Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Guna Kelabui APH, Penjual Obat Terlarang di Jalan Soekarno Hatta Batununggal Bandung Kidul Berkedok Toko Kosmetik

By On Maret 27, 2025


BANDUNG, JinNewsOne.Com Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia Tramadol dan Hexymer di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi.

Anehnya lagi, tanpa memakai resep dari dokter, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu sangat mudah didapatkan. Bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini, Kamis, 27 Maret 2025. Dia mengaku datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.

“Benar Pak, saya ke warung itu beli lima butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu,” ucapnya dengan tergesa-ges ketakutan.

Di tempat yang sama, seorang penjaga toko juga membenarkan, bahwa tokonya menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Menurutnya, toko tersebut milik bosnya bernama Jenal.

“Iya Pak, saya menjual obat Hexymer dan Tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya bernama Jenal,” ucapnya.

Terpisah, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung, yang terkesan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan, pihak Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Menurut Jon Kuncir, obat keras jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Warga Resah, Toko Obat Keras Marak Beredar Bebas di Bojongloa Kidul Kota Bandung

By On Maret 27, 2025

Salah satu lokasi toko penjual obat keras berkedok toko kosmetik di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

KOTA BANDUNG, JinNewsOne.Com Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Pantauan awak media, pada Kamis, 27 Maret 2025, obat keras terbatas seperti Tramadol, Hexymer, Double X dan sejenisnya marak beredar bebas di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Obat keras tersebut mudah dibeli di toko kosmetik, salah satunya di Jl. Soekarno Hatta, No.386, Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, seharga Rp 40 ribu per lima butir obat jenis tramadol, tanpa resep dokter. 

Salah seorang penjaga toko saat dikonformasi awak media membenarkan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer dan Double X.

“Betul Bang, saya jual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer,” ucapnya.

Terpisah, warga setempat mengaku resah dengan adanya peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya resah hampir setiap dengan adanya pil koplo mudah didapat. Kekhawatiran saya berdasar Pak, karena saya memiliki anak laki-laki yang masih sekolah,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Diketahui, peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti Tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, untuk bisa memberantas Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas, atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*/red)

Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Ecximer Modus Warung Kelontong dan Warung Kopi Makin Marak di Bandung Kidul

By On Desember 20, 2024



BANDUNG, JinNewsOne.Com – Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia obat terlarang jenis Tramadol dan Extimer di Jl. Adhyaksa No.18, Mangger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus warung kelontong dan warung kopi.

Tanpa memakai resep dari dokter obat keras jenis Tramadol dan Excimer itu sangat mudah didapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Pantauan awak media, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung Polda, terdapat sejumlah warung yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Ecximer berkedok toko kosmetik.

Salah seorang pembeli yang tidak mau disebut namanya kepada awak media ini mengatakan, dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

“Ya pak, saya ke sini beli lima butir obat tramadol seharga Rp 40 ribu,” ucapnya sembari pergi tergesa-gesa gelisah ketakutan.

Di tempat yang sama, penjaga toko juga membenarkan bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat terlarang jenis ecximer dan tramadol milik bos berinisial BG.

“Iya pak saya menjual obat ecximer dan tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya,” ujar wanita penjaga toko.

Sementara itu, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir kepada awak media ini mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul yang seakan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan ecximer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Jon Kuncir menambahkan, obat ecximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UU No 36 tentang Lesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (red/tim)

Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hut Ke- 74 Ajudan Jenderal TNI Ad Tahun 2024

By On Desember 20, 2024

 


Bandung, JinNewsOne.Com - Sebagai wujud syukur seluruh anggota militer dan PNS Ditajenad memanjatkan Do’a di beberapa Rumah Ibadah.

Do’a bersama dilaksanakan setelah Sholat Jum’at bagi yang beragama Islam, diselenggarakan di Masjid Ar-rahmah Ditajenad, untuk Ummat Nasrani di Rumah Doa Oikumene Immanuel Ditajenad, sedangkan yang beragama Hindu di Pura Puser Dayeuh Bintaldam III/Siliwangi, Jum’at (20/12/2024).

Kegiatan Do’a Bersama dalam rangka Hut Ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD. Selain memohon kelancaran pada acara puncak ulang tahun, juga do’a bersama bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Personel Ditajenad kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa.

“Semoga kelancaran, kesuksesan, keberhasilan menyertai kita semua. Diusianya yang ke 74 Tahun Ditajenad berjaya, dalam pelayanan administrasi umum, pelayanan personel militer maupun PNS, serta kesejahteraan moril,” Ucap Ditajenad.

Bos Penjual Obat Tramadol di Kiaracondong Sebut Bayar Koordinasi Rp 2,5 Juta ke Polsek dan Polrestabes

By On Desember 20, 2024


BANDUNG, JinNewsOne.Com – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena jelas peredaran pil Koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang diakui pemilik toko di Jl. Terusan Jakarta No.18A, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jabar.

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan Bos Iroel (Arman). Saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Satpol PP itu juga urusan Bos saya. Abang tunggu aja nanti pengurusnya datang menemui abang,” ucap penjaga toko, Kamis, 19 Desember 2024.

Setalah menunggu, pemilik toko mendatangi awak media.

“Kenapa Bang. Abang wartawan mana. Kalau dari Jakarta sampai ke sini kan bukan domisili Abang. Saya kordinasi ke Polsek dan Polres masing-masing Rp.2,5 juta,” kata pemilik toko Iroel (Arman).

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang diproduksi oleh industri obat keras terdaftar, dan Ada yang diproduksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pil koplo, tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” kata Kamper, salah seorang pemerhati lingkungan kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *