Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Ecximer Modus Warung Kelontong dan Warung Kopi Makin Marak di Bandung Kidul

By On Desember 20, 2024


BANDUNG, JinNewsOne.Com – Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia obat terlarang jenis Tramadol dan Extimer di Jl. Adhyaksa No.18, Mangger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus warung kelontong dan warung kopi.

Tanpa memakai resep dari dokter obat keras jenis Tramadol dan Excimer itu sangat mudah didapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Pantauan awak media, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung Polda, terdapat sejumlah warung yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Ecximer berkedok toko kosmetik.

Salah seorang pembeli yang tidak mau disebut namanya kepada awak media ini mengatakan, dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

“Ya pak, saya ke sini beli lima butir obat tramadol seharga Rp 40 ribu,” ucapnya sembari pergi tergesa-gesa gelisah ketakutan.

Di tempat yang sama, penjaga toko juga membenarkan bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat terlarang jenis ecximer dan tramadol milik bos berinisial BG.

“Iya pak saya menjual obat ecximer dan tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya,” ujar wanita penjaga toko.

Sementara itu, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir kepada awak media ini mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul yang seakan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan ecximer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Jon Kuncir menambahkan, obat ecximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UU No 36 tentang Lesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (red/tim)

Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hut Ke- 74 Ajudan Jenderal TNI Ad Tahun 2024

By On Desember 20, 2024

 


Bandung, JinNewsOne.Com - Sebagai wujud syukur seluruh anggota militer dan PNS Ditajenad memanjatkan Do’a di beberapa Rumah Ibadah.

Do’a bersama dilaksanakan setelah Sholat Jum’at bagi yang beragama Islam, diselenggarakan di Masjid Ar-rahmah Ditajenad, untuk Ummat Nasrani di Rumah Doa Oikumene Immanuel Ditajenad, sedangkan yang beragama Hindu di Pura Puser Dayeuh Bintaldam III/Siliwangi, Jum’at (20/12/2024).

Kegiatan Do’a Bersama dalam rangka Hut Ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD. Selain memohon kelancaran pada acara puncak ulang tahun, juga do’a bersama bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Personel Ditajenad kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa.

“Semoga kelancaran, kesuksesan, keberhasilan menyertai kita semua. Diusianya yang ke 74 Tahun Ditajenad berjaya, dalam pelayanan administrasi umum, pelayanan personel militer maupun PNS, serta kesejahteraan moril,” Ucap Ditajenad.

Bos Penjual Obat Tramadol di Kiaracondong Sebut Bayar Koordinasi Rp 2,5 Juta ke Polsek dan Polrestabes

By On Desember 20, 2024


BANDUNG, JinNewsOne.Com – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena jelas peredaran pil Koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang diakui pemilik toko di Jl. Terusan Jakarta No.18A, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jabar.

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan Bos Iroel (Arman). Saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Satpol PP itu juga urusan Bos saya. Abang tunggu aja nanti pengurusnya datang menemui abang,” ucap penjaga toko, Kamis, 19 Desember 2024.

Setalah menunggu, pemilik toko mendatangi awak media.

“Kenapa Bang. Abang wartawan mana. Kalau dari Jakarta sampai ke sini kan bukan domisili Abang. Saya kordinasi ke Polsek dan Polres masing-masing Rp.2,5 juta,” kata pemilik toko Iroel (Arman).

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang diproduksi oleh industri obat keras terdaftar, dan Ada yang diproduksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pil koplo, tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” kata Kamper, salah seorang pemerhati lingkungan kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/red)

Armada PT Sean Bumi Indo Hilang dari Polsek Ngasem, Ketua Harian LSM FAAM Akan Ambil Sikap

By On Desember 20, 2024


SURABAYA, JinNewsOne.Com – Isu lepasnya armada transfortir PT Sean Bumi Indo yang telah diamankan di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, raib pada tanggal 17 Desember 2024.

Kinerja Kepolisian pun dipertanyakan. Armada yang raib itu pun menjadi deretan kasus besar yang tak terselesaikan di jajaran Institusi Polri.

LSM FAAM melalui Zainuddin, S.Pd.I selaku Ketua Harian Pusat menanggapi hilangnya armada tangki PT Sean Bumi Indo.

“Kalau kantor kami sudah mengirimkan laporan (dumas) Nomor:074/LP/DPP.LSM/FAAM/XII/2024 pada 14 Desember 2024 kepada Dirkrimsus Polda Jatim. Hal ini menjadikan keseriusan kami mengawal permasalahan yang telah terjadi di Jawa Timur. BBM Subsidi jenis Bio Solar B30 diduga dilansir oleh para mafia perusahaan transportir yang tidak bertanggung jawab bersama karyawan lepas di lapangan,” ujar Zainudi kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Zainudin pun menyanyangkan bila benar isu armada tangki PT Sean Bumi Indo bernopol L 8761 UY sudah tidak ada di tempat lokasi Polsek Ngasem, wilayah hukum Polres Kabupaten Kediri.

“Kalau itu benar, sangat kami sayangkan,” pungkasnya.

Mulanya Zainudin mengapresiasi langkah cepat Polres Kediri dalam menangani dugaan Mafia BBM jenis Solar dengan mengamankan armada yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024.

“Kami juga menyayangkan tindakan oknum Polri yang ada di Polres Kediri yang diduga berupaya melepaskan barang bukti, dan merupakan petunjuk untuk mencari sumber sekaligus dalang dalam mengoperasikan tindakan kriminal tersebut,” tegasnya.

“Apabila tidak ada klarifikasi dan tindakan ini terbukti ada pembiaran dari Paminal Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam), Polres Kediri, kami akan bersuara lantang dan melakukan tindakan konkrit dan terukur untuk menjadi atensi semua pihak di Mabes Polri, DPR RI dan tentu kepada orang nomer satu di negri ini Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) H. Prabowo Subianto, agar diusut sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Berikut petikan surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Indonesia:

Bersama ini kami mengadukan/melaporkan adanya dugaan sindikat mafia solar subsidi di Kabupaten Kediri. Informasi yang kami dapatkan terdapat satu unit mobil tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan Nopol L 8761 UY terparkir di Polsek Ngasem hingga laporan ini ditulis belum ada penjelasan dari pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah tersebut terkait parkirnya mobil tersebut, kuat dugaan dari informasi yang kami terima mobil tersebut bagian dari sindikat mafia solar subsidi di Kabupaten Kediri, atas hal demikian pelapor mohon kepada Dirkrimsus Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.


(*/red)

Ketua PBSR Lampung Timur Surati Kepala Desa Terkait Persetujuan Pemasangan Jaringan Utilitas Fiber Optik

By On Desember 19, 2024



Lampung, JinNewsOne.Com - Kesemrawutan jaringan utilitas fiber optik yang terpasang di Kecamatan Pekalongan adalah dampak dari tidak terintegrasinya penataan jaringan utilitas fiber optik, semestinya hal ini dapat dicegah jika Perencanaan dan Pengerjaannya melibatkan pihak yang berkompeten dalam Tata Ruang dalam hal ini, di Kabupaten Lampung Timur adalah Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Kamis (19/12/2024). 

Dari penelusuran tim LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur menemukan bahwa ternyata beberapa penyedia jasa WIFI atau penyedia jasa jaringan utilitas fiber optik, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya diantaranya adalah PT. Fiber Technology International.

Beberapa Pemerintah Desa Telah memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat Keterangan dengan Kop Surat Pemerintah Desa. Untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengerjaan pemasangan jaringan utilitas fiber optik yang dilaksanakan oleh swasta, maka LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur menyurati beberapa Kepala Desa untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan terkait sejauh mana kewenangan Pemerintah Desa dalam memberikan persetujuan tersebut meski pihak penyedia jaringan utilitas fiber optik tersebut belum mendapatkan hasil kajian dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Peraturan Desa (PERDES) – jika ada – yang mengatur terkait hal ini seharusnya juga sudah mengacu kepada peraturan diatasnya.

Ketua LSM PBSR Lampung Timur menyampaikan bahwa keterbukaan informasi tentang hal ini perlu dibuka oleh pemerintah desa terutama terkait berapa retribusi yang diterima oleh Kas Desa dari pajak tiang per titik atau dari pajak jaringan utilitas per meter panjang.

“Ini perlu dijelaskan agar pemerintah desa terlepas dari praduga bahwa pejabat Desa mendapatkan gratifikasi serta terbebas dari praduga bahwa pejabat desa talah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya orang lain,” tambahnya.

Badan Kesbangpol Kota Metro Berkunjung ke Sekretariat PBSR Kota Metro

By On Desember 19, 2024

 


Lampung, JinNewsOne.Com - Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menerima kunjungan Tim Verifikasi Ormas dari Badan Kesbangpol Kota Metro pada hari Rabu 18 Desember 2024. pukul 09.30 waktu setempat. kehadiran tim disambut oleh Dewan Pengurus Cabang Kota Metro yang diketuai oleh Nasarudin.

Tim Verifikasi terdiri dari Aparat Sipil Negara dari badan Kesbangpol dan didampingi oleh aparatur penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Metro, Komando Distrik Militer (KODIM) 0411 Kota Metro dan satu anggota dari Polres Kota Metro.

Ketua DPC Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kota Metro menyampaikan bahwa Perkumpulan BSR Kota Metro siap bersama sama Pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan Program Kerja Pemerintah Kota Metro.

“Kami siap bersama sama pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menyukseskan program kerja Pemerintah Kota Metro,” Ungkapnya.

Mosi Tidak Percaya Eks Napi Desak Menteri Pekerjaan Umum Copot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3

By On Desember 17, 2024

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia Ir.Dody Hanggodo M.P.E. mencopot Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 Banten, Selasa, (17/12/2024).

Berdasarkan data anggaran sumber Rup Penyedia SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau, Ciujung, Cidurian, sebagai berikut TA 2023.

1.https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=180033

2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cibaliung Kanan D.I Cibaliung, Kabupaten Pandeglang 30 Km; 2050 Hektar; F; K; Myc nilai Rp136.847.690.000,-

3. REHABILITASI D.I CIBALIUNG, Kabupaten PANDEGLANG 1 KM; 1655 HEKTAR; F; K; MYC nilai Rp241.085.893.877,-

Pada orasinya Darwin Sekretaris Umum Perkumpulan Eks Narapidana mempertanyakan anggaran perencanaan pada 2 paket tersebut, karena setiap anggaran tersebut masuk ke SIRUP LKPP yang artinya sudah ada DED yang dibuat menggunakan anggaran uang rakyat. Apabila anggaran tersebut tidak terserap diduga kuat Ketut Jayadi Kepala BBWS C3 mempunyai rencana jahat dan bila terserap dimanakah hasil bangunan anggaran Rp136.847.690.000,- dan Rp241.085.893.877,- tersebut.

Wakil Ketua Eks Napi Tubagus Azhy Adhaoktayana menyampaikan bahwa anggaran 2023 Rp377.933.583.877,00 tumpang tindih dengan anggaran APBN TAHUN 2024 SENILAI 811,05 JUTA WON DAN RP 224,4 MILIAR, ATAU TOTAL SEKITAR RP 233,5 MILIAR. Yang diperuntukkan Rehabilitasi diantaranya :

1. SALURAN PRIMER KANAN SEPANJANG 24.326 METER (M).

2. KIRI CIBALIUNG YANG MEMILIKI PANJANG 7.313,6 M.

3. SALURAN SEKUNDER UMBULAN SEPANJANG 6.236 M.

4. LEUWI GEDE 1.650 M, SUMUR BATU 1.765 M.

5. WUNUBERA SEPANJANG 3.895 M.

6. SALURAN PEMBUANG CIJAMBU DENGAN PANJANG 5.201,7 M.

“Kami Perkumpulan Eks Narapidana Menganggap Ketut Jayadi sebagai Kepala BBWS C3 tidak layak dipertahankan sebagai kepala BBWS C3, dengan tegas Raden Ujang Hermansyah Ketua Harian Eks Napi meneriakkan orasinya “COPOT KETUT JAYADI SEBAGAI KEPALA BBBWS C3” Ketut Jayadi diduga telah melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyimpangan prosedur, Penyalahgunaan wewenang, Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, Tindakan diskriminatif, Permintaan imbalan, Penundaan berlarut, Tidak transparan, Tidak profesional, Ketidakjelasan informasi dan Tindakan kesewenang – wenangan.

Kami tidak akan berhenti melakukan Aksi Unjuk Rasa sampai dengan Tuntutan dipenuhi yaitu copot Ketut jayadi sebagai Kepala BBWS C3 dan Meminta pernyataan BBWS C3 yang menyatakan selesai pelaksanaan Proyek 233,5 miliar air akan mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau di irigasi cibaliuang pungkas Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *