Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kelalaian Keselamatan Kerja Warnai Pembangunan atas jembatan Lubuk Alai Palembang Kecik Rejang Lebong

By On Desember 11, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Kelalaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menjadi perhatian serius dalam proyek pembangunan di Kabupaten rejang Lebong, Rabu 11 Desember 2024.

Salah satu kasus terpantau pada pembangunan atas jembatan desa lubuk alai Palembang Kecik, pekerjaan pembangunan atas jembatan milik Bina marga dinas PUPR Rejang Lebong menelan anggaran yang cukup fantastis belasan miliar anggaran APBD 2024 yang dikerjakan oleh CV FINSA BERSAUDARA.

Hingga kini, persoalan keselamatan pekerja diabaikan oleh pihak pelaksana atau kontraktor.

Pelanggaran K3 ini mencakup minimnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, tidak adanya prosedur keselamatan yang memadai, serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Hal ini juga luput dari perhatian konsultan pengawas proyek, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan penerapan standar K3.

Menurut regulasi di Indonesia, pelanggaran K3 dapat dikenakan berbagai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha

Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa denda hingga pidana penjara dalam kasus pelanggaran serius.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Bina marga PUPR Rejang Lebong Roni selaku PPK belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada keselamatan pekerja tetapi juga mencoreng citra proyek pembangunan publik.

Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengawas proyek, dan kontraktor, untuk segera mengevaluasi dan memastikan penerapan K3 di lapangan.

Langkah-langkah seperti audit K3, pelatihan bagi pekerja, serta penegakan hukum harus diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang.”

(Red/Team)

Aktivitas Pertambangan Pasir di Kelurahan Dusun Curup, Legal atau Ilegal

By On Desember 10, 2024

 


Rejang Lebong Curup, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan pasir, di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan CV. RPM.

Ter khusus Warga Desa Batu Panco dan sekitarnya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material pasir yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh CV. RPM, di mana telah menciptakan kondisi jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas.



Seperti di ungkapkan M, warga sekitar Lokasi kepada awak media, “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara yang tak segar lagi, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin lurah dusun Curup atau kepala Desa batu panco yang lebih tau,” tuturnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Batu Panco saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan CV RPM belum pernah pamit sama kami kemungkinan dia pamit sama kades mantan,” Ujarnya.



Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan, dapat di pastikan Belum ada Tindak Lanjutnya, karena Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah lagi bertemu saya sebagai Kepala Desa,” tutupnya.

Berdasarkan Aplikasi MODI, yang telah di Sediakan Oleh Pihak Kementerian ESDM, maka tidak di temukannya perusahaan CV RPM kemungkinan Proses Perizinan Lainnya hingga membuat perusahaan CV. RPM telah Melakukan Aktivitas galian C tambang pasir.

Namun sangat di sayangkan Ketika awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan CV. RPM hingga Berita ini di tayangkan Penjelasan dari Perusahaan tersebut belum dapat penjelasan.

(Red/Tim)

Cegah Kriminalitas, Kapolsek Bermain Ulu Raya ( BUR) Gelar Penyuluhan Hukum

By On Desember 10, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Kapolsek bermain Ulu Raya ( BUR ) Iptu Asmar S.Sh bersama personil Polsek yang diwakili Babinkamtibmas Desa Air Bening Kecamatan Bermain Ulu Raya peltu Wawan s Dan Babinsa yang mewakili kodim 0409 Rejang Lebong, mengadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Desa Air Bening, bertempat di Balai Pertemuan Desa Air Bening Kecamatan Bermain Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Kepala Desa Air Bening Nusa jaya Putra.SH. dan para tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Pemuda serta ibu - ibu rumah tangga Desa Air Bening Selasa 10 Desember 2024 pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Dalam Arahan Kapolsek Bermain Ulu Raya ( BUR) Iptu Asmar S.SH. memberikan himbauan kepada seluruh orang tua masyarakat Desa air Bening yang memiliki anak sekolah agar selalu mengawasi, menasehati dan mengawal anak anaknya supaya bisa tidak mudah terpengaruh ke hal - hal negatif harapan nantinya bisa menyelesaikan dan mencapai cita cita mereka.

Menghimbau kepada para orang tua agar tidak terlalu cepat marah atau menanggapi jika anak anaknya melaporkan suatu kejadian tidak langsung emosi harus cari tau kebenaranya lebih dahulu apa benar atau memang anak kita yang salah.

Menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memberikan Nasehat atau menyampaikan kepada anak anaknya jika bergaul harus melihat dengan siapa ia berteman dan suruh anak anaknya langsung pulang ke rumah kalau pulang dari sekolah.

Mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa di zaman sekarang ini bukan lagi siapa yang kuat tetapi siapa yang berhasil dalam bidang pendidikan itu yang diutamakan supaya bisa mendapat kedudukan di masyarakat bukan aduh kekuatan tapi saatnya menuntut ilmu, maka ia menghimbau kepada kita mari kita kawal anak anak kita supaya bisa sukses jangan dibiarkan jalan sendiri sendiri harus di kawal oleh orang tua.

Kemudian dampak kesehatan, Kapolsek juga menyoroti dampak sosial dan hukum dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, masyarakat yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Iptu Asmar S.SH mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia juga mengimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada untuk menanggulangi masalah ini,” tegas Kapolsek.

Melalui penyuluhan ini, Iptu Asmar S.SH berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah kecamatan bermain ulu raya ( BUR ) khusus nya Desa Air Bening.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Kades Pahlawan Raja Kecil Sok Jagoan Kebal Hukum, Tuding BPD !

By On November 05, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Kepala Desa Pahlawan Kecamatan Curup, Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Menuding BPD menghambat kemajuan Desa, hal ini di ungkapkan dirinya melalui aplikasi Whatsapp saat di Konfirmasi Terkait kebenaran Proses Pembuatan Jalan Rabat Beton di dua Titik yaitu Jalan depan Rumah Kepala Desa dan Jalan menuju Rumah Sdr Dw yang merupakan Pembantu Kepala Desa atau Kader Desa, Selasa (5/11/2024). 

Kegiatan Bidang Pembangunan Desa dengan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang merupakan Realisasi Program Dana Desa Tahun anggaran 2024 telah menelan Biaya Sebesar Rp. 62.546.200,- dengan Volume 60 meter x 3 meter berlokasi di Dusun 1.

Sebagaimana diketahui Jalan tersebut menuju rumah Sdr berinisial D yang merupakan pembantu Kepala Desa dalam melakukan pembuatan RAB kegiatan, uniknya Kondisi Jalan Rabat Beton yang baru saja selesai di kerjakan dalam hitungan minggu, saat sekarang kondisi Jalan Rabat beton sudah mengalami keretakan sehingga terkesan saat proses pelaksanaan tidak mengikuti Spesifikasi standarisasi Pembangunan Pemerintah.

Selanjutnya terdapat titik yang berbeda yaitu Jalan khusus rumah kediaman Kepala Desa Pahlawan, pekerjaan Jalan Rabat beton menggunakan anggaran Sebesar Rp. 81.029.700,- dengan volume 40 meter X 2 meter.

Namun sangat di sayangkan Lukman sebagai Kepala Desa Pahlawan saat di Konfirmasi malah menuding bahwa BPD menghambat Kemajuan Desa, "kini aku agak ketua BPD menghambat, kemajuan desa,” tulisnya saat di Konfirmasi.

Pada kesempatan berbeda salah satu warga kepada awak media mengatakan, “Sepertinya Kepala Desa kebal hukum karena ada informasi tentang pengadaan ayam tahun 2023, melalui oknum APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai pihak penyedia,” tuturnya.

Sementara hingga berita ini di tayangkan BPD Desa Pahlawan belum Berhasil di Konfirmasi menyikapi tudingan tersebut.

(tim)

Terbentuknya Struktur Pengurus Sekolah Adat yang Diberi Nama Sekolah Adat Cawang Lekat

By On November 01, 2024

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Terbentuknya struktur pengurus sekolah adat yang di beri nama sekolah adat Cawang lekat, dan sudah terbentuk untuk pengurus mulai dari pengawas, penanggung jawab dan pimpinan sekolah adat di bidang lainnya antara lain bidang sosbud, pendidikan dan lain lain, tenaga pendidik sekolah adat ini di dominasi rata - rata anak muda, Selasa (29/10/2024).

Harapan kita nantinya dengan terbentuknya struktur pendiri sekolah adat ini nanti bisa membangun sekolah adat. akan menjadikan pusat pendidikan kearifan lokal dan mempertahankan serta memelihara adat seni dan budaya yang sudah hampir punah seperti seni Gritan, Nyamiea dan Berjung yang jarang terdengar dan dipentaskan dalam acara seni budaya.

Membuat museum barang - barang tradisional yang langka juga mempertahankan makanan tradisional khas suku Rejang seperti rebung Snawie ,Sambal Tepek, Sambal Repsoak yang bahan bakunya dari hutan, kemudian kerajinan tangan seperti Menganyam, menghidupkan kembali cara - cara menenun kain ikat.

Menghidupkan kembali cerita-cerita dan permainan rakyat, memperkenalkan barang - barang langka tradisional di sekolah adat yang selama ini cukup banyak di sekolah ini, kemudian mengajarkan dan memperkenalkan tulisan aksara atau kaganga.

Serta memberikan edukasi yang menggunakan aplikasi literasi berbasis tulisan kaganga dengan tujuan menghidupkan dan melestarikan tulisan kaganga dari mulai usia dini nantinya.

Di sekolah adat inilah yang merupakan balai (pusat) menghidupkan kembali adat istiadat membedah hukum adat dengan seluruh stekholder para tetua Ninik Mamak Minen Tamang bermusyawarah menghidupkan kembali Hakim adat yang memang sudah ada baik dalam hukum tersirat maupun tersurat dalam buku simbur cahayo dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim.

Stabik magea mulojijei kulo magea seluruh pengetuwei jang slopoak minai dapet si dmayung ngen merestui niat baik yo dpt terlaksana coa de libo-libo ne amin ... sebagai penanggung jawab PD AMAN REJANG LEBONG

Musyawarah di balai desa kutei cawang-an undangan ...kades cawang-an

Tokoh tokoh masyarakat kutei seguring.bma cawang.bma semidea (tanjung beringin) kota pagu. Dan tokoh sepuh jang slopoak, adapun struktur yang terbentuk.

Penasehat bapak Tamrin Bangsu dosen Unib, Kades Cawang Lama, seguring tajung beringin. Kota Pagu dan Kades Kayu Manis kemudian BMA Desa Cawang an sebagai Penasihat. Penanggung jawab PD AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ) Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk diketahui, Sekolah adat di ketuai Yogi Kurnia utama SP, Elpis Mundar M.SP. sebagai HUMAS.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

By On Oktober 17, 2024

 


Lebong, JinNewsOne.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, JinNewsOne.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *