![]() |
Gedung MK. |
JAKARTA, JinNewsOne.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.
“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.
Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.
Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.
Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.
Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil Pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.
Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.
“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.
Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:
1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
(*/red)
« Prev Post
Next Post »