Cilegon, JinNewsOne.Com - Ketua Tim Advokasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy-Alawi nomor urut 02 Agus Surahmat datang ditemani Bung Japra (Gabungan Jawara, Pengusaha dan Pengacara) kembali melaporkan Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon no urut 01 Robinsar-Fajar ke Bawaslu Cilegon, Selasa (22 Oktober 2024).
Ada tiga tuntutan yang dilaporkan, pertama dirinya menyampaikan surat keberatan atas putusan Bawaslu terhadap laporan nomor register 003 nomor laporan 005. Dugaan Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Oleh Calon Walikota Cilegon Robinsar, khususnya pada pasal 57 ayat ( 1 ) huruf e , h , pasal 64 ayat ( 1 ) huruf e,f dan g , Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf e dan f.
“Kami melaporkan Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor 01 yang juga melakukan kampanye di Masjid Daerah Sukajaya dan Sukajadi, ternyata Bawaslu sudah memanggil secara patut dan terklarifikasi itu mangkir tidak hadir, kami menyampaikan keberatan karena Bawaslu memutuskan sepihak sementara yang terduga itu tidak hadir, harusnya yang terklarifikasi itu harus dihadirkan terlebih dahulu, kalau seperti ini letak keterbukaan klarifikasi itu dimana?,” terangnya.
Lanjut Agus, letak klarifikasi untuk mencari objektivitas perkara benar atau salah itu dimana?, karena tidak adanya klarifikasi. Jika kejadian seperti ini dibiarkan maka yang terjadi ketika dipanggil orang yang bersangkutan tidak akan datang, nanti hasilnya begitu kalau orang sudah tahu hasilnya begini berarti bagaimana proses klarifikasi itu.
“Kedua kami melaporkan netralitas ASN, diduga peristiwa ini terjadi di Lingkungan Krotek, kami mendapatkan informasi dari sebaran-sebaran lewat video yang dikirimkan dan kemudian kita sudah melakukan investigasi ada salah seorang ASN bersama dengan kader tertentu yang kebetulan adalah bagian dari tim pasangan calon 01,” ungkapnya.
Tuntutan ketiga, Agus mengungkapkan adanya dugaan ASN yang terlibat dalam alokasi dana pokir untuk mendukung Paslon tertentu.
“Kita laporkan ASN itu karena mengalokasikan, membantu dan mengkoordinasikan sehingga Pokir itu bisa diarahkan kepada paslon tersebut ini yang menjadi tidak netral, meskipun pokir tidak ada kaitannya dengan Bawaslu,” tutupnya.
(Sari)
« Prev Post
Next Post »