Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Koalisi Aktivis Lebak Menggugat Diduga Kuat Kanwil Bea Cukai Banten KPPBC TMP Merak Tidak Mampu Tindak Roko yang Diduga Ilegal Merek Lato

By On Desember 21, 2024

 


Lebak, JinNewsOne.Com – Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Hal tersebut dibenarkan Erwin Kaidah ( 21 Desember 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) bahwa pihaknya sudah menyampaikan Surat Permohonan Penindakan yang ditujukan kepada Kepala KPPBC TMP Merak ditembuskan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Banten pada Tanggal 17 Desember 2024 dengan Nomor Surat : 090/SB-KALM/II-SMT/2024 perihal permohonan penindakan terkait adanya Rokok yang diduga Ilegal dengan Merek LATO yang beredar diwilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Namun, hingga saat ini surat yang ia sampaikan tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari Pihak KPPBC TMP Merak.

“Entah ada apa antara Pihak KPPBC TMP Merak dengan pihak Pengusaha Roko yang diduga Ilegal Merek Lato tersebut, kami menduga Roko Merek Lato Ilegal karna kami melihat Melekatnya Pita Cukai dalam Kemasan Rokok Merek Lato dengan Isi 10 Batang Namun isi dalam Kemasan tersebut berjumlah 20 Batang,” Ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok yang diduga ilegal masuk dan memasarkan secara bebas dan leluasa diwilayah Banten.

“Melalui Tim Investigasi, kami menemukan di beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang atau Peraturan bahwa,

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Tuturnya.

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Untuk diketahui, Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

“Kami berharap agar pihak kementerian Keuangan dan Direktur Jendral Bea Dan Cukai Republik Indonesia agar dapat menyikapi dan melakukan sikap tegas terkait maraknya pemasaran Roko yang diduga Ilegal,” Tandasnya.

(Red)

Janjikan Upah 100 Ribu Per Siswa, PKBM Harapan Mekar Diduga Gelembungkan Jumlah Siswa Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Desember 10, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi kegiatan pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal, Selasa (10/12/2024)

Tujuan PKBM sesungguhnya adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi. Bahkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus melalui KEMENDIKBUDRISTEK dengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sejak tahun 2019 dari pemerintah pusat (APBN).

Namun, saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi di PKBM HARAPAN MEKAR yang berada di Jl. Raya Sukabumi KM.12 Babakan Gombong RT 01 RW 04 Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, terdapat banyak dugaan ke tidak sesuaian antara data yang tertera di Dapodik Pusat dengan PKBM tersebut.

Saat Muhidin selaku ketua Tim investigasi tim investigasi mendapat informasi keterangan dari warga. Diduga untuk menggelembungkan jumlah siswa PKBM Harapan Mekar nekat meminta kepada masyarakat untuk mencari siswa ke beberapa daerah dan janjikan upah senilai 100 Ribu rupiah jika mendapatkan siswa.

“Jadi saya itu emang diminta tolong untuk mencari siswa oleh PKBM tersebut, nah untuk satu siswa saya dikasih upah tuh 100rb per siswa ya saya gak tau kalau sekolah itu dapat bantuan pemerintah orang tujuan saya kan Cuma membantu,” ujar Abah salah seorang warga.

Dan, selain adanya dugaan penggelembungan jumlah data siswa PKBM Harapan Mekar juga diduga memanipulasi data bangunan yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik Pusat.

“Untuk RAB PKBM informasi dari salah satu pengguna anggaran PKBM bahwa tidak boleh diketahui oleh pihak ketiga ataupun jurnalis media itu infonya dari dinas pendidikan bahwa yang harus mengetahui itu inspektorat dan dinas Pendidikan saja itu jadi dinas Pendidikan tidak boleh menyarankan ke ketua PKBM yang di Cianjur itu tidak boleh ada yang tahu masalah rencana anggaran biaya tersebut selain inspektorat daerah dan kedinasan terkait,” Ujar ke Adri Ferdiana selaku Kepala PKBM HARAPAN MEKAR.

Menurut Undang - Undang No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur beberapa hal, diantaranya :

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sanksi terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

meliputi:

• Termohon yang tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

• Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.

• Seluruh delik pidana UU KIP adalah delik aduan, sehingga harus ada kerugian kepentingan bagi pihak pengadu.

• Unsur kesengajaan harus terpenuhi dalam seluruh delik pidana KIP.

(Red/Tim)

PKBM Paku Bumi Diduga Memanipulasi Data Dapodik Demi Menarik Dana BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Desember 07, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang mendapatkan kucuran anggaran dana dari pemerintah pusat (APBN) sejak tahun 2019, yang mana anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak yang kurang mampu dan berfungsi sebagai wadah pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemandirian, Sabtu (7/12/2024).

Namun sangat disayangkan masih banyaknya oknum yang diduga menyalahgunakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat, khususnya PKBM yang berada di Kabupaten Cianjur, modus yang dilakukan diantaranya dengan cara manipulasi data terkait jumlah sarana prasarana serta siswa seperti halnya yang di temukan di PKBM PAKU BUMI yang beralamat di Kampung Kaum RT 005 RW 003 Kelurahan Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Saat Gunawan selaku ketua dari Tim investigasi PBSR menanyakan keberadaan Ketua PKBM Paku Bumi kepada Ia Julaiha selaku pengajar di PKBM tersebut menyampaikan, bahwa Ketua PKBM tidak berkenan untuk dimintai konfirmasi.

“Tadi kata bapak kalau mau bertemu besok saja,” ungkap Ia Julaiha.

Menurut keterangan Ia Julaiha terkait jumlah siswa yang ada di PKBM Paku Bumi kurang dari 50 siswa.

“Sekitar 19 sampai 30 orang siswa yang aktif belajar,” tambahnya.

Maka dari itu, Gunawan menilai diduga adanya kejanggalan manipulasi data yang di input oleh PKBM PAKU BUMI di Dapodik pusat. Karena berbanding terbalik dengan temuan Tim investigasi ketika di lapangan, seperti halnya jumlah data Ruangan termasuk Jumlah daftar siswa.

“Duh, sangat disayangkan sekali ternyata setelah kita melakukan investigasi banyak sekali kejanggalan yang tidak sesuai dengan data yang kita punya,” Ucap Gunawan selaku ketua Tim investigasi PBSR Cianjur.

“Saya juga tidak melihat adanya kegiatan belajar mengajar disitu tadi,” pungkasnya

(Tim/Red)

Terkesan Hanya Untuk Menarik Dana BOP, PKBM Al - Irsyad Diduga Fiktif

By On Desember 02, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Irsyad yang beralamat di Kampung Cipaku, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur diduga Fiktif, di mana pemilik yayasan atau kepala PKBM terkesan hanya untuk menarik BOP demi keuntungan Pribadi, Senin (2/12/2024).

Pasalnya, saat tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Kabarindo Grup melakukan investigasi mengunjungi PKBM tersebut Ketua Yayasan Al Irsyad menolak dimintai keterangan perihal PKBM Al Irsyad dan seolah - olah mengusir Tim media.

“Oh dari media Online ya, ya udah nanti aja nanti aja nanti saya sedang sibuk,” Kata Nazar Selaku ketua yayasan.

“Nanti datang lain kali aja,” Tambahnya.

Mengingat keseriusan pemerintah terhadap Program Pendidikan Kesetaraan (PKBM) Pemerintah tidak segan menggelontorkan Dana miliaran rupiah untuk tercapainya program tersebut.

Namun sangat disayangkan masih banyaknya oknum yang diduga menyalahgunakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat khususnya yang berada di Kabupaten Cianjur, modus yang dilakukan diantaranya dengan cara manipulasi data terkait jumlah sarana prasarana serta mark up jumlah siswa.

Untuk diketahui, Program-program yang diselenggarakan PKBM tersebut mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat (APBN) sejak Tahun 2019.

(Red/Tim)

Miris!!! PKBM Pelita Anugrah Bangsa Diduga Menyalahgunakan Dana BOP Kesetaraan

By On Desember 01, 2024



Cianjur, JinNewsOne.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat (APBN) untuk mendukung pendidikan di setiap Kabupaten Khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, Minggu (1/12/2024).

Namun ada beberapa PKBM yang diduga fiktif dan mark up siswa yang di laporkan ke Dapodik, di mana oknum pemilik yayasan atau Kepala PKBM hanya meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi di PKBM Pelita Anugrah Bangsa yang beralamat di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Saat Tim media melakukan investigasi disimpulkan adanya kejanggalan seperti halnya jumlah total bangunan, Data siswa dan status bangunan yang digunakan PKBM tersebut berbanding terbalik dengan data yang di input di Dapodik Pusat.

Menurut keterangan Ramdan selaku ketua yayasan Pelita Anugrah Bangsa mengungkapkan Kepada Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, bahwa PKBM tersebut tidak memiliki bangunan sendiri alias menumpang.

“Kalo untuk ruang khusus PKBM gak ada baru mau di bangun,” Ungkap Ramdan.



Perlu diketahui, bahwa persyaratan untuk mendirikan sebuah PKBM itu harus ada luas tanah IMB dan bangunan. Mukmin selaku ketua tim investigasi mengatakan sangat jauh berbeda apa yang di lihat langsung saat di lapangan.

“Sementara PKBM Pelita Anugrah Bangsa mendaftarkan ke Dapodik memiliki sebanyak 17 ruangan. Mereka pun mencantumkan ke Dapodik Foto SK pendirian PKBM dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Namun yang saya lihat langsung di lapangan bertolak belakang dengan apa yang tertulis di dalam SK terkait bangunan bahkan bangunannya pun hanya menumpang,” Ungkap Mukmin.

(Red/Tim)

Diduga Fiktif, PKBM Assalam Lakukan Manipulasi Data Dapodik Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On November 30, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih sering di singkat menjadi (PKBM) ialah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang di arahkan pada pemberdayaan potensi dalam berbagai bidang seperti, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Sabtu (30/11/2024).

Tujuan PKBM sesungguhnya adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi.

Bahkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus melalui KEMENDIKBUDRISTEK dengan program Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang besarannya sebagai berikut: Paket A senilai 1.300.000/siswa, Paket B senilai 1.500.000 dan untuk paket C senilai 1.800.000.

Namun, saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi ke Lembaga PKBM ASSALAM yang berada di Kampung Cibening RT/RW 02/02, Desa Cisarandi, Kecamatan Warukondang, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan Pantauan tim investigasi diduga banyaknya ditemukan kejanggalan terkait ruang bangunan yang tidak untuk peruntukannya. Karena anggaran BOP yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bukan diperuntukkan untuk membangun gedung. Anggaran BOP tersebut hanya boleh digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan seperti perawatan alat - alat sekolah buku dan lain-lain.

Seperti yang terjadi di PKBM ASSALAM anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat berbentuk BOP 2 Tahun anggaran tersebut digunakan untuk membangun gedung namun dalam PIP tersebut tidak disebutkan bahwa gedung tersebut akan digunakan oleh PKBM.

Sampai berita ini ditayangkan pihak dari PKBM belum ada yang bisa dikonfirmasi.

Maraknya Roko Diduga Ilegal Merek Lato di Lebak, Bea Cukai Banten Tutup Mata

By On November 30, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Dibenarkan Erwin Kaidah ( 29 November 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) dan selaku Korlap dalam Aksi Unras dengan Tema gerakan Berantas Tuntas Rokok Ilegal yang akan dalam waktu dekat ini kami mendesak kepada Kanwil Bea dan Cukai agar melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku usaha Rokok yang diduga Ilegal tanpa mengedepankan Jabatan dan Uang, agar tidak ada kerugian negara dan masyarakat tidak mengonsumsi bahayanya Rokok ilegal.

Dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok Ilegal masuk dan memasarkan Roko yang diduga Ilegal diwilayah Banten, melalui Tim Investigasi kami menemukan di Beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak.

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Masih Erwin Kaidah kami berharap agar pihak pemerintah baik daerah maupun pusat agar secepatnya melakukan Gerakan Pemberantasan Rokok - Rokok yang diduga Ilegal, diwilayah Kabupaten Lebak khususnya,” ungkap Erwin.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *