Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Pungli Pengurusan Buku Nikah dan Hibah di Cibaliung Meningkat, Sekmat Bungkam saat Dikonfirmasi

By On November 29, 2025

 


Cibaliung,-Jinnewsone@gmail.com| 29 November 2025 – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibaliung kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus buku nikah dan layanan hibah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Kejadian ini terungkap setelah beberapa warga melaporkan adanya permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pada Kamis, 27 November 2025. Mereka menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan tidak transparan dan cenderung memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

 

Menanggapi hal ini, lembaga pemerhati pelayanan publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. "Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas jika terbukti adanya praktik pungli. Pelaku harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan lembaga tersebut.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Kecamatan Cibaliung enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan praktik pungli ini, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan pelayanan publik.

 

Dugaan pungli ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang memperkaya diri secara ilegal dan merugikan negara adalah tindak pidana. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

 

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk menjalankan tugas secara bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.


Red*

Dinas Pendidikan Kab Lebak "Bungkam" Terkait 15 PKBM – Ada Apa?

By On November 21, 2025

 


LEBAK,-jinnewsone@gmail.com|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN Pusat. Sebanyak 15 lembaga PKBM tercatat memiliki dugaan manipulasi data peserta didik dan administrasi yang tidak sesuai dengan data pusat – yang semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan dinas.

 

Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan terkait kinerjanya. Sebagai pihak berwenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dinas bertugas memberikan izin, mengevaluasi, dan memantau PKBM – serta wajib mencabut izin jika ditemukan masalah.

 

Namun, Erwin Kaidah selaku Ketua DPD Lebak Aliansi Peduli Banten mengaku kekecewaan parah karena dinas terus-menerus tidak transparan. "Pada tanggal 14 November lalu, kami sudah kirim surat klarifikasi ke 15 PKBM melalui dinas, tapi sampai sekarang mereka tetap tutup mulut dan tidak mau menjawab apapun," ujarnya.

 

Erwin bahkan menuduhkan adanya dugaan kerjasama hitam antara dinas dan 15 PKBM untuk menarik dana BOP. "Jangan-jangan diduga ada setoran...... ungkap yang terlibat, dan itu yang membuat dinas takut bicara," tegasnya. Dia menambahkan, "Pengelolaan dana ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 yang mengharuskan transparansi – tapi kenapa dinas malah bungkam? Itu saja sudah menjadi indikasi bahwa ada yang tidak beres."

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Heri Setiono, S.Si., M.Si. tetap tidak memberikan sedikit pun respon – sikap yang semakin memperkuat dugaan bahwa dinas terlibat dalam masalah tersebut.

 

Erwin mendesak (APH) untuk segera membentuk tim pemeriksaan independen terkait penggunaan dana BOP dan administrasi pendirian 15 PKBM tersebut, sesuai dengan kerangka peraturan yang ada.

 

Red*

Lambatnya Respons Kecamatan Cikande Terhadap Surat Klarifikasi Picu Sorotan Aliansi Peduli Banten Terkait Anggaran Sampah

By On November 18, 2025

 


SERANG, Jinnewsone@gmail.com| – Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti lambatnya respons dari Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terhadap surat klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran tersebut, menyusul adanya dugaan indikasi praktik korupsi dan penyelewengan dana.

 

APB menduga beberapa pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Cikande mengandung unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti termasuk anggaran untuk minyak pelumas, pengadaan ban dump truck, dan sewa lahan penampungan sampah. Menurut APB, alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

 

Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak kecamatan. "Kami menyayangkan kurangnya respons dari Kecamatan Cikande terhadap surat klarifikasi yang kami kirimkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran," ujarnya. Iwan menambahkan bahwa APB memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.

 

Surat klarifikasi yang dilayangkan APB kepada Camat Cikande satu minggu lalu belum mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini mendorong awak media untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Cikande pada Senin, 17 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang staf dengan inisial (S.i) membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 11 November 2025 dan telah disampaikan kepada Camat. Namun, pada Jumat, 14 November, staf yang sama menyatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai surat tersebut.

 

Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pesan singkat kepada pihak Kecamatan Cikande. Pihak kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih rinci.

 

Menyikapi situasi ini, APB mendesak pihak Kecamatan Cikande untuk segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran sampah tahun 2024-2025. APB juga menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk memantau dan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

 

Red*

- "Anggaran Sampah Kibin: APB Soroti Dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana"

By On November 15, 2025

 

Serang, Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Peduli Banten (APB) secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas anggaran pengelolaan sampah tahun 2024-2025 di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. APB menduga adanya potensi korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara, menyusul temuan indikasi anggaran fiktif dan ketidaksesuaian peruntukan.

 

Menurut APB, sejumlah pos anggaran dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin terindikasi sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa contoh yang disoroti adalah pembelanjaan minyak pelumas, pengadaan ban dump truck beserta cator, hingga sewa lahan penampungan sampah, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

"Kami menduga anggaran ini dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta merugikan negara," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data dan dokumentasi yang dimiliki APB, realita di lapangan sangat berbeda dengan laporan pembelanjaan. "Dugaan ini menjadi sarang oknum untuk melakukan korupsi dengan bukti dan dokumentasi yang kami punya," tegas Iwan.

 

Kecurigaan APB semakin menguat setelah surat klarifikasi yang mereka layangkan kepada Camat Kibin lima hari lalu belum mendapatkan respons. Kondisi ini mendorong awak media untuk menelusuri lebih lanjut ke Kantor Kecamatan Kibin pada Jumat, 14 November 2025.

 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan, seorang petugas membenarkan bahwa surat dari Aliansi Peduli Banten telah diterima pada 10 November 2025 dan berada di ruangan Camat. Namun, faktanya surat tersebut masih berada di meja pelayanan. Hal ini menunjukkan pihak kecamatan lalai dan abai terhadap surat klarifikasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Kecamatan Kibin terkait surat klarifikasi tersebut.

 

Upaya awak media untuk menggali informasi lebih dalam berlanjut dengan menghubungi Ika, perwakilan dari Kecamatan Kibin, melalui WhatsApp. Saat dikonfirmasi mengenai surat yang ditujukan kepada Camat, yang bersangkutan diduga enggan memberikan jawaban.

 

Menyikapi lambatnya respons dan dugaan kuat adanya penyimpangan, Iwan Setiawan dari APB mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa. "Kami akan mendesak pihak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa terkait keuangan negara yang diduga banyak diselewengkan demi kepentingan pribadi dan golongan. Ini jelas-jelas korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

 

APB berharap investigasi menyeluruh dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Kibin dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.

 

Bahrudin

 Dugaan Setoran Proyek PSU Banten Mencuat, Aliansi Peduli Banten Minta KPK Bertindak

By On November 05, 2025


 

Serang, Banten –pojokjurnal.com |04 November 2025-Aliansi Peduli Banten menyuarakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi dugaan praktik setoran proyek perumahan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang melibatkan oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Desakan ini muncul dengan harapan KPK segera mengambil tindakan konkret.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diusut oleh KPK. Dugaan praktik setoran proyek ini sangat merugikan masyarakat Banten," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, dalam pernyataan persnya hari ini.
 
Aliansi menyoroti adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pengembang properti di Banten diduga memberikan sejumlah dana kepada oknum di Dinas Perkim sebagai imbalan untuk memuluskan perizinan dan pelaksanaan proyek PSU. Praktik ini dinilai telah mengganggu kualitas pembangunan infrastruktur dasar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
 
Lebih lanjut, Aliansi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Provinsi Banten dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek infrastruktur. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini segera diproses hukum.
 
"Kami berharap KPK dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Keterlambatan penanganan hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan merugikan kepentingan masyarakat Banten," tegas Iwan Setiawan.
 
Aksi ini direncanakan akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil, sebagai bentuk dukungan moral kepada KPK dan sebagai pengingat kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi.
 

Red*

Aliansi KARAT Soroti Dugaan Maladministrasi di Dinas PUPR Banten, Minta Gubernur Lakukan Evaluasi

By On Oktober 31, 2025

 

Banten – Jinnewsone@gmail.com|Aliansi Kajian Realita Banten Provinsi Banten (KARAT) menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi, audit, dan tindakan korektif terkait dugaan maladministrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini disampaikan seiring dengan permohonan audiensi dari KARAT kepada Gubernur Banten untuk memaparkan temuan secara langsung.

 

Dugaan maladministrasi yang disoroti oleh KARAT berfokus pada proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.

 

"Kami menemukan indikasi bahwa penunjukan PPK tidak melalui mekanisme pelimpahan kewenangan yang sah, di mana Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga langsung menunjuk PPK Non-KPA," ujar Adung Le, Ketua KARAT, dalam keterangan persnya.

 

KARAT menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi negatif, termasuk ketidakabsahan kontrak, kerugian keuangan daerah, serta terganggunya akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Lebih lanjut, KARAT juga menyoroti potensi pelanggaran unsur hukum administratif dan pidana dalam kasus ini. Dari sisi administratif, KARAT menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan kewenangan administratif dan maladministrasi. Sementara dari sisi pidana, KARAT melihat adanya potensi tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat kerugian negara akibat tindakan tersebut.

 

Menindaklanjuti temuan ini, KARAT merekomendasikan sejumlah langkah kepada Gubernur Banten, antara lain:

 

Evaluasi dan peninjauan ulang Surat Keputusan (SK) Penetapan PPK.

Instruksi kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan audit kepatuhan dan pemeriksaan administratif.

Penetapan tindakan korektif dan pencegahan.

Penjaminan kepastian hukum dan akuntabilitas APBD TA 2024.

 

"Kami berharap Gubernur Banten dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Provinsi Banten," pungkas Adung Le.

 

KARAT berharap audiensi dengan Gubernur Banten dapat segera terlaksana untuk menyampaikan data dan informasi pendukung secara lebih detail.


Red*

Perjalanan ALS Berujung Duka: Penumpang Meninggal Dunia, Sopir Bertindak Cepat

By On Oktober 27, 2025

 


Sumatra --jinnewsone@gmail.com.mencoba|Sebuah perjalanan bus ALS (Antar Lintas Sumatera) dari Jakarta menuju Medan berakhir dengan kabar duka. Seorang penumpang dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit setelah sebelumnya mengalami masalah kesehatan dalam perjalanan.

 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh sopir bus, penumpang tersebut naik dari loket ALS Klender di Jakarta. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Lahat, kondisi kesehatan penumpang tersebut mulai menunjukkan adanya masalah.

 

"Saat di Lahat, sudah terlihat bapak ini punya riwayat penyakit," ungkap sopir.

 

Kejadian semakin serius ketika bus berhenti di SPBU Sungai Tambang, Kiliran Jao, Sumatera Barat, untuk mengisi bahan bakar. Penumpang tersebut tampak gelisah dan berpindah ke bagian belakang bus. Penumpang lain kemudian menyadari bahwa ia mengalami sesak napas.

 

Dengan sigap, para penumpang mencari pertolongan dan berhasil menemukan mobil pick-up untuk membawa penumpang yang sakit ke puskesmas terdekat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.30 dini hari.

 

Sopir bus turut membantu mengarahkan penumpang tersebut dan anaknya ke mobil pick-up. Ia juga memberikan nomor telepon pribadinya kepada anak penumpang, dengan harapan dapat memberikan bantuan lebih lanjut jika diperlukan.

 

"Saya kasih nomor HP ke anaknya, biar kalau ada apa-apa bisa langsung kabari," ujar sopir.

 

Anak penumpang kemudian menghubungi sopir dan menginformasikan bahwa ayahnya akan dirujuk ke rumah sakit di Solok. Setelah itu, anak tersebut datang kembali untuk mengambil barang-barang mereka.

 

Sopir bus kemudian menerima kabar dari penumpang lain yang menginformasikan bahwa penumpang yang sakit tersebut telah meninggal dunia di rumah sakit Solok. Sopir pun menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan melalui pesan singkat.

 

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tulis sopir dalam pesannya.

 

Dalam kejadian ini, tidak ada indikasi kesalahan dari pihak sopir bus. Sopir telah menunjukkan kepedulian dan bertindak cepat untuk memberikan pertolongan pertama kepada penumpang yang sakit.

 

Kabar duka ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan pertolongan kepada sesama yang membutuhkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Red*

Terbongkar! Oknum Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Diduga Peras Angkutan Motor Bodong di Merak-Bakauheni, Sopir Bus ALS: "Wajib Setor!"

By On Oktober 19, 2025



Merak-Bakauheni, Jinnewsone@gmail.com |Skandal dugaan pemerasan dalam pengangkutan motor bodong lintas Sumatera melalui jalur Merak-Bakauheni mengguncang publik! Investigasi mendalam mengungkap indikasi keterlibatan oknum Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan, Letda CPM Bagus Setiawan, sebagai dalang praktik haram ini.

 

Seorang sopir bus ALS yang kerap singgah di sebuah tempat istirahat (nama dirahasiakan) berani buka suara. Dalam wawancaranya pada 19 Oktober 2025, ia mengungkapkan bahwa setiap bus yang mengangkut motor, terutama yang diduga bodong, wajib "berkoordinasi" dengan pihak berwenang di Bakauheni. "Kalau tidak 'main mata', bisa-bisa motor diturunkan di tengah jalan. Bahkan motor dengan surat lengkap pun tak luput dari 'tarif'," ujarnya dengan nada geram.

 

Lebih lanjut, sang sopir membeberkan bahwa sejumlah uang harus disetorkan melalui transfer ke rekening atas nama Bagus Setiawan, yang belakangan diketahui sebagai Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan. Besaran "uang koordinasi" bervariasi, tergantung jenis dan jumlah motor yang diangkut.

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Letda CPM Bagus Setiawan memilih bungkam, menambah kuat dugaan keterlibatannya dalam praktik kotor ini.

 

Publik menuntut tindakan tegas dari Panglima TNI untuk mengusut tuntas skandal ini. Jika terbukti, oknum-oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan praktik pemerasan ini terus menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum!

 

Kasus ini akan terus kami kawal hingga ke akar-akarnya. Ikuti terus perkembangan terbarunya hanya di Jinnewsone@gmail.com 


Red*

Khusna Lindarti resmi dilantik Sebagai Sekda Kabupaten Blitar.

By On Oktober 17, 2025

 


Blitar, Jinnewsone@gmail.com|Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. resmi melantik Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Blitar. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama ini berlangsung khidmat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kamis (16/10/2025) malam.


Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.


Prosesi pelantikan berlangsung penuh khidmat dengan tetap menjunjung nilai-nilai profesionalitas dan tanggung jawab jabatan.


Bupati Blitar Rijanto menyampaikan rasa syukur karena setelah melalui proses panjang, kini Kabupaten Blitar kembali memiliki Sekda definitif. Menurutnya, kehadiran Sekda yang baru akan memperkuat kinerja pemerintah daerah, terutama dalam mempercepat realisasi program pembangunan daerah.


“Alhamdulillah, saat ini kita sudah memiliki Sekda definitif. Ke depan, kita akan bersama-sama mengawal Kabupaten Blitar menuju capaian visi dan misi pemerintah daerah, yaitu Berdaya dan Berjaya,” ujar Bupati Rijanto dalam sambutannya.


Bupati menambahkan, posisi Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan. Karena itu, ia berpesan agar Khusna Lindarti segera beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya, memahami dinamika pemerintahan, dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

“Saya berharap Ibu Khusna Lindarti bergerak cepat, melakukan koordinasi intensif dengan para kepala OPD agar pelayanan publik semakin optimal. Dengan kerja bersama, kita bisa mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri, sejahtera, dan berlandaskan akhlak mulia,” tegasnya.


Sementara itu, Sekda Kabupaten Blitar yg baru dilantik Khusna Lindarti mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyebutkan, fokus awalnya adalah menuntaskan sejumlah pembahasan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta persiapan penyusunan APBD tahun mendatang.


“Saat ini kami sedang berkonsentrasi pada pembahasan RPJMD, kemudian berlanjut ke proses perencanaan APBD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD Perubahan. Semua ini membutuhkan sinergi dan komunikasi yang baik di antara seluruh perangkat daerah,” ungkap Khusna.


Lebih lanjut, Khusna juga menyampaikan ucapan terima kasih dan memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan media, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia berharap kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat mampu membawa Kabupaten Blitar ke arah yang lebih baik dan lebih maju.


“Dengan doa, kerja keras, dan kebersamaan, saya yakin kita bisa mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya saing tinggi, memberikan pelayanan publik yang semakin prima, dan menjadi daerah yang benar-benar berjaya,” tutupnya penuh semangat.


Penulis : Petrus.

Bus ALS Diduga Jadi 'Kendaraan Hantu', Angkut Motor Bodong Lolos dari Bakauheni?

By On Oktober 12, 2025

 


Lampung – Jinnewsone@gmail.com – Skandal memalukan mengguncang Pelabuhan Bakauheni! Bus antarprovinsi ALS (Antar Lintas Sumatera) diduga kuat menjadi sarana transportasi ilegal untuk mengangkut motor-motor bodong tanpa surat resmi. Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah kendaraan roda dua (R2) yang diangkut bus tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

"Ini bukan pertama kalinya. Sudah lama praktik ini berjalan mulus, melibatkan oknum-oknum yang punya kepentingan di pelabuhan," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Upaya konfirmasi kepada Komandan Regu Polisi Militer (Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan ) Bakauheni melalui pesan WhatsApp justru menimbulkan kejanggalan. Awalnya, Letda CPM Bagus Setiawan mengklaim kasus tersebut sudah ditangani PJR. Namun, beberapa menit kemudian, keterangannya berubah drastis. Ia menyatakan STNK motor-motor tersebut lengkap dan kasusnya sudah dilimpahkan ke PJR Tol Lampung.

 

"Ada apa dengan perubahan keterangan yang begitu cepat? Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya seorang pengamat transportasi yang dihubungi terpisah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJR Lampung belum memberikan keterangan resmi. Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

Jika terbukti benar, skandal ini bukan hanya mencoreng nama baik Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga membuktikan lemahnya pengawasan dan rentannya praktik korupsi di sektor transportasi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak, membongkar jaringan mafia yang terlibat, dan menyeret para pelaku ke pengadilan. Jangan biarkan Pelabuhan Bakauheni menjadi 'pintu gerbang' bagi kejahatan!


Red*

Aliansi Peduli Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sampah di Padarincang, Desak Investigasi APH

By On Oktober 11, 2025


SERANG, Jinnewsone@gmail.com|– Aliansi Peduli Banten (APB) menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran sampah di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, untuk tahun anggaran 2024-2025. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait indikasi korupsi dan penyelewengan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

APB menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai mencurigakan, termasuk pengadaan minyak pelumas, ban dump truck, serta biaya sewa lahan penampungan sampah. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara laporan pembelanjaan dengan fakta di lapangan.

 

"Kami menduga ada indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga merugikan negara," ujar Iwan Setiawan, Ketua Umum Aliansi Peduli Banten. Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan dan realita di lapangan.

 

Kecurigaan APB semakin meningkat setelah surat klarifikasi yang mereka kirimkan kepada Camat Padarincang belum mendapatkan tanggapan. Hal ini mendorong media untuk melakukan penelusuran langsung ke Kantor Kecamatan Padarincang pada Jumat, 10 Oktober 2025.

 

Petugas pelayanan membenarkan bahwa surat dari APB telah diterima dan berada di ruangan Camat sejak seminggu lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban resmi dari pihak kecamatan terkait surat tersebut.

 

Camat Padarincang, Agus Saefudin, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membaca surat dari APB. "Surat sudah saya terima dan baca, namun untuk jawaban akan disampaikan oleh bagian yang berwenang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo terkait surat klarifikasi tersebut dan berjanji akan segera memberikan jawaban


Menanggapi lambatnya respons dan dugaan penyimpangan yang kuat, Iwan Setiawan dari APB mendesak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membentuk tim pemeriksa. "Kami mendesak APH dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan keuangan negara yang terindikasi kuat dilakukan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Ini jelas merupakan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

 

APB berharap agar investigasi menyeluruh dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Padarincang, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.


Red*

Pj Kades Rancaseneng Beri Peringatan Keras: Sekdes Terancam Sanksi Akibat Dugaan Rangkap Jabatan dan Absensi

By On Oktober 10, 2025


Pandeglang – Jinnewsone@gmail.com|Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, akhirnya buka suara terkait isu rangkap jabatan dan minimnya kehadiran Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjadi perbincangan. Ditemui di kantornya hari ini, Pj Kades mengonfirmasi adanya masalah kinerja yang melibatkan Sekdes.

 

"Memang betul, kinerja Sekdes kami belum optimal, terutama dalam hal kehadiran di kantor, karena kesibukannya di luar," ungkap Pj Kades. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, mengingat krusialnya peran Sekdes dalam melayani masyarakat Desa Rancaseneng.

 

"Sudah ada sedikit perbaikan, alhamdulillah. Namun, saya menduga Sekdes masih aktif sebagai operator di beberapa desa lain di Kecamatan Cikeusik," lanjutnya, menyiratkan kekhawatiran akan fokus kerja Sekdes.

 

Pj Kades juga mempertanyakan sistem yang membuat desa lain masih mengandalkan satu operator eksternal. "Ini seharusnya menjadi ranah kecamatan. Saya sebagai Pj Kades Rancaseneng berharap setiap desa dapat mengelola data dan informasinya sendiri, tidak bergantung pada pihak lain," tegasnya, menekankan pentingnya kemandirian desa.


Menyikapi dugaan ketidakdisiplinan Sekdes, Pj Kades menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai regulasi. "Jika perilaku Sekdes yang jarang masuk kantor ini berlanjut, saya akan bertindak sesuai aturan, termasuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya, menunjukkan komitmen untuk menegakkan disiplin.

 

 Red*

 


Bupati Pandeglang Jangan Tutup Mata ! Aliansi Peduli Banten Selatan Desak Sangsi Tegas  Untuk Sekdes Rancaseneng  Rangkap Jabatan

By On Oktober 08, 2025

 


PANDEGLANG-Jinnewsone@gmail.com|Ramainya pemberitaan mengenai Sekretaris Desa (Sekdes) Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga jarang masuk kerja karena rangkap jabatan, mendapat tanggapan serius dari Koordinator Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Selatan, Adi Suardi Yulyana. Ia menyayangkan kinerja Sekdes Rancaseneng, Wawan, yang dinilai kurang optimal dalam melayani masyarakat karena kesibukan pribadi. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

 

Adi Suardi Yulyana berharap aparat terkait dapat mengevaluasi kinerja Sekdes tersebut. Banyak warga yang mempertanyakan keberadaan Sekdes ketika ada keperluan di kantor desa. Pihaknya juga akan menyurati pihak-pihak terkait agar memanggil atau menegur Sekdes Wawan, serta meminta yang bersangkutan untuk memilih salah satu pekerjaan.

 

Menyoroti hal ini, Adi Suardi Yulyana menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perangkat desa memiliki tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, dugaan rangkap jabatan yang menyebabkan kelalaian tugas Sekdes Wawan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan aturan.

 

Warga sekitar juga membenarkan bahwa Sekdes Rancaseneng jarang berada di kantor karena sibuk mengurus proposal pengajuan desa lain. Aliansi Peduli Banten mendesak pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja Sekdes Rancaseneng. Bupati Pandeglang diharapkan tidak menutup mata terhadap permasalahan ini dan segera mengambil tindakan demi pelayanan publik yang optimal di Desa Rancaseneng.


Red*

Sorotan Tambang Pasir di Cilegon, Aliansi Peduli Banten Minta Polda Banten Bertindak

By On September 20, 2025

 

Cilegon, Banten - Jinnewsone@gmail.com |Aliansi Peduli Banten (APB) baru-baru ini melayangkan permintaan kepada Kapolri, melalui Polda Banten, untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap perizinan tambang pasir yang beroperasi di Kota Cilegon. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

 

Aktivitas penambangan pasir di Cilegon telah menjadi perhatian serius. Dampak seperti polusi debu yang mengganggu kesehatan, kerusakan ekosistem, dan perubahan lanskap menjadi alasan utama mengapa APB mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Pada tanggal 19 September 2025, tim dari Aliansi Peduli Banten melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang pasir di wilayah hukum Cilegon. Iwan Setiawan, selaku Ketua Umum APB, bersama dengan Ketua Harian Bahrudin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka didorong oleh banyaknya keluhan warga terkait dampak negatif debu tambang.

 

"Kami datang ke sini karena laporan warga yang resah dengan debu tambang. Selain itu, ada ancaman longsor yang sangat dekat dengan pemukiman warga," ujar Iwan. Sayangnya, kunjungan mereka tidak disambut baik oleh pihak pengelola tambang, yang melarang mereka untuk melihat langsung proses penambangan.

 

Warga sekitar lokasi tambang juga mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada media. Selain masalah debu yang mengotori lingkungan dan mengganggu pernapasan, mereka juga khawatir akan potensi longsor yang bisa terjadi kapan saja. "Jarak rumah kami dengan lokasi galian sangat dekat, bahkan kurang dari setengah meter. Kami juga tidak pernah diberi tahu soal izin lingkungan atau rencana pembangunan tambang ini," keluh seorang warga.

 

Atas dasar temuan dan keluhan tersebut, Aliansi Peduli Banten mendesak Kapolri dan Kapolda Banten untuk segera mengevaluasi izin tambang pasir di Cilegon. Mereka juga menyoroti dugaan adanya praktik perluasan lahan tambang yang tidak sesuai prosedur. APB berharap agar tindakan cepat dapat diambil untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab.

Red*

Mantan Kadis PUPR Belitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Bentak Kerugian Negara Rp.5,1 M

By On September 19, 2025



Blitar, Jinnewsone@gmail.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

DC Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Dr. Zulkarnaen dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp.5,1 miliar.

“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan dari tersngka sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.5.112.489.814,72,” ujar Zulkarnaen.

DC langsung memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.



Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.

“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni:

MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.

HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.

HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.

MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya DC sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang.


Petrus *

Ali Bustami Korban Dugaan Pencurian Minta Polsek  Jawilan Tahan Semua Terduga Pelaku

By On September 16, 2025

 

Jawilan, Serang - Jinnewsone@gmail.com|Ali Bustami, warga Kp. Pondok RT 13 RW 04 Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban dugaan pencurian pada hari Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 15:00 WIB. Aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh lima orang tak dikenal.

 

Menurut keterangan korban, para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci palsu, kemudian membuka gembok teralis pintu depan. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku kemudian mengangkut sejumlah barang milik korban, termasuk satu buah sofa, satu meja rias, dan satu unit televisi.

 

Istri Ali Bustomi yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi suaminya. Seketika, Ali Bustomi bergegas pulang dan mendapati para pelaku sedang mengangkut barang-barangnya. Korban sempat menegur para pelaku, yang berdalih bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Jaya. Namun, saat diminta menghubungi Jaya, nomor yang bersangkutan tidak aktif.

 

Menyadari bahwa dirinya menjadi korban pencurian, Ali Bustomi melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawilan. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP - B/19/IX/2025/SPKT POLSEK JAWILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, kasus ini secara resmi telah dilaporkan.

 

Saat awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini ke Polsek Jawilan, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak удалось ditemui. Upaya menghubungi Kanit Reskrim juga tidak membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan. Salah satu anggota Polsek Jawilan memberikan informasi bahwa Kanit Reskrim sedang menitipkan tahanan ke Polres Serang dan membawa satu orang tahanan. Namun, anggota tersebut tidak dapat memberikan keterangan mengenai keberadaan empat terduga pelaku lainnya.

 

Ali Bustomi berharap agar pihak Polsek Jawilan segera melakukan penahanan terhadap kelima terduga pelaku. Ia juga berharap agar Kapolda Banten, Propam Polda Banten, dan Kapolres Serang memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

 

Red

Warga Desa Pudar Bergembira Pembangunan Jalan Ahirnya Terealisasi

By On September 11, 2025



Serang Jinnewsone@gmail.com|diungkap Bahrudin Selaku Kepala Desa Pudar kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  bahwa penting nya pembangunan Infrastruktur jalan raya sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena jalan raya merupakan prasarana utama transportasi di darat yang mendukung kegiatan ekonomi dan non-ekonomi 


Dengan ada nya pembangunan jalan kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar dan distribusi barang dan jasa menjadi lebih baik dan merata,sehingga berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah semoga pembangunan jalan ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pudar 

Semoga pembangunan jalan ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pudar kami akan terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan masyarakat" pungkas Bahrudin

Setelah bertahun-tahun warga desa pudar kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Ahirnya dapat merasakan kebahagiaan dengan ada nya pembangunan jalan di beberan titik  

Dirasakan oleh Muhamad warga Pasirwaru,mengungkapkan rasa sukur bahagia atas jalan yang telah lama dinantikan " saya mewakili masyarakat menyampaikan rasa terimakasih kepada kepala Desa Pudar Bapak Bahrudin dan pemerintah yang telah melaksanakan pembangunan jalan Pasirwaru ukap nya.


Red*

Ucu Suheti Korban Perusakan  di Pamarayan Menunggu Keadilan

By On September 11, 2025

Serang jinnewsone.com|Ucu Suheti, warga Babakan Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pengeroyokan terhadap barang di Polsek Pamarayan pada 12 April 2025 dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG. Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian keadilan yang diterima


Saat diwawan cara awak Media Ucu Suheti ( 11 September 2025 ) menyampaikan benar saya sudah menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Bapak Kapolda untuk Memohon Perlindungan hukum dan keadilan,saya hawatir bahwa perkara ini akan terus berlarut-larut dan tidak ada kepastian Hukum dan tidak ada keadilan yang diberikan kepada saya sebagai korban 


Untuk itu saya mohon kepada Bapak Kapolda Banten untuk dapat memerintahkan pihak Polsek Pamarayan untuk segera menindaklanjuti perkara ini dan memberikan keadilan hukum kepada saya,dan saya memohon sikap tegas pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku


Dalam surat yang saya sampaikan kepada bapak Kapolda banten sy juga melampirkan Bukti-Bukrti diantara nya Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/21/IV/2025/Sektor pada Tanggal 12 April 2025 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/08/VIII/2025 Sektor pada tanggal 07 agustus 2025 dan saya pun melampirkan dokumentasi Foto diwaktu Kejadian ungkap nya.

Saat dikonfirmas salah satu pihak Penyidik Polsek Pamarayan melalui  saluran Tlp ( 11 September 2025 ) mengungkapkan bahwa pada hari kamis pihak nya akan melakukan Gelar di Polres Serang mohon maaf karna kemarin banyak kegiatan penanaman jagung ungkap nya 



Red

Pohon Tumbang di Jalan Ratu  Dibalau  1 Orang Tewas 1 Luka Berat

By On September 02, 2025

 


Lampung jinnewsone@gmail.com|Dua pengendara melintas di Jl. Ratu dibalau kec. Tanjung seneng kota Bandar Lampung tertimpa pohon tumbang 1 diantaranya meninggal dan 1 luka mengalami luka serius , selasa 2/9/2025


Menurut keterangan saksi mata Guntur (39) warga sekitar TKP "ia saya melihat kejadiannya saat 2 orang itu melintas tertimpa pohon yang sudah lama tersambar petir pohon tersebut sudah lapuk dan ia pernah meminta untuk peremajaan, tapi belum terlaksana sampai saat ini " Katanya kepada awak media 


Kejadian itu kisaran pukul 14:30 pada saat ia mau menjemput anaknya disekolah dan evakuasi dibantu oleh warga setempat,lurah dan polsek tanjung senang "imbuh guntur


Lanjut" Babinkantibmas Meilan menerangkan

unit patroli mendatangi TKP laporan dari  warga tentang adanya pengendara Sepeda motor tertimpa pohon dijalan ratu dibalau didepan gedung pemuda Pancasila lokasi di RT 01 Lk 2 Kel way Kandis 2 orang laki laki menggunakan sepeda Motor Yamaha matick .korban tertimpa pohon tumbang pada sekira pukul 14.50 wib. korban an.bpk Ikhsan dan Bpk yuriansyah menggunakan motor Yamaha Mio BE 2346 ADU untuk korban dibawa oleh bpk Kapolsek dan piket patroli dan fungsi kerumah sakit airan wayhui.


dan bpbd sudah dihubungi sementara bhabinkantibmas dan lurah menyingkirkan patahan pohon kemudian  di singkirkan ke pinggir jalan agar Arus lalin lancar 


Hingga saat korban dilarikan kerumah sakit, dr. Siska memberikan keterangan bahwa Bpk. yuriansyah tidak dapat tertolong diduga mengalami penggupalan darah di otak dan meninggal dunia dan an Bpk. Ikhsan hanya mengalami luka serius dikepala bagian sebelah kiri dan robek daun telinga.

Ketua Aliansi Peduli Lampung IWAN SETIAWAN Turun Ke TKP di dampingi SEKJEN & OKK Kel way Kandis Hari  :  Selasa Tanggal  : 2  September 2025 Lokasi  : jalan ratu dibalau Depan gedung pemuda Pancasila  Kel way Kandis, laporan  warga nama Guntur depan tempat usaha bengkel tentang adanya pengendara Sepeda motor tertimpa pohon dijalan ratu dibalau didepan  pemuda Pancasila lokasi di RT 01 Lk 2 Kel way Kandis kecamatan Tanjung senang kota Bandar Lampung, 2 orang laki laki menggunakan Sepeda Motor Yamaha matick . korban tertimpa pohon tumbang dijalan Ratu dibalau pada hari Selasa  sekira pukul 14.50 wib.korban an.bpk Ikhsan dan Bpk yuriansyah pada saat korban melintas dijalan ratu dibalau menggunakan motor Yamaha Mio BE 2346 ADU . untuk korban dibawa oleh bpk Kapolsek dan piket patroli dan fungsi kerumah sakit airan way Hui.dan bpbd sdh dihubungi sementara bhabin dan lurah menyingkirkan patahan pohon kemudian  di singkirkan ke pinggir jalan agar Arus lalin lancar.



KETUM ALIANSI PEDULI LAMPUNG (APL) IWAN SETIAWAN di dampingi SEKJEN & OKK meninjau lokasi pohon tumbang yang terjadi pada rabu sore hari sekitar menimbulkan korban meninggal dunia 1 orang dan 1 orang luka berat. Iwan setiawan menyayangkan tumbangnya pohon tersebut akibat kelalaian DLH, APBD Tidak ada pemeliharaan  tidak ada angin tidak ada hujan pohon tumbang, ditemukan pohon mati  dan rimbun.



Korban meninggal dunia bernama BPK Yuriansyah, warga JATIMULYO  Ia meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit, sedangkan korban luka berat atas nama  Bapak IKHSAN Orang tua dari Almarhum bapak Yuriansyah warga  JATIMULYO 



Atas kejadian tersebut arus lalu lintas sempat terhambat dan terjadi Kemacetan beberapa saat, tidak lama kemudian normal kembali, Cetus Ketum Iwan Setiawan  DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR MELANGGAR PASAL 359 KUHP,  Adanya Kesalahan (Kealpaan) : kurang waspada, atau lalai, yang dapat menyebabkan kematian orang lain. Menyebabkan Kematian tindakan kelalaian Mengakibatkan adanya korban. Meninggalnya Orang Lain

Kematian orang lain tersebut adalah akibat dari tindakan kelalaian tidak ada pengawasan Dinas DLh kota bandar Lampung lalai.

Pemerhati Lingkungan Desak Pemerintah Tindak Tegas Pengusaha Tambang yang diduga Ilegal

By On Agustus 31, 2025


Banten -JinNewsOne.Com|Dikutip dari akun Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Sabtu, 23 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.


Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.


"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di Televisi suasta, Jakarta, Jumat (22/8) malam.


Namun sangat disayangkan marak nya Galian Tambang  ilegal  tanpa izin, yang berada di wilayah Kota cilegon dan kabupaten serang,husus nya di Lik Lebak Gebang Bagedung Kota cilegon Banten serta banyak aktifitas penambangan yang diduga ijin nya sudah tidak diperpanjang Kembali beroprasi atau beraktifitas

Galian tambang pada minggu lalu semenjak ada nya edaran serta pernyataan dari Persiden republik Indonesia sempat tidak aktif atau tutup namun saatini aktifitas Kembali berjalan bahkan aktifitas dilakukan pada malam hari


Agus, warga Bagendung, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini menyebabkan debu beterbangan dan membuat jalan menjadi kotor dan becek. Agus berharap agar pemerintah bertindak tegas dapat mengatur dan mengawasi aktivitas truk pengangkut pasir untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga."


Gan Gan Gesan Kurnia, SH, selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Industri Laut dan Pesisir ( PELINTAS) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha galian ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang resah dengan aktivitas truk angkutan pasir yang tidak dilengkapi penutup terpal.


Sehingga masyarakat mengeluhkan bahwa pasir basah yang diangkut oleh truk sering menyebabkan ceceran limbah di jalan. Gan Gan Gesan Kurnia menyebutkan bahwa aktivitas ini berasal dari tambang galian milik beberapa pengusaha, termasuk  CV Hafis Nuryatama Konstruksi) dan  (CV Sartika Putra Jaya)


Gan Gan Gesan Kurnia berharap agar pemerintah dan APH dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat,ada nya intimidasi melalui saluran Tlp oleh pihak Pengusaah dirasakan juga oleh Gan gan Gesan Kurnia


Ditempat lain saat ditemui awak media ( 31-08-2025 )  Iwan Setiawan  Selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Bahwa pihak nya mendesak Sikap Tegas Polda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan tidak tegas bagi para pelaku tambang yang diduga illegal serta menutup lokasi Tambang tersebut 

"Aliansi Peduli Banten menyerukan kepada Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran lainnya. Kami berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pengaruh dari jabatan atau uang. Oleh karena itu, kami juga meminta pejabat petinggi Polda Banten, termasuk Yanduan Propam Polda Banten dan Irwasda, untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga illegal,agar berjalan nya,

"Undang-Undang

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Meskipun lebih fokus pada perkebunan, ada ketentuan yang terkait dengan penggunaan lahan yang juga berlaku untuk pertambangan.


Pidana

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Konsekuensi Lain

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan lain-lain.

Dampak Lingkungan: Tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.

Upaya Penindakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum sering menggalakkan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal.

Dilakukan operasi gabungan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindak tambang ilegal.imbihnya


Red*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *