Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Ecximer Modus Warung Kelontong dan Warung Kopi Makin Marak di Bandung Kidul

By On Desember 20, 2024


BANDUNG, JinNewsOne.Com – Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia obat terlarang jenis Tramadol dan Extimer di Jl. Adhyaksa No.18, Mangger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus warung kelontong dan warung kopi.

Tanpa memakai resep dari dokter obat keras jenis Tramadol dan Excimer itu sangat mudah didapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Pantauan awak media, di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung Polda, terdapat sejumlah warung yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Ecximer berkedok toko kosmetik.

Salah seorang pembeli yang tidak mau disebut namanya kepada awak media ini mengatakan, dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

“Ya pak, saya ke sini beli lima butir obat tramadol seharga Rp 40 ribu,” ucapnya sembari pergi tergesa-gesa gelisah ketakutan.

Di tempat yang sama, penjaga toko juga membenarkan bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat terlarang jenis ecximer dan tramadol milik bos berinisial BG.

“Iya pak saya menjual obat ecximer dan tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya,” ujar wanita penjaga toko.

Sementara itu, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir kepada awak media ini mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul yang seakan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Ya sangat disayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan ecximer di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Jon Kuncir menambahkan, obat ecximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UU No 36 tentang Lesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (red/tim)

Gelar Do’a Bersama Dalam Rangka Hut Ke- 74 Ajudan Jenderal TNI Ad Tahun 2024

By On Desember 20, 2024

 


Bandung, JinNewsOne.Com - Sebagai wujud syukur seluruh anggota militer dan PNS Ditajenad memanjatkan Do’a di beberapa Rumah Ibadah.

Do’a bersama dilaksanakan setelah Sholat Jum’at bagi yang beragama Islam, diselenggarakan di Masjid Ar-rahmah Ditajenad, untuk Ummat Nasrani di Rumah Doa Oikumene Immanuel Ditajenad, sedangkan yang beragama Hindu di Pura Puser Dayeuh Bintaldam III/Siliwangi, Jum’at (20/12/2024).

Kegiatan Do’a Bersama dalam rangka Hut Ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD. Selain memohon kelancaran pada acara puncak ulang tahun, juga do’a bersama bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Personel Ditajenad kepada Allah SWT Tuhan yang maha esa.

“Semoga kelancaran, kesuksesan, keberhasilan menyertai kita semua. Diusianya yang ke 74 Tahun Ditajenad berjaya, dalam pelayanan administrasi umum, pelayanan personel militer maupun PNS, serta kesejahteraan moril,” Ucap Ditajenad.

Bos Penjual Obat Tramadol di Kiaracondong Sebut Bayar Koordinasi Rp 2,5 Juta ke Polsek dan Polrestabes

By On Desember 20, 2024


BANDUNG, JinNewsOne.Com – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Belum lepas dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena jelas peredaran pil Koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang diakui pemilik toko di Jl. Terusan Jakarta No.18A, Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jabar.

“Kalau terkait koordinasi itu biasa urusan Bos Iroel (Arman). Saya hanya penjaga toko, kordinasi Polsek, Polres dan Satpol PP itu juga urusan Bos saya. Abang tunggu aja nanti pengurusnya datang menemui abang,” ucap penjaga toko, Kamis, 19 Desember 2024.

Setalah menunggu, pemilik toko mendatangi awak media.

“Kenapa Bang. Abang wartawan mana. Kalau dari Jakarta sampai ke sini kan bukan domisili Abang. Saya kordinasi ke Polsek dan Polres masing-masing Rp.2,5 juta,” kata pemilik toko Iroel (Arman).

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang diproduksi oleh industri obat keras terdaftar, dan Ada yang diproduksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pil koplo, tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” kata Kamper, salah seorang pemerhati lingkungan kepada awak media, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *