Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas

By On Februari 01, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.

Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.

Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.

Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.

Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran. 

Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”

Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.

Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)

PKBM Cahaya Karya Natar Diduga Bermain Kotor! Manipulasi Data Demi Dana BOP, LSM PBSR Teriak KKN!

By On Februari 01, 2025



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Karya Natar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBSR mengungkap dugaan kecurangan serius di lembaga tersebut. Investigasi yang dilakukan tim PBSR menemukan indikasi kuat bahwa PKBM ini telah melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak sah, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ketua Tim Investigasi PBSR, Zaenudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan PKBM tersebut. Salah satunya adalah perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan jumlah siswa yang ditemukan di lapangan. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi data guna memperbesar alokasi dana BOP yang diterima.

Tak hanya itu, PKBM Cahaya Karya Natar juga diduga tidak memenuhi standar infrastruktur pendidikan. “Kami menemukan jumlah ruang belajar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Zaenudin.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana dana BOP seharusnya digunakan murni untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengharuskan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang layak.

LSM PBSR menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola PKBM Cahaya Karya Natar.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam dunia pendidikan,” tegas Zaenudin.

Jika terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan kepada PKBM ini, termasuk pencabutan izin operasional, pengembalian dana BOP yang telah diterima, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang terlibat.

LSM PBSR berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi ditegakkan. “Kami ingin pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan manipulasi,” pungkas Zaenudin.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—apakah kasus ini akan ditindak serius atau justru dibiarkan menguap begitu saja?

(*/Red)

Proyek PDAM di Desa Margagiri Dikeluhkan Warga: Lamban dan Tak Transparan

By On Januari 30, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan proyek pemasangan pipa PDAM baru di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menuai kritik dari warga setempat. Sejumlah permasalahan mulai dari pengerjaan yang lamban, pembongkaran jalur pipa yang tidak rapi, minimnya informasi proyek, hingga kedalaman galian pipa yang dinilai tidak sesuai standar menjadi sorotan utama, Kamis (30/01/25).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang sedang berjalan tampak meninggalkan sejumlah keluhan dari masyarakat. Beberapa pemilik rumah di sepanjang jalur proyek mengeluhkan bahwa akses masuk rumah mereka terganggu akibat penggalian tanah yang tidak segera dirapikan kembali. Selain itu, pagar rumah dan akses pintu warga juga terkena dampak, mengakibatkan kesulitan bagi penghuni rumah dalam beraktivitas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Pengerjaan ini sudah berjalan beberapa waktu, tapi kondisi jalan depan rumah kami semakin berantakan. Galian pipa yang sudah dibuka tidak segera dipadatkan kembali, bahkan banyak material tanah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, warga juga mengkritisi kedalaman galian pipa yang dinilai kurang dalam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan infrastruktur dan potensi risiko jika terjadi pergeseran tanah atau beban kendaraan berat di atasnya.

Minimnya Keselamatan Kerja dan Rambu Galian Masalah lain yang menjadi perhatian warga adalah tidak adanya rambu peringatan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor yang melintas di sekitar area pekerjaan.

Seorang warga lainnya menyampaikan kepada awak media bahwa proyek ini tidak disertai papan informasi yang jelas.

“Kami tidak tahu proyek ini dikerjakan oleh siapa, anggarannya dari mana, dan kapan selesai. Seharusnya ada papan informasi agar masyarakat tahu proyek ini legal dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Ketiadaan rambu-rambu keselamatan dan minimnya sosialisasi proyek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Selain itu, aturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan dan penerapan standar keamanan bagi pekerja serta masyarakat sekitar.

Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Iwan Setiawan, menyayangkan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menekankan bahwa transparansi dalam proyek publik sangat penting agar warga mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Setiap proyek yang menggunakan dana publik seharusnya memiliki papan informasi yang mencantumkan nama kontraktor, sumber dana, serta waktu pelaksanaan. Ini untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Tidak adanya papan informasi proyek ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Serang atau pihak kontraktor terkait keluhan warga.

Masyarakat berharap ada klarifikasi dan perbaikan dalam pelaksanaan proyek agar tidak terus menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keselamatan bagi warga sekitar. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan mengawasi proyek ini, memastikan pengerjaannya sesuai standar teknis, serta menjamin hak-hak warga terdampak.

Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas warga dan keselamatan infrastruktur di wilayah tersebut.

(Red)

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, JinNewsOne.Com – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo, Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Ambil Sikap Tegas

By On Januari 27, 2025


KEDIRI, JinNewsOne.Com – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar. 

Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.

Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.

Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.

“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)

Sekber Peduli Bangsa Desak Keterbukaan Anggaran Balai Kekarantinaan Tahun 2024

By On Januari 26, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten, secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kelas I Banten. Surat bernomor 014 tertanggal 22 Januari 2025 tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pencegahan dan pengendalian penyakit tahun anggaran 2024, Sabtu (25/01/25).

Dalam suratnya, Iwan Setiawan menguraikan sejumlah temuan yang dianggap penting dan mendesak untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Balai Kekarantinaan:

1. Pengelolaan Anggaran

Iwan mengidentifikasi adanya potensi ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.

2. Pelaksanaan Kegiatan

Ia mencatat adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang diajukan dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan laporan hasil kegiatan resmi. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

3. Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku. Ketidakpatuhan ini dinilai dapat meningkatkan risiko korupsi dan ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran.

4. Tindak Lanjut

Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa telah membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan ini. Hasil investigasi akan dituangkan dalam laporan komprehensif, termasuk rekomendasi untuk perbaikan tata kelola.



Dalam suratnya, Iwan meminta pihak Balai Kekarantinaan untuk memberikan klarifikasi resmi dan melengkapi dokumen pendukung dalam waktu tiga hari kerja. Ia juga membuka ruang diskusi langsung untuk membahas masalah ini secara mendalam dan transparan.

Menurut Iwan, anggaran yang dikelola oleh Balai Kekarantinaan adalah dana publik yang berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi kewajiban moral dan hukum. “Data terkait anggaran bukan rahasia negara. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan,” tegasnya.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa berkomitmen mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. “Kami berharap klarifikasi dari pihak Balai Kekarantinaan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik korupsi di masa depan,” ujar Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Kekarantinaan Kelas I Banten belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah upaya masyarakat untuk memastikan pengelolaan anggaran publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa jika surat tersebut tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa bersama Aliansi Peduli Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kekarantinaan Kelas I Banten.

“Kami akan membawa aspirasi masyarakat secara langsung untuk menuntut transparansi anggaran. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang hak publik atas pengelolaan dana negara yang benar,” pungkasnya.

(*/Red)

Manipulasi Data dan Fasilitas Fiktif? PKBM Tunas Bangsa Disorot karena Diduga Beroperasi Tanpa Sarana Memadai

By On Januari 24, 2025



Lampung, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Bangsa tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki bangunan fisik yang layak dan bahkan disebut-sebut menumpang di Gedung Gereja untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, Jumat (24/1/2025).

PKBM, yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran masyarakat dalam rangka pemberdayaan sosial, ekonomi, dan budaya, justru diduga beroperasi tanpa fasilitas memadai. Temuan ini mencuat setelah Zaenudin, Ketua LSM PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat), melakukan investigasi ke lokasi PKBM yang terdaftar beralamat di Jl. Lapangan Bangunsri, RT/RW 27/13, Dusun Bangunsri, Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Menurut salah seorang warga sekitar berinisial KN (54), kegiatan PKBM Tunas Bangsa tidak terpusat di satu lokasi dengan fasilitas permanen. “Ngajarnya itu ada di rumah Pak Agus (Kepala PKBM), sebagian lagi di Padang Ratu, di Gedung Gereja,” ujar KN kepada Zaenudin. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PKBM tersebut tidak memiliki sarana fisik yang sesuai dengan standar.

Selain masalah fasilitas, dugaan manipulasi data siswa juga menyeruak. “Jumlah siswa yang dilaporkan ke Dapodik sangat besar, tetapi saat kita cek di lapangan, jumlahnya tidak sesuai. Siswa yang aktif sangat sedikit,” ungkap Zaenudin. Hal ini memicu kekhawatiran adanya indikasi penyelewengan dana bantuan pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan.

Zaenudin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Lampung Tengah segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan ini. “Kita harus memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, PKBM Tunas Bangsa berpotensi menghadapi sanksi berat, di antaranya:

1. Pencabutan izin operasional sesuai Pasal 29 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Pengembalian dana bantuan yang telah diterima berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) UU yang sama.

3. Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Tunas Bangsa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Publik pun menanti sikap tegas dari pemerintah demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana bantuan di masa mendatang.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan masyarakat.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *