BANDUNG, JinNewsOne.Com – Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polsek Kiaracondong Kota Bandung, dinilai akibat minimnya pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti toko yang berada Jl. Babakan Sari No.70 A, Babakan Sari, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang terang-terangtan menjual pil koplo kepada semua kalangan.
Kuat dugaan ada keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang penjaga toko pada saat diwawancara wartawan. Menurutnya, setiap bulan bosnya bayar koordinasi kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH)
“Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos. Setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” ucapnya.
Tim Eksekutif Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Pusat, Ahmad Junaidi (Ajun) angkat bicara.
“Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” kata Ahmad Junaidi (Ajun) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dia juga meminta kepada Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) gar segera menindaknya.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan untuk segera menindaknya. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), yang sudah diatur oleh Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963,” lanjut Ajun.
“Atau peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Masyarakat minta Kemenkes tentukan sikap,” pungkasnya. (*/red)
You are reading the newest post
Next Post »