Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

By On Juli 07, 2025


Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.


Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Diduga Tak Profesional, Kru KM Kumala Dikeluhkan Penumpang: Parkir Sempit dan Tumpukan Sampah di Kapal

By On Juli 05, 2025



Bakauheni, Lampung — Jinnews.com |Sabtu, 5 Juli 2025
Keluhan keras datang dari salah satu penumpang kapal KM Kumala yang berlayar dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Merak, Banten. Penumpang berinisial IS mengungkapkan ketidaknyamanannya terhadap pelayanan kru kapal yang dinilai tidak profesional dan terkesan merendahkan pengguna jasa.

IS menyebutkan bahwa dirinya sempat terlibat adu argumen dengan salah satu kru kapal saat menerima arahan parkir kendaraan. “Saya hanya ingin memarkir sesuai prosedur, tapi arahan dari kru sangat tidak jelas dan saat saya menanyakan dengan sopan, respon mereka justru kasar. Seolah-olah kami yang salah,” ujar IS kepada awak media.

Lebih lanjut, IS juga menyoroti kondisi di dalam kapal yang menurutnya sangat sempit dan tidak manusiawi. Area parkir kendaraan pribadi dan sepeda motor disebut sangat berdempetan hingga menyulitkan penumpang keluar masuk kendaraan. “Jarak antar mobil hanya beberapa sentimeter. Kita benar-benar tidak bisa buka pintu dengan layak, apalagi keluar dari kendaraan. Ini membahayakan jika terjadi situasi darurat,” tambahnya.

Tak hanya soal tata parkir, kondisi kebersihan kapal KM Kumala pun turut menjadi sorotan. IS menyebut adanya tumpukan sampah yang bercampur di area kendaraan, hingga menimbulkan aroma tak sedap. “Sangat disayangkan, kapal ini seolah tidak punya standar kebersihan. Padahal ini transportasi publik lintas pulau. Sampah berserakan, dan baunya menusuk. Benar-benar tidak nyaman,” keluh IS.

Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapten KM Kumala tak berhasil menemui yang bersangkutan. Salah satu kru kapal menyebut bahwa kapten sedang tidak berada di tempat, dan tugasnya sementara digantikan oleh petugas CIP (Chief in Position). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen kapal maupun operator pelayaran terkait insiden tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan dan pengawasan terhadap armada kapal yang melayani jalur vital Bakauheni–Merak. Mengingat tingginya mobilitas penumpang dan kendaraan setiap harinya, pelayanan yang tidak memadai seperti ini bisa berdampak pada keselamatan dan kenyamanan publik secara luas.

Bahrudin 

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

By On Juli 05, 2025

Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dikabarkan tutup usia, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Abdul Rahman meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.05 WIB.

Rencananya, jenazah Abdul Rahman akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung RI Periode 2004-2007,” tulis akun Instagram resmi Kejagung RI @ kejaksaan.ri.

“Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada Tahun 2004-2007 silam atau saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sebelum memimpin Korps Adhiyaksa, Abdul Rahman mengawali kariernya sebagai Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1972).

Abdul Rahman juga pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1981-1984) hingga menjadi Hakim Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung (1999 - 2004).

Puncak kariernya saat SBY menunjuk menjadi Jaksa Agung RI (Oktober 2004 - Mei 2007).

Setelah tidak menjadi Jaksa Agung, dia diangkat sebagai  Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania sejak 14 Juni 2008. (*/red)

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

JAKARTA, JinNewsOne.ComMenteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

KNKT Mulai Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

By On Juli 05, 2025

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menyelidiki penyebab Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali.

KNKT kini tengah memeriksa sistem komunikasi dan rekam perjalanan data facial traffic control.

Diketahui, data facial traffic control yang diperiksa KNKT tersebut di antaranya data jumlah kendaraan, kecepatan, dan pola pergerakan kapal. Termasuk rekam jejak armada kapal yang mengalami kecelakaan itu.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan, data-data itu dibutuhkan untuk mengetahui rekaman perjalanan pada sebelum kecelakaan terjadi.

“Data Facial traffic control, komunikasi yang terjadi saat malam itu kita sudah kumpulkan,” ujar Tjahjono kepada wartawan, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurutnya, pemeriksaan data itu saja belum cukup. Besok KNKT akan melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan wawancara terhadap korban selamat.

“Besok kami lanjutkan dengan mewawancarai korban-korban yang selamat. Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya sehingga kami bisa memfokuskan kalau ceritanya seperti ini, apa yang terjadi. Hari ini kami fokus pada pengumpulan data,” ujarnya. (*/red)

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

By On Juli 05, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerima salinan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat roda pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penetapan Sekda ini bagian penting untuk menyempurnakan struktur birokrasi kita. Sekda berperan sebagai motor administratif pemerintahan. Saya berharap segera bisa bekerja, karena beban kerja pemerintahan ini perlu didistribusikan dengan baik,” ujar Andra Soni kepada wartawan saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, proses seleksi Sekda telah dilalui secara normatif melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan manajemen talenta.

Pemprov Banten, kata dia, telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden berdasarkan urutan alfabet, bukan peringkat nilai, dengan nilai tetap dilampirkan sebagaimana prosedur resmi.

“Proses seleksi berlangsung transparan dan profesional. Sama seperti saat kita mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur ke Presiden, pengajuan nama Sekda juga berdasar alfabet,” tuturnya.

Andra Soni mengatakan, pelantikan Sekda definitif direncanakan akan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. 

Dengan adanya Sekda definitif, lanjutnya, pihaknya optimistis efektivitas pemerintahan akan meningkat.

Menurutnya, Sekda memiliki fungsi strategis dalam pengendalian urusan pemerintahan sehari-hari, sehingga Kepala Daerah bisa lebih fokus dalam menetapkan dan mempercepat kebijakan prioritas.

“Saya ingin fokus ke arah kebijakan dan percepatan penanganan isu-isu penting seperti banjir, pengangguran, dan kemiskinan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua butuh pengelolaan yang tertib secara administratif. Di situlah peran penting Sekda,” ucapnya.

Andra Soni juga berharap, penetapan Sekda definitif dapat mendorong konsolidasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten agar lebih solid dan terarah.

“Kita ingin ASN Banten terkonsolidasi secara baik. Tugas kita melayani masyarakat dan itu harus tercermin dalam setiap langkah dan kinerja yang dijalankan,” tutup Andra Soni. (*/red)

Duduk Perkara OTT KPK di Sumut: Ada Info Penarikan Uang Rp 2 Miliar untuk Dibagi-bagikan

By On Juni 30, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Operasi senyap itu berawal dari informasi penarikan uang miliaran rupiah diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “pelicin” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” kata Asep kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Atas dasar itu, kata Asep, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, kata Asep, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak disetting menang,” ujar Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp 231,8 miliar itu, ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap. Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” sambungnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, kata dia, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Walhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga turut menyita uang senilai Rp 231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Tengah Diusut KPK, Ini Tanggapan Menag Nasaruddin

By On Juni 30, 2025

Menag Nasaruddin Umar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Soal dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada pelaksanaan haji 2023-2024, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mengaku tidak mengetahui karena pada saat itu kewenangan penyelenggaraan ibadah haji ada pada Menteri Agama sebelumnya.

“Yang 2024 saya enggak tahu,” kata Nasaruddin kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Nasaruddin, yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dipastikan tidak ada masalah korupsi.

“Yang penting 2025 ini, Insya Allah kami jamin enggak ada,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan soal ada peluang KPK meminta keterangan mantan Menag Yaqut.

“(Pemanggilan) mantan Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Namun Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK

By On Juni 30, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. 

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Ia juga ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Asep, kelima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan OTT di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” ujar Asep.

KPK juga menetapkan tersangka PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PPK Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.

Dia mengatakan, satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

OTT di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (*/red)

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan di Terminal Arjosari Malang: Korban Ternyata Anggota TNI AL Aktif

By On Juni 30, 2025

Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

KOTA MALANG, JinNewsOne.Com Peristiwa pengeroyokan di Terminal Arjosari, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dikabarkan menyebabkan seorang anggota TNI mengalami luka-luka serius.

Diketahui, ada tiga pelaku pengeroyokan yang telah diringkus. Polisi bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Seorang pria berinisial LE, salah satu saksi dalam insiden itu mengaku sempat membantu korban dan menghubungi pihak terkait agar segera mendatangkan petugas medis.

Dia meyebut, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 18.37 WIB, di area dekat jalur keberangkatan bus.

LE sempat mendengar suara keributan dari jalur keberangkatan bus. Saat itu dirinya sedang berada di bagian tengah 

“Saya saat itu di tengah terminal, lalu terdengar keributan. Saat saya dekati, korban sudah berlumuran darah di bagian kepala, tapi masih sadar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

LE membantu korban dengan memapahnya ke ruang tunggu dan menghubungi ambulans. Namun sebelum bantuan tiba, korban sempat kehilangan kesadaran.

Tak lama berselang, tim medis datang dan segera mengevakuasi korban ke RSUD Saiful Anwar (RSSA).

Menurut LE, saat itu korban sudah dalam keadaan bersimbah darah meski masih mampu berdiri. LE pun mengaku tidak tahu pasti apa yang memicu penganiayaan itu.

“Saya hanya bantu evakuasi. Penyebabnya saya tidak tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati turut menceritakan apa yang dia dengar dari para petugas terminal. Mengenai kronologi pasti dan penyebab pengeroyokan ini dia serahkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Jadi informasi yang saya terima memang berawal dari cekcok pribadi, dari korban dengan salah satu pelaku. Kemudian, beberapa orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Mega.

Menurutnya, situasi berlangsung sangat cepat dan sulit dikendalikan. Beberapa kru bus sempat mencoba melerai namun para pelaku bertindak sangat agresif. Setelah kejadian itu, salah satu kru akhirnya membawa korban menjauh dan melapor ke petugas terminal.

“Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Saat itu kondisinya luka parah di wajah, kepala, dan matanya bengkak,” ujarnya.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, pihak Pomal bersama aparat Kepolisian segera terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh saksi LE.

Mega juga mengatakan, korban merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat perwira.

“Betul, anggota TNI,” ujarnya.

Menurut Mega, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas terminal kepada dirinya, korban dikeroyok lebih dari lima orang. Para pelaku diduga merupakan juru penumpang.

“Korban dikeroyok oleh sekitar lima sampai enam orang. Dugaan sementara, para pelaku merupakan juru panggil penumpang (jupang),” tuturnya.

Jupang adalah orang yang bertugas mencari penumpang untuk bus. Mereka bisa berasal dari perusahaan otobus resmi maupun individu yang bekerja secara liar di terminal.

“Informasi terakhir, tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah berhasil diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dampak dari dikabulkannya permohonan itu, pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

MA menilai, pemerintah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir lewat perizinan ekspor pasir laut yang dibolehkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA juga menilai, kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” tulir amar putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, seperti dikutip, Kamis, 26 Juni 2025.

PP 26/2023 disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

Majelis Hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan, pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (*/red)

MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada

By On Juni 28, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

MK, lanjutnya, melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Saldi juga menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” ujar Saldi.

MK dalam pertimbangannya juga menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap Pemilihan Presiden dan anggota DPR.

“Masalah pembangunan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam Pemilihan Umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden,” ujar Saldi.

Sedangkan dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Hal ini disebabkan oleh pemilih yang harus mencoblos lima jenis kertas suara dalam satu waktu, mulai dari Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem yang mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*/red)

Duduk Perkara Istri Bunuh Suami di Jombang, Simpan Mayat hingga 42 Hari

By On Juni 28, 2025


JOMBANG, JinNewsOne.ComSeorang perempuan di Jombang, Jawa Timur (Jatim), membuat geger warga setelah menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku telah membunuh suaminya.

Pelaku diketahui berinisial FP (45). Dia mendatangi Polres Jombang, pada Rabu, 25 Juni 2025, dan mengakui telah menghabisi nyawa suaminya, LK (50), di rumah kontrakan yang mereka tinggali.

Pengakuan mengejutkan itu langsung ditindaklanjuti Polisi dengan menggeledah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Walhasil, di dalam rumah tersebut ditemukan sesosok jenazah pria yang ditutupi kasur dan selimut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, FP tega membunuh suaminya dipicu rasa sakit hati akibat sering dipukul dan diperlakukan kasar.

FP dan LK menikah siri pada 2014, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak tahun 2019.

Berawal dari hubungan tidak harmonis dan sering mendapatkan perlakuan kasar, sakit hati FP kepada suaminya mencapai puncaknya. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan tujuh butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.

Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan FP pada 13 Mei 2025. Perempuan itu mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.

Kemudian pada 14 Mei 2025, LK ambruk setelah meminum air yang telah tercampur dengan potasium yang dimasukkan istri sirinya.

Dari dapur, LK kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.

“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ujar Margono kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Untuk memastikan kematian korban, pelaku memukul bagian belakang kepala, serta menusuk bagian bawah dada.

Jenazah korban kemudian ditutup dengan selimut untuk menghalangi keluarnya bau menyengat keluar rumah.

AKP Margono mengatakan, setelah membunuh suaminya, FP masih tinggal di rumah kontrakan selama tujuh hari.

Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, FP mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.

Pelaku beralasan, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.

“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ujar Margono.

“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggalkan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” sambungnya.

Menurut Margono, setelah tinggal di rumah kerabatnya, FP sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.

“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ujarnya.

Setelah 42 hari berlalu, FP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi, 25 Juni 2025. Kematian LK pun terungkap.

Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan itu menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.

Kondisi jasad LK sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.

Kini, FP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Di hadapan petugas, FP yang merupakan istri siri dari LK, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.

“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” kata Margono.

“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan tujuh potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” imbuhnya.

Dia mejelaskan, berdasarkan laporan FP, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati LK dan FP, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.

“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ujar Margono.

Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.

Margono menambahkan, FP kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (*/red)

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

By On Juni 28, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025. 

TANGERANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli - 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025. 

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” kata Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, kata Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk  pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Andra Soni berharap, propgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh Samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kita mengimbau kepada Kepala UPT Samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Rita juga mengatakan, dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak Kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (*/red)

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dan Wewenang, Aliansi Peduli Lampung Surati RSUD KH MUHAMMAD THOHIR (KRUI) Kab Pesisir Barat Lampung

By On Juni 24, 2025

Lampung JinNewsOne.Com |RSUD KH Muhammad Thohir di Krui, Pesisir Barat, Provinsi Lampung, saat ini tengah menjadi sorotan publik karena ada nya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam penggunaan anggaran APBD 2024.

 

Aliansi Peduli Lampung telah mengirimkan surat secara resmi  pada ( 26 Mei 2025 ) untuk meminta klarifikasi dan data terkait Pengunaan  Aanggaran.APBD Tahun 2024 Aliansi Peduli Lampung menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktur RSUD KH Muhammad Thohir.


saat dikonfirmasi awak media, M.Hidayat Tri Ansori,S.H,C.LE, selaku Sekertaris Umum Sekertariat Bersama Aliansi Peduli Lampung Provinsi Lampung membenarkan pahwa pihak nya belum menerima jawaban dari RSUD KH Muhammad Thohir terkait surat klarifikasi yang dikirimkan,Sedangkan Direktur RSUD KH Muhammad Thohir, Dr. Ali Syahri, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


Ditegaskan M.Hidayat Tri Ansori,S.H,C.LE memungkinkan untuk Aliansi Peduli Lampung Provinsi Lampung akan menyampaikan pendapat di muka umum jika tidak ada respons dari RSUD KH Muhammad Thohir,Berdasarkan - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Undang-undang ini mengatur tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, serta tata cara dan batasan-batasan yang berlaku dalam melaksanakan hak tersebut.

Pihak Aliansi juga meminta Sikap Tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk Tim pemeriksaan penggunaan anggaran APBD 2024 RSUD KH Muhammad Thohir .

Red

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

By On Juni 24, 2025

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Terdapat 43 pulau di Indonesia yang masih berada dalam status sengketa. Dari jumlah tersebut, 21 sengketa terjadi di dalam wilayah Provinsi dan 22 lainnya antar Provinsi.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya kepada wartawan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin, 23 Juni 2025.

“Paling banyak sengketa dalam Provinsi itu ada di Jawa Timur (Jatim). Sedangkan antar Provinsi paling banyak di Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Bima.

Pola sengketa Pulau yang terjadi relatif serupa, seperti yang pernah terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Permasalahan sering kali muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim berdasarkan bukti historis.

“Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang,” ujarnya.

Selama proses penyelesaian belum tuntas, wilayah pulau yang disengketakan tetap masuk dalam cakupan administratif Provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum yang sah.

Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali mencuat usai munculnya beberapa Pulau di Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli pulau internasional.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen. Karena Undang-Undang mengatur batasan persentase kepemilikan,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, batas maksimal kepemilikan oleh pihak swasta adalah 70 persen, sementara 30 persen harus tetap menjadi milik negara.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf c.

“70 persen boleh dimiliki, tapi sisanya harus negara. Itu aturannya,” ujar Bima.

Ia juga memastikan, pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Gali Keterangan Ustadz Khalid Basalamah

By On Juni 24, 2025

Ustadz Khalidz Basalamah. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendakwah Ustadz Khalid Basamalah terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Benar (memanggil Ustadz Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Budi, Ustadz Khalid Basalamah datang secara kooperatif. Selama pemeriksaan, kata Budi, Ustadz Khalid memberikan informasi yang dapat membantu pihak penyidik dalam upaya mengusut kasus yang ditangani.

“Ya yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” ujar Budi.

Budi mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan KPK kepada Ustadz Khalid. Salah satunya mengenai pengelolaan ibadah haji.

“Ya yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” ujar Budi.

Budi juga meminta agar seluruh pihak yang diminta KPK hadir dalam memberikan keterangan diharapkan juga bisa bersikap kooperatif. Sebab, kata dia, hal ini dapat mempermudah proses pengusutan kasus.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” pungkasnya. (*/red)

Empat Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Juni 24, 2025


SURABAYA, JinNewsOne.ComPihak Kepolisian menangkap empat pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Para tersangka berkomplot menjual BBM jenis solar itu ke perusahaan.

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya truk pengangkut BBM mencurigakan yang akan melintas di Jalan Raya Kenjeran, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar, Solar yang ada di dalam tangki truk ada sekitar 5.000 liter,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta keterangan dari sopir dan kernet truk dengan nomor polisi L 8515 UR tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan perintah mengirim Solar dari seseorang.

Lalu, kata Edy, pihaknya menangkap tiga orang, di antaranya berinisial RAD (35) warga Tuban selaku komisaris, BS (25) warga Surabaya selaku Direktur, dan SMJ (37) asal Ponorogo yang merupakan karyawan PT Cahaya Pratama Energi (CPE).

“Telah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku, yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa Solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya adalah di Bangkalan,” ujarnya.

Kemudian, kata Edy, pihaknya melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut untuk mencari penimbunan BBM, yang ada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

“Anggota mengamankan satu unit pikap nomor polisi M 9815 GB warna putih yang saat itu di dalamnya berisi jeriken sebanyak 50 buah, dengan ukuran 30 literan, ditutup terpal,” tuturnya.

“Kemudian satu unit mobil pikap dengan nomor polisi M 8969 GB warna hitam, dalam keadaan terbuka. Namun juga berisi jeriken sebanyak lima buah dengan ukuran 30 literan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Edy, pihaknya juga menangkap seorang pelaku lagi, yaitu berinisial TA (24) warga Bangkalan.

Dia mengaku mengumpulkan Solar tersebut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Nelayan (SPBN).

Tak hanya itu, TA langsung menimbun Solar tersebut dan menjualnya ke tiga pelaku sebelumnya, seharga Rp 8.700 per liternya. Lalu, para tersangka dari PT CPE membandrolnya Rp 11.000 per liter.

“Barang bukti yang disita, lima buah handphone, satu unit truk berisi 5.000 liter solar subsidi, satu unit pompa celup, serta selang ukuran dua dim dengan panjang 10 meter dan dua unit mobil pikap,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*/red)

Peringati Harganas ke-32, Gubernur Andra Soni Lepas Kirab Bangga Kencana 2025

By On Juni 24, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComGubernur Banten, Andra Soni melepas Kirab Bangga Kencana dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2025, di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No. 5 Kota Serang, Senin, 23 Juni 2025. 

“Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional ke-32 tahun 2025,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kader PKK dan kader Posyandu yang telah mendukung pembangunan keluarga di Provinsi Banten.

Menurutnya, program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana membutuhkan partisipasi semua pihak. Struktur kependudukan Provinsi Banten khususnya di wilayah Tangerang sudah memasuki ideal, namun belum sepenuhnya menikmati bonus demografi. 

“Rasio ketergantungan penduduk yang tidak produktif kepada penduduk produktif semakin berkurang,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meluncurkan program sekolah gratis dan serta pelatihan kerja atau vokasi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Banten.

Program Keluarga Berencana, kata Andra Soni, merupakan program yang sangat besar di Indonesia, dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan kependudukan dan keluarga.

Sementara itu, Deputi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, Harganas ke-32 Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kota Tangerang.

Menurutnya, Harganas merupakan suatu momentum yang mengingatkan betapa pentingnya keluarga.

“Kita mendapatkan pendidikan pertama kali di keluarga. Dari keluarga ditentukan generasi generasi emas yang nantinya menjadi Indonesia Emas 2045 yang kita nantikan,” ujarnya.

Nopian mengatakan, Kirab ini untuk menyampaikan pesan pembangunan keluarga yang berkualitas untuk menghasilkan anak-anak yang berkualitas, dan mengingatkan pengasuhan ayah dan ibu sangat penting melalui Gerakan Pengasuhan Ayah.

“Seringkali anak tidak sempat ngobrol dengan ayah, sehingga seringkali hanya mengobrol dengan ibunya. Gerakan ingin menghadirkan sosok ayah mendampingi pengasuhan anak sejak lahir,” ucapnya.

Dia menambahkan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melakukan inovasi Taman Pengasuhan Anak sebagai pengembangan TPA dan peningkatan kapasitas orang tua, serta program Sidaya, Lansia Berdaya.

“Semua akan menjadi lansia, bisa menjadi penduduk rentan yang menjadi beban negara. Harapan kita menjadi lansia yang berdaya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni mengatakan, Kirab Bangga Kencana dalam rangka Harganas Tahun 2025 menunjang kinerja TP PKK Provinsi Banten.

“Salah satunya adalah mensejahterakan keluarga,” ucapnya. 

Dia mengatakan, TP PKK Provinsi Banten akan selalu menggaungkan Program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga.

“Mulai dari keberadaan ayah dalam mendukung pengasuhan anak,” ucapnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *