Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Kelalaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menjadi perhatian serius dalam proyek pembangunan di Kabupaten rejang Lebong, Rabu 11 Desember 2024.
Salah satu kasus terpantau pada pembangunan atas jembatan desa lubuk alai Palembang Kecik, pekerjaan pembangunan atas jembatan milik Bina marga dinas PUPR Rejang Lebong menelan anggaran yang cukup fantastis belasan miliar anggaran APBD 2024 yang dikerjakan oleh CV FINSA BERSAUDARA.
Hingga kini, persoalan keselamatan pekerja diabaikan oleh pihak pelaksana atau kontraktor.
Pelanggaran K3 ini mencakup minimnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, tidak adanya prosedur keselamatan yang memadai, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Hal ini juga luput dari perhatian konsultan pengawas proyek, yang seharusnya bertanggung jawab memastikan penerapan standar K3.
Menurut regulasi di Indonesia, pelanggaran K3 dapat dikenakan berbagai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha
Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa denda hingga pidana penjara dalam kasus pelanggaran serius.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Bina marga PUPR Rejang Lebong Roni selaku PPK belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Upaya konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada keselamatan pekerja tetapi juga mencoreng citra proyek pembangunan publik.
Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pengawas proyek, dan kontraktor, untuk segera mengevaluasi dan memastikan penerapan K3 di lapangan.
Langkah-langkah seperti audit K3, pelatihan bagi pekerja, serta penegakan hukum harus diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang.”
(Red/Team)
« Prev Post
Next Post »