Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aliansi Assalam Ajak Masyarakat Banten Jaga Keamanan dan Ketertiban Pasca Pilkada 2024

By On Desember 09, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Pasca Pilkada 2024 Aliansi Santri Salafi dan Majelis Zikir Banten Indonesia (Assalam) beserta seluruh jajaran pengurus menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjalin persatuan dan kesatuan.

Pernyataan tersebut di ungkapkan Edi Wibowo, SE selaku ketua umum Assalam Banten Indonesia ketika berada di kediamannya.

Diketahui, Pilkada 2024 di Provinsi Banten sudah selesai di selenggarakan pada Tanggal 27 November 2024 berjalan dengan baik aman dan damai.

“Siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin di provinsi Banten, sudah menjadi takdir dan merupakan kehendak dari Allah SWT,” Ucap Edi Wibowo SE, Senin (9/12/2024).

Untuk itu, Edi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Banten untuk tetap menjalin tali persaudaraan jangan sampai ada perselisihan.

“Mari kita doakan agar Banten tetap kondusif, aman dan damai,” Tandas Edi.

(Red)

Pasca Pilkada 2024, Ketua Assalam Adakan Baksos Ajak Masyarakat Banten Jaga Keamanan dan Ketertiban

By On Desember 07, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Pasca Pilkada 2024 Aliansi Santri Salafi dan Majelis Zikir Banten Indonesia (Assalam) beserta seluruh jajaran pengurus menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjalin persatuan dan kesatuan.

Pernyataan tersebut di ungkapkan Edi Wibowo, SE selaku ketua umum Assalam Banten Indonesia ketika berada di kediamannya.

Diketahui, Pilkada 2024 di Provinsi Banten sudah selesai di selenggarakan pada Tanggal 27 November 2024 berjalan dengan baik aman dan damai.

“Siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin di provinsi Banten, sudah menjadi takdir dan merupakan kehendak dari Allah SWT,” Ucap Edi Wibowo SE.

Untuk itu, Edi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Banten untuk tetap menjalin tali persaudaraan jangan sampai ada perselisihan.

“Mari kita doakan agar Banten tetap kondusif, aman dan damai,” Tandas Edi.

Adapun rangkaian yang dilakukan Ketua Assalam beserta seluruh jajaran pengurus mengadakan acara bakti sosial dan santunan anak yatim berupa paket sembako kepada ratusan masyarakat di Kota Serang.

“Bantuan yang diberikan berupa bahan – bahan kebutuhan sehari – hari bagi setiap orang, mudah – mudahan ini bisa sedikit membatu mereka,” Pungkasnya.

Sambut HARKODIA, ALIANSI REFORMASI Ini Bukan Seremonial Tapi Warning!

By On Desember 06, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh hari ini, pada Senin tanggal 09/12/2024 banyak disambut oleh ALIANSI REFORMASI untuk menyuarakan Hari Anti Korupsi Sedunia hususnya di Provinsi Banten baik Kota maupun Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan berbagai reaksi yang bersifat mengkritisi maupun kreatif baik dalam bentuk mendatangi Kantor Kejaksaan dan Kantor pelayanan Pemerintah dan lainnya.

Selain itu, ada juga dalam menyambut HAKORDIA ini dengan cara membuat Pamplet selebaran peringatan akan bahaya korupsi di berbagai Instansi, untuk menyuarakan secara langsung mendatangi Kantor Kejaksaan dan lainnya sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum, dengan maksud tujuan mengingatkan kembali akan kasus - kasus yang telah terjadi tetapi belum tuntas ditindak lanjuti atau lamban dan terkesan mandek dalam penanganan penegakan hukum. Ada juga cara yang lainnya dalam memberikan pandangan Hari Anti Korupsi Sedunia ini dengan menyoroti rawannya penyimpangan Anggaran (uang rakyat) dengan berbagai perencanaan sulap khususnya APBD dari tahun ke tahun.

Ketua LSM TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (TIKAM) memberikan tanggapan makna HARKODIA mengatakan, mereka bersama semua jajaran pengurus ALIANSI REFORMASI menyambut baik dengan serentaknya gerakan LSM dan mahasiswa yang selalu bersama terdepan dalam menyuarakan Anti Korupsi, ternyata sambutan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024 hari ini masih banyak kawan - kawan kita di Kota/Kabupaten yang benar - benar peduli dalam memantau serta berkomitmen menyikapi terhadap segala bentuk apapun penyimpangan Anggaran (uang rakyat) agar terserap dan tepat sasaran baik itu dari APBD, Banprov, CSR dan Hibah dari luar maupun APBN, yang masuk ke daerah.

"Korupsi itu lebih luas bukan pada anggaran tepat atau tidak pada sasaran pencapaiannya untuk meningkatkan infrastruktur dan memacu ekonomi secara umum, tetapi lebih utama bermuara pada kebijakan Kepala daerah dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang dapat berkolaborasi mengurangi Biaya Anggaran Infrastruktur, walaupun dalam perencanaan pembangunannya tampak ada tetapi prosesnya itu kadang sering menimbulkan potensi atau celah kerugian pada anggaran belanja barang dan jasa, sehingga berpeluang terjadi korupsi dengan oknum kroni - kroni kepala daerah yang berpotensi merugikan banyak pihak,” kata Danny.

Danny, lanjut menerangkan karena APBD dan lainnya itu lebih banyak terpusat bukan pada Belanja Pegawai tetapi pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah juga Bansos. Jadi, pada penggunaan diluar belanja pegawai inilah yang potensi korupsi ada pada kebijakan perintah Kepala Daerah, Dewan, Bappeda, Kadis dengan Satkernya yang dipaksakan demi kepentingan soal mencari keuntungan. Sehingga, seiring banyak terjadi temuan temuan dilapangan oleh para awak media, LSM dan pegiat Anti Korupsi, atau para Pengusaha Barang dan jasa itu sendiri, yang diduga dalam suatu perencanaan pembangunan melalui proses tender pun dirasa kurang fair atau berat sebelah, karna sebelumnya diduga sudah di rekayasa oleh para kelompok mafia bangsat uang rakyat,” tuturnya.

"Jadi kalau soal yang rawan adalah dalam penggunaan anggaran diluar belanja pegawai, dengan cara mengikuti tender pun percuma saja karna sudah dikondisikan sebelumnya yang diduga untuk jatah kepala Daerah dan kroni kroninya atau titipan milik orang Dewan, serta oknum pejabat APH, yang akhir - akhir ini sering ramai diperbincangkan masyarakat, apa lagi dengan metode E-Katalog yang terkesan tertutup tidak transparan baik oleh kalangan pengusaha, tokoh partai, ormas, LSM, awak media dan lain lainnya,” paparnya.

LSM AMOK Banten Berkomitmen Akan Memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

By On Desember 01, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter.

Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.

Aji Selaku Ketua LSM AMOK Banten berkomitmen satukan tekad mendukung adanya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan memerangi Korupsi.

“Karena hakikatnya, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih dari KKN merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya APH, semua pihak pun harus turut ikut mengawasi penggunaan negara,” Ucapnya, Minggu (1/12/2024).

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie). Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maraknya Roko Diduga Ilegal Merek Lato di Lebak, Bea Cukai Banten Tutup Mata

By On November 30, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Dibenarkan Erwin Kaidah ( 29 November 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) dan selaku Korlap dalam Aksi Unras dengan Tema gerakan Berantas Tuntas Rokok Ilegal yang akan dalam waktu dekat ini kami mendesak kepada Kanwil Bea dan Cukai agar melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku usaha Rokok yang diduga Ilegal tanpa mengedepankan Jabatan dan Uang, agar tidak ada kerugian negara dan masyarakat tidak mengonsumsi bahayanya Rokok ilegal.

Dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok Ilegal masuk dan memasarkan Roko yang diduga Ilegal diwilayah Banten, melalui Tim Investigasi kami menemukan di Beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak.

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Masih Erwin Kaidah kami berharap agar pihak pemerintah baik daerah maupun pusat agar secepatnya melakukan Gerakan Pemberantasan Rokok - Rokok yang diduga Ilegal, diwilayah Kabupaten Lebak khususnya,” ungkap Erwin.

Ormas Badak Satria Banten Ucapkan Selamat Andra-Dimyati Unggul di Pilgub Banten Versi Quick Count

By On November 28, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 02 (dua), Andra – Dimyati, mengantongi keunggulan signifikan dalam Pilkada Banten 2024 Versi Quick Count dan membawa harapan besar bagi Masyarakat Provinsi Banten untuk meraih kemenangan resmi.

Ketua Ormas Badak Satria Banten Arie Budiarto, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Andra-Dimyati.

Berdasarkan hasil versi quick count dari lembaga survei terpercaya, pasangan ini meraup 57,52 persen suara dan pasangan nomor urut 01, Airin-Ade, hanya memperoleh 42,48 persen. Data ini diambil dari suara masuk 100 persen.

“Hasil Versi Quick Count ini menunjukkan keunggulan pasangan Andra-Dimyati di PilGub Banten 2024. Namun, kita tetap harus menunggu hasil resmi dari KPU Provinsi Banten,” ujar Arie Budiarto.

Arie Budiarto menegaskan, meski hasil versi Quick Count memberikan gambaran yang jelas, untuk seluruh Masyarakat Provinsi Banten dihimbau ikut mengawal proses rekapitulasi hingga KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil resmi dan hasil versi Quick Count ini tidak akan jauh berbeda dengan data manual dari KPU Provinsi Banten.

“Kemenangan ini adalah kemenangan yang di Wakili 57,52 persen pemilih dan umumnya Masyarakat Banten. Saya sangat bangga Andra-Dimyati siap membawa perubahan untuk Provinsi Banten, sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Beberapa lembaga survei, seperti Charta Politica dan Litbang Kompas, menunjukkan pasangan Andra-Dimyati berpotensi memenangkan Pilkada Banten 2024 dan Perolehan suara kemenangan ini dianggap menjadi bukti kepercayaan Masyarakat Provinsi Banten terhadap visi dan misi pasangan ini.

“Ormas Badak Satria Banten akan terus mendukung hingga Andra-Dimyati dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029,” kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto berharap tidak ada kendala atau persoalan yang mengganggu proses rekapitulasi resmi KPU Provinsi Banten. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana agar tetap kondusif dan Kita harus tetap siaga untuk memastikan tidak ada dugaan celah untuk kecurangan.

“Dengan hasil versi quick count, kita optimistis kemenangan ini akan tetap solid hingga pengumuman resmi KPU Provinsi Banten.” Tegasnya.

Pasangan Andra-Dimyati dianggap membawa angin segar bagi Masyarakat Provinsi Banten dengan Visi Misi berkomitmen mendukung program Nasional dan diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata di Provinsi Banten yang dikenal sebagai Tanah Jawara ini.

Bagi para pendukung, kemenangan ini bukan sekadar pencapaian politik, tetapi harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Pelaksanaan Pelantikan resmi akan dilaksanakan di Bulan Februari 2025, Andra-Dimyati akan menjadi pemimpin yang memegang amanah rakyat dan merealisasikan program unggulan demi kesejahteraan Masyarakat Provinsi Banten.

Selesaikan PTSL Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Juga Sudah Menyiapkan Rencana Aksi Tahun 2025

By On November 26, 2024

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, 3 (tiga) kantor pertanahan di Provinsi Banten telah menyelesaikan target sertifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.

“Bukan hanya sertifikasi PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga telah menuntaskan sertifikasi BMN (Barang Milik Negara-red) sebanyak 7 bidang, sertifikasi Lintas Sektor sebanyak 300 bidang, Peta Bidang Tanah kegiatan PTSL seluas 10.158 hektar, menjaga kinerja 7 layanan prioritas tetap hijau pekat dan kami sudah menyiapkan juga rencana aksi untuk 2025,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, dalam Acara Tasyakuran Capaian Kinerja di Aula Kantah Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/11/2024)

Arinaldi mengatakan kerja sama tim, sinkronisasi data, dan upaya percepatan dengan mengerahkan sumber daya yang ada membuat Kantah Kabupaten Pandeglang bisa berada di rangking atas di Provinsi Banten.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kepala Kantor Pertanahan beserta Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kabupaten Pandeglang yang telah merampungkan targetnya, “Bukan hanya mengalir tapi berjalan dan berlari itu tidak mudah, perlu tangan-tangan besi dan komitmen yang kuat dari puncuk pimpinan dan jajaran,” ujarnya.

“Dengan taglinenya PanBers Progresif memiliki makna berubah terus, menjadi baik terus, setiap hari harus ada perubahan-perubahan yang mengarah ke kebaikan,” tandasnya.

Kantah Kabupaten Pandeglang tahun 2023 merampungkan sertifikasi PTSL sebanyak 7.500 Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT), pada minggu kedua bulan September 2024 Kantah Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan sertifikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dengan target lebih dari 2 kali lipat tahun sebelumnya yakni 18.910 SHAT PTSL tersebar di 22 kecamatan, 60 desa.

Pembagian sertifikat akan dilakukan mulai hari Kamis (28/11/2024) melalui kepala desa/lurah setempat dan akan dilaksanakan sehari setelah Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *