SERANG, JinNewsOne.Com - Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada surat perintah pelaksana tugas dilingkungan Pemprov Banten Pj Gubernur Banten Al Muktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang atau jasa dilingkungan pemerintahan provinsi Banten tahun 2023-2024.
Berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintahan provinsi Banten No. 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2023.
“Telah menunjuk saudara Ir. Soerjo Soebiandono.MA sebagai kepala biro pengadaan barang atau jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten,” ucap kang Adung ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten.
Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021, tentang sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lainnya.
“Kepala UKPBJ dan LPSE wajib memiliki kompentensi dibidang pengadaan barang atau jasa dan pada ayat 5 kepemilikan kompetensi bagi kepala UKPBJ dan LPSE sebagaimana dimaksud ayat 3 dibuktikan dengan surat tanpa tamat pelatihan teknis kompetensi pengadaan barang atau jasa sesuai tugasnya dan setelah ditelusuri berdasarkan database Pusdiklat PBJ LKPP, Ir. Soerjo Soebiandono, MA, hanya memiliki sertifikat dasar Tahun 2012,” kata kang Adung sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan prosedur tersebut patut diduga adanya potensi yang menimbulkan persoalan hukum terhadap produk pengadaan barang atau jasa pada APBD tahun anggaran 2023 diduga Mal Administrasi pun sangat masuk akal karena tidak dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan dan efek yang paling fatal adalah kemungkinan total lost (triliunan) pada seluruh kegiatan pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2023 dilingkungan pemerintah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Seseorang yang dikatakan Ahli, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan secarik kertas yang dikeluarkan oleh instansi terkait, ternyata minimnya kompentensi di pemerintah Provinsi Banten menjadi penyebab juga terhadap carut marutnya pengadaan barang atau jasa di pemerintahan dengan masih adanya perbedaan pendapat, pandangan persepsi dalam menjawantahkan undang-undang terutama peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, ini tidak luput dari peranan fungsi dan tugas kepala biro pengadaan barang atau jasa juga LPSE.
“Hal yang mencolok pada tahun 2024 yakni masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tunjuk atau diangkat oleh kepala dinas atau kepala badan ini membuktikan bahwa lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa harusnya kepala biro pengadaan barang atau jasa dan LPSE membuat sebuah surat edaran agar ada penyeragaman dalam hal membuat keputusan. Jangan sampai ada persoalan dikemudian hari saling lempar masalah yang perlu diingat bahwa kepala biro pengadaan barang/jasa dan LPSE adalah mengeluarkan user id atau akun PPK bagaimana kalau akun tersebut disematkan kepada pejabat yang tidak punya kewenagan,” tandas kang Adung.
Kemudian, sebelum penyelenggaraan pengadaan barang atau jasa APBD tahun 2024 Pj Sekda provinsi Banten pada waktu itu dijabat oleh ibu Virgojanti telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menulis rambu-rambu agar kelak tidak ada persoalan terutama dalam hal kedudukan PPK pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2024, diantaranya adalah bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari unsur PA/KPA namun pada prakteknya masih saja ditemukan OPD yang kepala dinas atau kepala badan yang mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diantaranya yang pernah diklarifikasi tapi tidak menjawab namun ada fakta lain informasi dari salah satu pihak media adalah Dinas PUPR dan Dinas PRKP provinsi Banten, padahal anggarannya mencapai ratusan miliar, begitu juga dengan DISPORA dan BKD provinsi Banten tidak menutup kemungkinan di OPD lain pun melakukan hal yang sama.
“Ke empat OPD inipun sudah dilaporkan kepada BPK RI perwakilan Banten namun jawabannya kurang memuaskan alias normatif intinya akan ditindak lanjuti sesuai jadwal, karena kurang lebih isinya seperti itu, padahal harapannya adalah kalau laporan itu dianggap masuk kategori penilaian kan masih ada uang negara yang masih bisa diselamatkan di anggaran perubahan APBD 2024. Tapi upaya tidak akan berhenti sampai di BPK RI perwakilan Banten saja sekarang sudah jaman digital bisa saja lewat SPAN LAPOR atau LAPOR Mas WAKIL PRESIDEN atau langsung ke instansi terkait baik dilokal atau nasional,” serunya.
Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), adalah saat yang tepat untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan korupsi dan mendukung juga salah satu program Gubernur dan wakil Gubernur baru bapak Andra Soni – Dimyati ‘Tidak Korupsi’.
“Dan tidak lupa untuk mengingatkan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebelum pindah ke jabatan yang baru untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terutama tentang carut marutnya pengadaan barang dan jasa di provinsi Banten yang sebentar lagi harus mempertanggungjawabkan LKPJ Gubernur dan penilaian BPK RI Perwakilan Banten yang akan menentukan Legacy dikemudian hari,” tutupnya.
(Red)
« Prev Post
Next Post »