Lampung, JinNewsOne.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.
Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.
“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.
« Prev Post
Next Post »