Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ucapan “3 Kartu” Wartawan dari Wakil Walikota Serang Dipastikan Hoaks! Dewan Pers Tak Pernah Mengeluarkan Aturan Seperti Itu

By On Juni 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Pernyataan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut wartawan atau LSM harus membawa “3 kartu” saat meliput, telah menimbulkan kegaduhan luas. Dalam video yang viral, Agis menyatakan bahwa wartawan harus memiliki kartu dari Dewan Pers, kartu media, dan kartu organisasi profesi, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Namun, klarifikasi dari Dewan Pers dan aturan yang berlaku menyatakan bahwa ucapan tersebut adalah tidak benar alias hoaks!p

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan memiliki “tiga kartu” untuk melakukan peliputan atau investigasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan bahwa identitas wartawan cukup dibuktikan dengan kartu pers dari media tempat ia bekerja, dan bukan harus dari tiga lembaga atau organisasi yang berbeda.

“3 Kartu” Bukan Aturan Dewan Pers!

Tidak ada peraturan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu. Bahkan, jurnalis independen atau freelance yang tidak tergabung dalam organisasi apapun pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers selama ia menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan bertanggung jawab.

Jadi, pernyataan Wakil Walikota Serang bukan hanya menyesatkan, tapi juga berpotensi melanggar hukum karena dapat dianggap menghalangi kerja jurnalistik dan mendelegitimasi kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.

Ucapan pejabat publik yang bersifat menyesatkan dan mengarah pada pembatasan kerja pers bisa dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 ayat (1):

Ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

Menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, diancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jika ucapan tersebut merugikan profesi wartawan secara luas.

🛡️ Wartawan Tidak Harus Punya Tiga Kartu!

Sebagai klarifikasi penting kepada publik dan pejabat:

Wartawan cukup memiliki:

Surat tugas atau kartu identitas dari media tempatnya bekerja

Menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Tidak wajib memiliki:

Kartu dari Dewan Pers (karena Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pribadi untuk wartawan)

Kartu dari organisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, dan lain-lain (keanggotaan bersifat sukarela)

🗣️ Seruan untuk Wakil Walikota Serang Minta Maaf dan Klarifikasi

Ucapan Wakil Walikota Serang yang telah beredar luas tersebut sudah seharusnya diklarifikasi secara terbuka, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers, serta menghambat tugas jurnalis dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial di daerah.

Jika Wakil Walikota Serang tidak memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, maka Aliansi Serang Utara bersama komunitas pers dapat menempuh jalur hukum atau Dewan Pers untuk menuntut pertanggungjawaban etik maupun pidana.

Polresta Serkot Ungkap Kasus Asusila, Modus Dukun Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, JinNewsOne.Com Satreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kunjungi event Indodefence 2025 di Kebayoran, Kamis 12 Juni 2025.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri menyampaikan, pihaknya mengunjungi stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9 mm, stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.

Selain itu, kata dia, ada juga stand teknolongi Ghost Robotic burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi Kepolisian Abudhabi, berupa kendaraan patroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga diesel dan listrik, stand kendaraan taktis dan pengintaian dari PT Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis anti Drone.

“Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa satu unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara,” tutup Brigjen Pol Suhendri. (*/red)

Sembilan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Selama Mei 2025

By On Juni 13, 2025


SERANG, JinNewsOne.ComHasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (*/red)

Tim Audit Obvitnas Korsabhara Polri dan PT KPI RU V Tandatangani Hasil Audit Resertifikasi dengan Predikat Gold

By On Juni 13, 2025


BALIKPAPAN, JinNewsOne.Com Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menyerahkan hasil kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT Kilang Pertamina International (PT KPI) RU V Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, 12 Juni 2025.

Diketahui, kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT KPI RU V Balikpapan ini berlangsung selama tiga hari yang dipimpin Langsung Brigjen Pol Harry Kurniawan, dibantu Kombes Pol Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit beserta AKBP Sugeng, Iptu Taruli, Nugraha Wibisana dan Drs. Zainal Abidin sebagai anggota Tim Audit.

Adapun hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT KPI RU V Balikpapan ini mencapai nilai 91.14 persen dan ada sebanyak 24 kriteria dengan nilai 1 (warna kuning) sebagai rekomendasi hasil audit untuk ditindaklanjuti.

Penyerahan hasil Audit Resertifikasi Implementasi SMP ini diserahkan langsung oleh Kombes Pol Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit kepada General Manager (GM) PT KPI RU V Balikpapan, Novie Handoyo Anto.

Kombes Pol. Edy Sumardi selaku Ketua Tim Audit di PT KPI RU V mengatakan, Baharkam Polri mengapresiasi PT KPI RU V yang telah bekerja keras menjalankan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dengan sangat baik.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi PT KPI RU V yang telah mengimplementasikan SMP Obvitnas berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2019 Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan dengan baik, benar, sesuai aturan hukum,” kata Edy Sumardi.

“Kami juga mengucapkan selamat atas capaian hasil audit dengan nilai 91.14 persen dengan predikat Gold atau Emas. Semoga capaian ini menambah semangat kerja yang lebih tinggi dari Pimpinan PT KPI RU V serta semua pengelola Obvitnas, dan unsur pelaksana dalam menjadikan sistem manajemen pengamanan ini sebagai investasi keamanan,” harap Edy Sumardi.

Sementara itu, GM PT KPI RU V, Novie Handoyo Anto mengucapkan terima kasih kepada Baharkam Polri yang telah bekerja sama dalam memberikan keamanan di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kabaharkam Polri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Dirpamobvit serta Ketua Tim Audit dan anggota atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, melalui Bimbingan teknis, Audit serta sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa capaian hasil audit SMP Obvitnas ini menjadi momentum meningkatkan mutu serta kualitas pengamanan Obvitnas di seluruh jajarannya.

“Melalui Audit SMP Obvitnas ini sebagai investasi keamanan yang sangat penting bagi investor dan kemajuan bagi perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat,” ungkapnya. (*/red)

Hadiri Penutupan ICI 2025, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Berkesinambungan

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComGubernur Banten, Andra Soni hadiri penutupan International Conference on Infrastructure (ICI) Tahun 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. ICI Tahun 2025 ditutup oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

“Tadi kita mendengarkan langsung pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto. Alhamdulillah memberikan semangat bagi kita,” ujar Andra Soni.

“Bahwa pembangunan harus berkesinambungan,” tambahnya.

Andra Soni menegaskan, dirinya komitmen melaksanakan prinsip pembangunan berkesinambungan.

“Ini bagian dari motivasi kita,” ucapnya.

Pesan lainnya, lanjut Andra Soni, adalah kaitan dengan koordinasi dan kolaborasi.

“Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah harus terus diupayakan agar kita bisa menyelesaikan permasalahan satu per satu,” jelasnya.

Untuk diketahui, ICI Tahun 2025 dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 11 Juni 2025.

AHY mengatakan, tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah bagi peserta dari enam benua.

Menurutnya, kehadiran para peserta bukan sekedar simbolis, melainkan wujud nyata dari tekad kolektif untuk mewujudkan masa depan yang lebih terhubung dan lebih baik.

ICI 2025 mengusung tema “Infrastruktur Berkelanjutan untuk Masa Depan”. Dihadiri oleh jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Duta Besar Negara-negara sahabat, anggota DPR/MPR dan DPD RI, para Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati serta delegasi, para pemimpin dunia usaha, dan mitra pembangunan.

Hampir 7.000 peserta dari 26 negara partisipan termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Vietnam, Iran, Singapura, Turki, Hungaria, Myanmar, Denmark, Prancis, Inggris, Rusia, Jerman, Uruguay, Finlandia, Swiss, dan Azerbaijan. Serta lembaga pembiayaan terkemuka, seperti Macquarie (Australia), GIC (Singapura), World Bank, International Finance Corporation (IFC), Asian Development Bank (ADB), dan The Asia Group. (*/red)

Peredaran Obat Terlarang di Tangerang Kembali Marak, Polisi Akan Tindak Tegas

By On Juni 11, 2025


TANGERANG, JinNewsOne.ComPeredaran obat terlarang di Tangerang, Banten, kembali marak.

Pantauan awak media, dari luar toko tampak seperti bisnis kecantikan biasa, dan menjual aksesoris handphone. Namun, di balik itu, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda.

Pantauan awak media, di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, terdapat dua toko yang aktif setiap hari buka mulai pagi hingga malam. 

Salah seorang penjaga toko yang berada di Jl. Raya Legok - Karawaci 11, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten mengatakan, toko tersebut menjual obat tramadol dan eximer dan menyebutkan seseorang berinisial M sebagai koordinatornya.

“Bosnya tidak ada pak. Kalau mau lebih jelas lagi Bapak telpon aja Bang M****s, karena setau saya urusan koordinasi itu beliau pak,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh penjaga toko yang berada di Jl. Ang Toh, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, toko yang kordinasi kepada seseorang berinisial M bukan hanya di wilayah Kelapa Dua saja.

“Benar Bang, setau itu kordinasi pada beliau,” ujarnya kepada wartawan, Senin 09 Juni 2025.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Djoko Aprianto Saputro saat dikonfirmasi pihaknya akan segera mendatangi dua lokasi tersebut.

Namun dia meminta awak media menunjukan kartu pelatihan UKW, bukan menindak apa yang diinformasikan.

“Kami cek pak. Coba kirim ke saya kartu pelatihan UKW atau UKJ punya bapak buat dasar kami tindak lanjut,” ujarnya.

Setelah ditunjukan kartu tersebut oleh awak media, AKP Djoko Aprianto Saputro diam dan toko tersebut masih buka.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H.Inkiriwang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan menutup semua tempat yang terbukti menjual obat keras tanpa izin. Para pelaku juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan terlarang ini. Kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengurangi peredaran obat keras yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua masih bungkam alias diam membisu. (*/red)

LSM FAAM Kritik soal Penegakan Hukum yang Tidak Tegas Menangani Perjudian di Lamongan: Apa Benar Masih Punya Imam!

By On Juni 11, 2025

Parkiran arena sabung ayam di Kedungpring, Lamongan, Jatim. 

LAMONGAN, JinNewsOne.Com Arena perjudian sabung ayam di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), sempat digrebek tim gabungan Polres Lamongan bersama Denpom, dikabarkan kini kembali beraktivitas.

Masyarakat Lamongan berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan sabung ayam itu buka kembali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal bulan lalu digrebek,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu, 11 Juni 2025.

“Apa guna adanya Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena sabung ayam,” pungkasnya.

Terpisah, Bidang Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Slamet mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Lamongan terkait keberadaan arena sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Lamongan sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Slamet.

Dia mendesak, Polda Jatim segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari perjudian,” tutupnya. (*/red)

Hj. Ratu Rachmatuzaiyah Hadiri Deklarasi: Penggalian Aspirasi Masyarakat Terkait Pungutan Liar Penerimaan Tenaga Kerja di Kecamatan Kibin

By On Juni 11, 2025

 




Kabupaten Serang, JinNewsOne.Com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kegiatan ini bertujuan menciptakan budaya bersih, khususnya di lingkungan perusahaan yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Acara yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (10/06/2025) ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Serang, Kapolres Serang, Dandim 0602, Kepala Badan Intelijen, Kejaksaan Negeri, Asisten Daerah III, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kibin, perwakilan PT Nikomas, Ketua FKKPM, para kepala desa se-Kecamatan Kibin, alim ulama, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum Cecep Azhar, S.H.

Dalam pemaparannya, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzaiyah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan pelaporan wajib tersebut.

“Kami telah menginformasikan lowongan pekerjaan melalui grup komunikasi dan forum komunikasi khusus, baik untuk tingkat SMK se-Kabupaten Serang, perguruan tinggi, maupun media sosial,” ujarnya. “Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit kerja yang ada di satuan pendidikan menengah atau lembaga pendidikan tinggi, yang berfungsi memberikan layanan penyaluran alumni.”

Saat ini, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Serang sedang mengembangkan aplikasi "Serang Bahagia". Aplikasi ini akan menyediakan informasi lowongan pekerjaan khusus untuk warga Kabupaten Serang, dan dapat diakses secara daring.

Beberapa perusahaan juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Koperasi dan Forkominda Serang dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Program ini bertujuan memberikan sertifikasi kompetensi kepada masyarakat, yang menjadi nilai tambah dalam proses rekrutmen kerja, sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2024.

Bupati menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, objektif, adil, setara, dan tanpa diskriminasi. “Proses rekrutmen perusahaan harus mengikuti peraturan internal perusahaan dan perjanjian kerja bersama, serta memprioritaskan masyarakat Kabupaten Serang. Ini selaras dengan visi kami, yaitu mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia sebagai kabupaten industri yang nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Cecep Azhar, S.H., Ketua Umum Dinlaw Office PBH Tajusa Azhari yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang menjadi korban pungli di dunia kerja. Ia menyebut bahwa kantor hukumnya setiap tahun bekerja sama dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, pungli merupakan bentuk kerugian terhadap negara dan kebijakan negara, termasuk penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, dan gratifikasi. Sosialisasi ini, lanjutnya, penting untuk mencegah praktik pungli di lingkungan kerja, khususnya di Kecamatan Kibin.

Dari pihak PT Nikomas Gemilang, perwakilan perusahaan menyampaikan dukungan penuh terhadap program pemerintah Kabupaten Serang, serta kesiapan menjalin kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Republik Indonesia. (*)

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

By On Juni 10, 2025

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu, 08 Juni 2025.

Menurutnya, luas bukaan tambang yang dilakukan PT ASP di Kawasan Raja Ampat adalah 109,23 hektar.

“Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” ujarnya.

Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.

“Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Hanif, pihaknya memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.

“Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” pungkasnya. (*/red)

Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

By On Juni 09, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 09 Juni 2025.

Menurutnya, Iwan Kurniawan dicegah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.

“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli.

Saat ini, kata Harli, status Iwan Kurniawan masih sebagai saksi. Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan digelar dalam waktu dekat. Namun demikian, Harli tidak merinci kapan waktunya.

“Info penyidik minggu ini ya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo. (*/red)

Bahas RUU KUHAP, DPR Bakal Undang Mahasiswa dan Ahli Pidana

By On Juni 09, 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 09 Juni 2025.

Menurutnya, dalam RDPU itu pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak.

“Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa dari berbagai Universitas, Peradi, hingga para ahli pidana.

Komisi III DPR, kata dia, memastikan akan membuka diri atas masukan dari masyarakat.

“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” ujarnya.

“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” imbuhnya.

RDPU soal RUU KUHAP ini, kata dia, bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDUP dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan.

“Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan focus group discussion (FGD). Keseluruhan kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Hadiri Kumpul Jeung Dulur Salakanagara Institute

By On Juni 09, 2025


PANDEGLANG, JinNewsOne.Com Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Kumpul Jeung Dulur Salakanagara Institute Silih Asih Jeung Baraya, di Puri Salakanagara, Jl Raya Serang - Pandeglang, Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu, 08 Juni 2025. Pertemuan itu mengusung tema “Banten Kudu Maju”.

Andra Soni mengatakan, dirinya sedang melaksanakan visi dan misinya menjadi Gubernur Banten. 

“Sebagaimana disampaikan Pak Tryana, cita-cita Provinsi Banten berdiri adalah untuk mengurangi orang miskin. Supaya masyarakat Banten tidak miskin,” ucapnya.

Dia meyakini, bahwa pendidikan adalah satu cara untuk mengurangi dan mencabut kemiskinan. Maka salah satu misi saya adalah pendidikan gratis. 

Andra Soni mengaku bersyukur bahwa setelah dirinya dilantik tidak perlu menunggu satu tahun untuk dapat melaksanakan program untuk visi dan misinya.sebagai Gubernur Banten.

“Alhamdulillah, Program Sekolah Gratis Provinsi Banten bisa dilaksanakan pada Tahun Ajaran Baru 2025,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, program sekolah gratis menyasar kelas 10 dulu. Pasalnya, kata dia, program sekolah gratis tidak boleh masuk ke kelas yang sudah bayar. 

Program sekolah gratis menggratiskan SPP, buku, uang pangkal, hingga uang gedung.  Kedua, sekaligus untuk mengevaluasi tidak mungkin suatu program langsung sempurna. 

“Kita mau disebut pemula. Saya tidak anti kritik, anti koreksian. Silahkan. Karena ide kita belum tentu 100 persen, tapi paling tidak mau berusaha,” ujarnya.

Andra Soni juga mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan sekolah SD dan SMP di swasta.

“Kita sudah SMA,” ujarnya.

Menurutnya, substansinya adalah daya tampung sekolah SMA/SMK negeri terbatas,  tidak mampu menampung lulusan SMP. Sementara masyarakat berorientasi menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri karena gratis. Meski demikian, Pemprov Banten tetap membangun ruang kelas dan sekolah baru. 

“Melalui Program Sekolah Gratis, tidak lagi ada titip menitip masuk sekolah negeri. Titip menitip awal mula korupsi,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, ada 811 SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam Program Sekolah Gratis.

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten mampu selenggarakan pembiayaan Program Sekolah Gratis.

“Provinsi Banten dengan kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia. 70 persen lebih pembiayaan Pemprov Banten  bersumber dari pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

Sementara untuk warga yang benar-benar miskin dan masuk dalam data Kementerian Sosial Republik Indonesia, saat ini sedang dirintis sekolah rakyat.

Andra Soni juga menyampaikan, efisiensi yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten melalui pengurangan perjalanan dinas ke luar negeri, kunjungan ke daerah, hingga penyelenggaraan acara hotel. Sehingga bisa untuk pelaksanaan program yang lain. Khususnya, pada pelaksana Program Sekolah Gratis dan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).

Dia juga megungkapkan, pihaknya telah melakukan percepatan operasional RSUD Uwes Qorny Cilograng Kabupaten Lebak dan RSUD Moch Irsyad Djuwaeli Labuan Kabupaten Pandeglang. Setelah selama tiga tahun belum operasional.

“Penamaan rumah sakit untuk menghormati seluruh pejuang berdirinya Provinsi Banten,” ujarnya.

Hal yang sama dilakukan pada ruangan-ruangan utama di Gedung Bank Banten yang sebentar lagi diresmikan dengan nama-nama pejuang berdirinya Provinsi Banten.

Menurut Andra Soni, pada RPJMD 2024-2029 akan dibangun Rumah Sakit di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Untuk mendukung upaya pencegahan juga sudah diluncurkan Mobil Klinik berbasis telemedisin. Termasuk menyediakan layanan rumah singgah dan layanan ambulan di Jakarta.

“Saya bukan sedang bercerita keberhasilan, tapi saya membangun pondasi untuk teman-teman yang nantinya berkesempatan memimpin Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tokoh pejuang berdirinya Provinsi Banten, Tryana Syam’un sekilas mengisahkan perjuangan untuk berdirinya Provinsi Banten serta harapan atas berdirinya Provinsi Banten bagi masyarakat Banten. (*/red)

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

By On Juni 08, 2025

Foto ilustrasi TKA. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Kasus pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Praktik pemerasan diduga juga terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025. 

Menurutnya, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia.

Dua surat izin ini dibuat di bagian Imigrasi. Lalu, kedua surat izin itu wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujarnya.

Namun, kata Budi, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak tahun 2012 ini.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Menurut Agus, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).

Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

KPK menyebut, para tersangka berbagi peran dalam memeras para korban.

Dalam menerbitkan izin RPTKA, tiga staf Kemenaker, Putri, Alfa, dan Jamal meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Permintaan sejumlah uang itu atas perintah dari Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Proses permohonan RPTKA ini sebenarnya dilakukan secara online.

Tapi, Staf Kemenaker mendapatkan akses ke nomor WhatsApp calon TKA agar bisa meminta berkas yang kurang dari para pemohon. Hal ini menjadi jalan masuk bagi Putri, Alfa, dan Jamal untuk meminta sejumlah uang kepada calon TKA.

Jika uang tidak dibayarkan, calon TKA ini tidak diinfokan berkas apa saja yang dibutuhkan. Proses penerbitan izin pun diulur-ulur penerbitannya.

Karena tidak ada progres melalui sistem online, calon TKA ini mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu tatap muka dengan petugas.

Pada pertemuan tersebut, ketiga Staf Kemenaker menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan, kata Budi, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini, kata dia, menyebabkan TKA dikenai denda Rp 1 juta per hari.

Untuk menghindari denda ini, calon TKA kembali menghubungi para tersangka dan terjerumus lebih jauh dalam jeratan pemerasan. (*/red)

Colek Menteri Fadli Zon soal Sejarah dan Kebudayaan, Megawati: Kita Boleh Berbeda

By On Juni 08, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComPresiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pameran foto yang bertajuk 'Pameran Foto Gelegar Foto Nusantara 2025: Potret Sejarah dan Kehidupan, di Galeri Nasional (Galnas) Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu, 07 Juni 2025.

Megawati dalam dalam sambutannya sempat mencolek Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Diketahui, Fadli Zon turut hadir dalam acara pembukaan pameran foto karya Guruh Soekarnoputra tersebut.

Megawati menyapa Menteri Kebudayaan saat berbicara mengenai sejarah yang dipotong karena adanya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Menurutnya, turunnya TAP MPRS itu membuat sejarah dimulai hanya saat zaman Orde Baru. Meskipun, aturan itu akhirnya sudah dicabut pada 2024.

Megawati pun menyebut, tengah mengumpulkan ahli sejarah guna mengetahui sejarah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya sedang mengumpulkan ahli-ahli sejarah, ini kebetulan sudah Pak Menteri Kebudayaan,” ujarnya.

“Kita boleh berbeda, Bung Karno juga bilang begitu, malah dibuat namanya Bhineka Tunggal Ika, bermacam-macam, tapi satu jua. Tapi jangan, jangan sepertinya, terus ada bagian dari manusia Indonesia, sepertinya dibedakan,” imbuhnya.

Megawati juga kembali mencolek Fadli Zon saat sedang bicara mengenai sejarah penjajahan oleh Belanda dan bagaimana Wakil Presiden pertama RI Bung Hatta mengenyam pendidikan di Belanda.

“Setelah itu, Bung Karno, dengan teman-temannya, Bung Hatta dari Belanda, dia merasa meskipun sekolah di sana, dia punya nurani. Enggak bisa, biar saya sekolah di Belanda dengan teman-temannya, pulang dia,” ujarnya.

“Mana ada tahu sejarah seperti ini? Ayo, Pak Menteri Kebudayaan, jangan asal berbicara soal kebudayaan saja. Kebudayaan Indonesia begitu tingginya, mari kita pelajari, kalau mau kita disebut namanya orang Indonesia,” kata Megawati.

Putri Presiden Pertama RI Soekarno itu kembali mencolek Fadli Zon saat mengungkapkan kekagumannya terhadap Amerika dan China dengan ideologi yang tinggi.

“Saya melihat Amerika, saya melihat China, saya betul-betul iri mereka bisa menanamkan terus menerus, terserap ideologinya tapi terus menerus regenerasi for the future dengan sebuah visioner ke depan, tidak seperti sekarang ini, terpotong-potong, itu bapak budaya (Menteri Kebudayaan),” kata Megawati.

Dia menegaskan, budaya dan sejarah tidak boleh terpotong-potong. Dia mengibaratkan dengan tarian yang disebutnya selalu ada roh dari setiap tarian.

Diketahui, pemerintah tengah mengerjakan proyek penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon sebelumnya mengatakan, penulisan ulang sejarah bakal menekankan tone atau nuansa positif agar sejarah menjadi instrumen pemersatu bangsa, bukan pemicu konflik atau perpecahan.

“Jadi, kita tentu tone-nya itu adalah dalam sejarah untuk mempersatukan kebenaran bangsa. Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa,” kata Fadli Zon kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025.

Namun, kata Fadli Zon, yang paling utama dari penulisan ulang sejarah adalah menonjolkan pencapaian dan prestasi di masa lampau.

Dengan kata lain, kata dia, penulisan sejarah tidak mencari-cari kesalahan masa lalu. (*/red)

Dua Pembobol Rekening Modus APK Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp 340 Juta

By On Juni 08, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang berinisial EC (28) dan IP (35), diduga pelaku pembobolan rekening. Sementara korbannya seorang pensiunan.

Kedua pelaku ditangkap dan ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

“Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, 05 Juni 2025.

Menurutnya, tersangka awalnya mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone.

Awalnya, kata dia, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta korban memasang APK yang dikirimkannya. Pelaku berpura-pura dari Taspen.

“Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku,” ujarnya.

Korban yang percaya akan mengikuti arahan pelaku. Kemudian pelaku menguras isi rekening korban setelah APK terpasang di HP korban.

Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga meminta data-data korban sebelum menyedot uang di rekening korban.

“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” tuturnya.

Data-data tersebut dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Setelah itu, korban mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi uang Rp 304 juta yang tidak dilakukannya.

“Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta,” jelasnya.

Polisi menangkap EC di wilayah Ciputat Tangerang Selatan. Sementara pelaku lainnya, yaitu IT, ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

“Kami dari Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai. Karena kalimat-kalimat ini sebenarnya dari awal, kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi,” pungkasnya. (*/red)

Ditelepon PM Kanada, Prabowo Diundang Jadi Tamu Kehormatan KTT G7

By On Juni 08, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.Com Presiden Prabowo Subianto menerima undangan resmi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Seven (G7) tahun 2025, yang akan digelar di Kananaskis, Alberta, Kanada.

Pertemuan para pemimpin negara-negara ekonomi maju tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni 2025.

“Presiden Prabowo Subianto menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 tahun 2025 di Kananaskis, Alberta, Kanada, yang akan berlangsung pada pertengahan bulan Juni ini,” tulis akun media sosial Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet, Sabtu, 07 Juni 2026.

Undangan kepada Presiden Prabowo itu juga disampaikan langsung lewat sambungan telepon oleh Perdana Menteri (PM) Kanada Mark Carney. Presiden Prabowo, diharapkan hadir sebagai tamu kehormatan di KTT G7 itu.

“Selain melalui undangan resmi tertulis, undangan kepada Presiden Prabowo untuk hadir sebagai tamu kehormatan di KTT G7 ini juga disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Kanada, Yang Mulia Mark Carney, lewat sambungan telepon, kemarin,” tulisnya.

Sementara itu, The Group of Seven (G7) merupakan kelompok informal yang beranggotakan tujuh negara ekonomi maju di dunia dan Uni Eropa, antara lain Italia, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, di mana para anggotanya bertemu setiap tahun di KTT G7 untuk membahas isu-isu ekonomi dan geopolitik global.

“Dalam perbincangan lewat sambungan telepon ini, PM Mark Carney juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, dan berharap  kehadiran Kepala Negara di KTT G7,” tutupnya. (*/red)

Gudang Miras Ciu Oplosan di Bogor Digerebek Polisi, Omzet Rp 6 Juta Sehari

By On Juni 08, 2025


JAKARTA, JinNewsOne.ComPihak Kepolisian menggerebek gudang pengoplosan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 07 Juni 2025.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai pemilik hingga kurir Miras.

“Ada lima orang tersangka yang diamanin, satu pemilik dari gudang pabrik, satu sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan miras, dan dua orang sebagai pengirim barang miras yang hasil dari oplosan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan, Sabtu, 07 Juni 2025.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu hasil pengembangan dari penggerebekan lainnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur. Saat itu, ditemukan satu kendaraan berisi sekitar 54 dus miras.

“Pengungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun di Kota Bogor, ditemukan atau diamankan satu truk kendaraan dengan isi kurang lebih 54 dus. Kurang lebih dari dihitungnya satu dusnya 24 botol, kurang lebih 1.260 botol dan 130 jeriken kosong,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, polisi mengungkap gudang pengoplosan miras jenis ciu di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jabar, telah beroperasi selama dua tahun. Pelaku mengaku meraup omzet Rp 6 juta per hari.

“Untuk pengakuan dari tersangka sudah berjalan dua tahun kurang lebih. Peredaran di wilayah Bogor,” kata Kompol Dede Hendrawan.

Dede juga mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan omzet sebanyak Rp 6 juta dalam satu hari menjual ciu oplosan itu. Pelaku meraup untung sekitar 20 persen dari penjualan itu.

“Omzet satu hari Rp 6 juta dengan keuntungan bagi pelaku 20 persen,” ujarnya.

Dede menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tutup botol minuman sekitar 1.000 buah dengan berbagai warna. Kemudian 3.000 botol air mineral berbagai ukuran. Lalu ada tiga set pengukur suhu kadar alkohol serta ratusan jeriken berisi miras jenis ciu.

“Barang bukti yang disita, yaitu berupa 160 jeriken miras jenis ciu dengan beberapa alat yang memang digunakan untuk oplosan,” tutupnya. (*/red)

Imigrasi Serang Berbagi Kurban: Sambut Idul Adha dengan Semangat Kepedulian

By On Juni 06, 2025



Kota Serang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Serang melaksanakan kegiatan penyembelihan dan pembagian hewan kurban kepada warga sekitar serta masyarakat yang melintas di area kantor. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025, di halaman kantor yang berlokasi di Jalan Warung Jaud, Kaligandu, Kota Serang.

Pada tahun ini, jumlah hewan kurban yang disembelih terdiri dari satu ekor sapi dan sebelas ekor kambing. Daging kurban tersebut langsung dibagikan kepada masyarakat sekitar melalui sistem door-to-door oleh para pegawai imigrasi dan panitia penyembelihan.

Oman Jamroni, selaku Sekretaris Panitia Penyembelihan, menjelaskan bahwa sebagian dari daging kurban diserahkan secara simbolis kepada Ketua DKM Masjid Baitul Mu’min Kaligandu sebanyak dua ekor kambing, dan dua ekor lainnya didistribusikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kota Serang.

“Kegiatan penyembelihan dan pembagian daging kurban ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Alhamdulillah, tahun ini jumlah hewan kurban meningkat dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar,” ujar Oman.

Ia menambahkan, pihaknya berharap pada tahun-tahun mendatang jumlah hewan kurban dapat terus bertambah agar lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya.

“Ini merupakan bagian dari prinsip kami di Imigrasi, sebagai kantor pelayanan publik yang ingin memberikan kontribusi nyata dan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Kegiatan ini didukung oleh dana yang dikumpulkan secara sukarela dari para pegawai Kantor Imigrasi. “Alhamdulillah, tahun ini anggaran yang terkumpul meningkat. Semoga tahun depan semangat para pegawai juga terus bertambah agar kegiatan ini bisa terus dilaksanakan secara rutin,” tutup Oman. (Adi acong) 

Ungkap Kasus Suap Izin TKA Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar dari Tersangka

By On Juni 06, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, JinNewsOne.Com Terkait penyidikan kasus pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka.

“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.

Namun identitas tersangka tersebut belum diungkap KPK. Pihak KPK menyatakan penyidikan kasus suap pengurusan izin TKA Kemnaker masih berjalan.

KPK juga telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara  tersebut. KPK turut menyita uang Rp 300 juta hingga sejumlah dokumen.

Budi mengatakan, tiga lokasi itu digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama, yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.

“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Budi, Selasa, 03 Juni 2025.

Lokasi selanjutnya, yakni agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.

“Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujarnya.

Lalu yang ketiga, di rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.

“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus itu terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *