Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sidang Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur


JAKARTA, JinNewsOne.Com Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin, 21 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo, sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan Ketua Majelis Hakim dalam Kasasi Ronald Tannur. 

Dalam kesempatan itu, Soesilo akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa, eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pun menanyakan identitas dari Soesilo. Kemudian, ditanyakan pekerjaan dari saksi tersebut. 

“Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?” tanya Hakim Rosihan.

“Benar,” jawab Soesilo.

Di dalam ruang sidang, Soesilo hanya mengenal Zarof. Terhadap Lisa Rachmat, ia menyatakan tidak kenal. 

Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA, Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi sebagai saksi. 

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 10 Februari 2025. 

JPU menyatakan, hal itu Zarof lakukan bersama Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum dari Ronnald Tannur.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” kata JPU di ruang sidang. 

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. 

Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula pada Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Kemudian, setelah mengetahui susuan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 

Zarof yang mengaku kenal dengan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur. 

“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” ungkap JPU.

Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang kemudian dibenarkan. 

“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih',” ujar JPU.

Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.

“Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat 'selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah' kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat 'bisa', selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat "siap otw pak'. Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tanur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang diringa telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.

“Lisa Rachmat membalas 'Siap mampir Jumat ya pak'. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang. Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” ucap Hakim.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *