berapa retribusi yang diterima oleh Kas Desa dari pajak tiang per titik atau dari pajak jaringan utilitas per meter panjang.

“Ini perlu dijelaskan agar pemerintah desa terlepas dari praduga bahwa pejabat Desa mendapatkan gratifikasi serta terbebas dari praduga bahwa pejabat desa talah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya orang lain,” tambahnya.

Badan Kesbangpol Kota Metro Berkunjung ke Sekretariat PBSR Kota Metro

By On Desember 19, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menerima kunjungan Tim Verifikasi Ormas dari Badan Kesbangpol Kota Metro pada hari Rabu 18 Desember 2024. pukul 09.30 waktu setempat. kehadiran tim disambut oleh Dewan Pengurus Cabang Kota Metro yang diketuai oleh Nasarudin.

Tim Verifikasi terdiri dari Aparat Sipil Negara dari badan Kesbangpol dan didampingi oleh aparatur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Metro, Komando Distrik Militer (KODIM) 0411 Kota Metro dan satu anggota dari Polres Kota Metro.

Ketua DPC Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menyampaikan bahwa Perkumpulan BSR Kota Metro siap bersama sama Pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan Program Kerja Pemerintah Kota Metro.

“Kami siap bersama sama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan program kerja Pemerintah Kota Metro,” Ungkapnya.

Jaringan Utilitas Fiber tanpa izin, Membuat Tata Ruang Semrawut

By On Desember 16, 2024

 


Lampung Timur, JinNewsOne.Com - Tampak kesemrawutan jaringan utilitas fiber optik yang terpasang di Kecamatan Pekalongan, hal ini diduga karena pemasangan jaringan utilitas fiber optik yang tidak melalui kajian Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Diantara penyedia jasa tersebut adalah PT. Fiber Technology International, dimana perusahaan tersebut menanam tiang - tiang dan memasang jaringan utilitas fiber optik di wilayah Kabupaten Lampung Timur dengan tidak mengantongi perizinan maupun persetujuan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Hal ini patut diduga, karena Pelaksana Lapangan tidak dapat menunjukkan surat perizinan tersebut.

Penyedia jasa wifi dengan branding my Republik tersebut memasang dan mendirikan tiang atau menara tunggal sebagai penyangga kabel jaringan wifi di banyak titik dalam wilayah kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Sementara saat dikonfirmasikan ke pihak Aparat Desa ternyata tidak semua Pemerintah Desa mengetahui atau mengeluarkan perizinan, bahkan terpantau oleh Anggota LSM PBSR bahwa sebelum mendirikan tiang menara tunggal, banyak penyedia jasa yang menggunakan tiang - tiang PT. PLN yang sangat dimungkinkan tidak memiliki izin bari PT. PLN. Penyedia penyedia jasa wifi tersebut memanfaatkan fasilitas negara atau BUMN serta pekarangan warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur melayangkan somasi kepada perusahaan pengelola jasa jaringan wifi tersebut yakni PT. Fiber Technology International.

Ketua DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam pihak PT. Fiber Technology International tidak mengindahkan maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Lampung Timur

By On Desember 07, 2024

 


Lampung Timur, JinNewsOne.Com - Diduga tidak kantongi izin Pendirian Menara Tunggal, Penyedia jasa jaringan WIFI Humanet disomasi, Sabtu (7/12/2024).

PT. Natha Buana Indonesia yang menaungi penyedia jasa WIFI Humanet, dengan tanpa izin warga telah memasang dan mendirikan tiang atau menara tunggal sebagai penyangga kabel jaringan WIFI di banyak titik dalam wilayah kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Salah seorang warga berinisial An mengatakan, “Saya tidak mengetahui kapan tiang itu dipasang, sepulang kerja sudah ada, bahkan pemberitahuan juga tak ada,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasikan ke pihak Aparat Desa khususnya Desa Sidodadi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Desa. Bahkan terpantau oleh Anggota LSM PBSR bahwa sebelum mendirikan tiang menara tunggal, banyak penyedia jasa yang menggunakan tiang - tiang PT. PLN yang sangat dimungkinkan tidak memiliki izin bari PT. PLN. Penyedia jasa WIFI tersebut memanfaatkan fasilitas negara atau BUMN serta pekarangan warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur melayangkan somasi kepada perusahaan pengelola jasa jaringan WIFI tersebut.

Ketua DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam pihak PT. Natha Buana Indonesia tidak mengindahkan maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Diduga proyek siluman PBSR Laporkan Pekerjaan Drainase di Kecamatan Pekalongan ke Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur

By On November 20, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Pekerjaan Pemasangan Drainase di Jl. Batanghari Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan standardisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dilihat dari ketebalan pasangan batu belahnya, sehingga dapat memungkinkan terjadinya kerugian negara.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (20 November 2024).

Menurut sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung disamping pemasangan struktur yang bisa jadi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut juga diduga proyek siluman, karena tidak adanya papan nama proyek serta direksi kit yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana ungkapan pekerja di lokasi pekerjaan kepada Anggota PBSR.

Untuk itu Sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung mengharapkan keterbukaan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur atas keberadaan proyek tersebut,” tandasnya.

Perpres188 tahun 2024 DISKRIMINASI terhadap Pendidikan Informal dan Nonformal, Abaikan Keadilan bagi PNFI, FK PKBM Lamsel menolak Perpres 188/2024

By On November 10, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Menyikapi diterbitkannya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kembali Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) tidak memiliki rumah sendiri, Minggu (10/11/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional.

Kenapa perlu dibentuk Dirjend PNFI kembali, Asep Soleh Solihin,S.Pd menjelaskan, Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.

Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” Ucap Asep Soleh Solihin, S.Pd Kepada Awak Media.

“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas, Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS,” Tandasnya.

(Red)

LSM PBSR Laporkan PKBM yang Ada di Kabupaten Tulang Bawang Ke Kejari

By On Oktober 14, 2024



Lampung, JinNewsOne.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.

Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *