Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aktivitas Pertambangan Pasir di Kelurahan Dusun Curup, Legal atau Ilegal

 


Rejang Lebong Curup, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan pasir, di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan CV. RPM.

Ter khusus Warga Desa Batu Panco dan sekitarnya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material pasir yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh CV. RPM, di mana telah menciptakan kondisi jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas.



Seperti di ungkapkan M, warga sekitar Lokasi kepada awak media, “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara yang tak segar lagi, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin lurah dusun Curup atau kepala Desa batu panco yang lebih tau,” tuturnya.

Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Batu Panco saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan CV RPM belum pernah pamit sama kami kemungkinan dia pamit sama kades mantan,” Ujarnya.



Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan, dapat di pastikan Belum ada Tindak Lanjutnya, karena Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah lagi bertemu saya sebagai Kepala Desa,” tutupnya.

Berdasarkan Aplikasi MODI, yang telah di Sediakan Oleh Pihak Kementerian ESDM, maka tidak di temukannya perusahaan CV RPM kemungkinan Proses Perizinan Lainnya hingga membuat perusahaan CV. RPM telah Melakukan Aktivitas galian C tambang pasir.

Namun sangat di sayangkan Ketika awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan CV. RPM hingga Berita ini di tayangkan Penjelasan dari Perusahaan tersebut belum dapat penjelasan.

(Red/Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *