Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perkumpulan Gmaks Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Serang, Tuntut Transparansi Ruislah dan Penertiban Ternak Ayam

By On Januari 20, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (Gmaks) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang pada Senin (20/1). Aksi yang berlangsung damai ini membawa sejumlah tuntutan, termasuk persoalan keberadaan peternakan ayam, proses tukar-menukar aset Pemkot Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep, serta status lahan milik Pemkot, Senin 20 Januari 2025.

Koordinator lapangan aksi, Babay Muhedi, menyoroti dugaan pelanggaran izin banyaknya keberadaan perusahaan - perusahaan peternakan ayam di Kota Serang. Ia mengungkapkan, meskipun perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, aktivitasnya masih berjalan, memunculkan kecurigaan adanya dugaan kolusi antara oknum pejabat kota dengan pihak perusahaan ternak.

“Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menertibkan izin usaha ini. Jika legal, pemerintah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga kini, kami belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemkot,” ujar Babay.

Selain itu, Babay juga menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari peternakan tersebut, seperti lalat dan bau tidak sedap yang mengganggu warga di Kecamatan Curug dan Walantaka. Ia berharap Pemkot Serang segera menindaklanjuti pengaduan ini.

Ketua GMaks, Saeful Bahri, dalam orasinya menuntut transparansi atas sejumlah kebijakan Pemkot, khususnya terkait proses tukar-menukar barang milik daerah (ruislah) dengan PT Bersama Kembang Kerep. Menurutnya, pelaksanaan ruislah tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemkot Serang memberikan salinan dokumen sebagai bentuk transparansi publik,” kata Saeful.

Dokumen yang diminta GMaks mencakup berbagai tahap proses ruislah, mulai dari permohonan, penilaian barang, hingga berita acara serah terima.

Selain soal ruislah, GMaks juga menyoroti beberapa isu lain, seperti:

1. Meminta salinan dokumen status lahan Pemkot Serang yang kini digunakan sebagai kawasan pemerintahan.

2. Meminta salinan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Mendesak penindakan terhadap pengusaha peternakan ayam yang diduga melanggar perizinan.

Saeful Bahri menyayangkan sikap pejabat Pemkot Serang yang tidak merespons aksi tersebut. Menurutnya, sebagai pelayan publik, pejabat pemerintah seharusnya bersedia menemui massa aksi untuk berdialog.

“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Langkah ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah yang sesuai dengan aturan, sekaligus memastikan tidak ada kerugian bagi negara,” tegas Saeful.

Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap Pemkot Serang untuk segera menjawab tuntutan GMaks, sehingga akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan dapat terwujud.

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Link Sukalila Kota Serang Berlangsung Khidmat

By On Januari 20, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com - Link Sukalila, RT.006/008/010/011 RW.003, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Minggu malam, 19 Januari 2025, yang bertepatan dengan 27 Rajab 1446 Hijriah. Acara berlangsung di Aula/Masjid Al-Ijtihad, dihadiri oleh masyarakat setempat dengan penuh antusiasme dan keharmonisan.

Acara ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya:

Ustadz Ki’Peci, penceramah dengan julukan khasnya, yang menyampaikan tausiah mengenai makna Isra Mi’raj.

Anggota Dewan Kota Serang dari Dapil Walantaka-Curug, Bapak Wisol, dari Partai PPP.

Kepala Kelurahan Kepuren, Bapak Subhan, S.H.

Selain itu, acara dimeriahkan oleh para kori (pembaca Al-Qur’an) yang memukau para hadirin.

Dalam sambutannya, Ketua DKM Masjid Al-Ijtihad, Bapak H.M. Wardi Asikin, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa tema peringatan tahun ini adalah:

“Melalui Isra & Mi’raj Kita Jadikan Shalat Sebagai Pondasi Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, Agar Kita Umat Nabi Muhammad Selalu Mengingat Allah SWT.”

Beliau menegaskan pentingnya momentum Isra Mi’raj untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. “Isra Mi’raj mengingatkan kita untuk menjadi manusia yang senantiasa beriman, bertakwa, dan selalu mengingat Allah SWT,” tuturnya.

Dalam ceramahnya, Ustadz Ki’Peci menjelaskan bahwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan mulia Nabi Muhammad SAW yang diabadikan dalam Surah Al-Isra’ ayat 1. Ia mengajak jamaah menjadikan peringatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.

“Mari kita manfaatkan momentum peringatan Isra Mi’raj ini untuk tetap istiqamah dalam menjalankan perintah Allah dan meningkatkan kualitas keimanan kita,” ujar Ustadz Ki’Peci.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, menciptakan suasana keakraban dan kebersamaan di tengah masyarakat Link Sukalila.

(Penikmat Pena)

Erwin Kaidah Desak Menkeu Republik Indonesia Tindak Lanjut Demo Kanwil Bea Cukai Banten

By On Januari 17, 2025



Banten, JinNewsOne.Com – Koalisi Aktivis Lebak Menggugat (KALM) dan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KLBB) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten agar segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok merek “Lato,” yang diduga ilegal. Rokok tersebut dilaporkan beredar secara terang-terangan di Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, Jum’at (17/01/25).

Pelanggaran dan Aturan Terkait Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan, di antaranya:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau yang bukan haknya merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

2. Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017

Mengatur tentang tata cara pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, termasuk penindakan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen, sehingga pelanggaran ini juga berdampak pada perlindungan hak-hak konsumen.

Tuntutan Koalisi Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Adi Muhdi, Koordinator Lapangan, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Mendesak Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” yang menggunakan pita cukai palsu.

Pembentukan Tim Gabungan Khusus Meminta Bea Cukai membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Banten.

Menyerukan agar Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan terhadap barang kena cukai dengan profesional dan tanpa kompromi.

Penegakan Hukum yang Tegas Mengingatkan bahwa pelanggaran ini harus ditindak melalui jalur hukum yang tegas, tanpa adanya pembinaan atau toleransi kepada pelaku usaha ilegal.

Tindak Lanjut Serius Mendesak Bea Cukai agar segera menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato.”

Dampak Peredaran Rokok Ilegal Koordinator Koalisi Aktivis Lebak Menggugat, Erwin Kaidah, menegaskan bahwa peredaran rokok diduga ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

“Setiap rokok ilegal yang beredar adalah kerugian nyata bagi negara. Pendapatan negara dari cukai menjadi berkurang, sementara pelaku usaha yang patuh terkena dampak buruknya,” ujar Erwin.

Rencana Aksi Koalisi juga mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Keuangan jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. Menurut mereka, aksi tersebut akan menjadi bentuk protes atas lambannya penanganan masalah ini.

“Kami menuntut tindakan nyata dari Bea Cukai. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Erwin.

Harapan kepada Bea Cukai Koalisi berharap DJBC dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dapat menunjukkan komitmen dalam menjaga kredibilitas institusi dengan segera menindak tegas peredaran rokok diduga ilegal merek “Lato” Penindakan ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Banten.

(*/red)

Protes Damai KKPMP di Tanjung Gerem: Fokus pada Kesempatan Kerja Lokal

By On Januari 15, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Ratusan anggota dari Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Cilegon akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Pertamina Persero Tanjung Gerem. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, Rabu 15/01/25.

Mega selaku Korlap I menyampaikan ke pada awak media Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, KKPMP menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terhadap PT Pertamina dan mitra kontraktornya agar lebih melibatkan masyarakat lokal dalam proyek kerja sama.

Tuntutan Utama

1. PT Pertamina diminta untuk mengarahkan mitra kontraktornya agar bekerja sama dengan masyarakat lokal.

2. Mitra kontraktor diwajibkan memberikan peluang kerja kepada warga setempat guna mengurangi tingkat pengangguran di sekitar wilayah operasional.

Aksi juga akan dimeriahkan dengan atribut seperti bendera organisasi masing-masing sebagai identitas massa.



Pernyataan Koordinator Aksi Hadi, selaku Wapres KKPMP Nasional, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk respons atas kegagalan beberapa kali mediasi dengan PT Indopelita dan perusahaan mitra lainnya.

“Kami sudah mencoba melakukan dialog, tetapi tidak ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait. Maka, kami akan turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

 Menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk mengingatkan perusahaan akan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.

“Kami berharap aksi ini menjadi titik balik agar PT Pertamina dan mitranya tidak melupakan peran masyarakat lokal,” ujar Hadi.

Pengamanan dan Kondisi Aksi, Polres Cilegon telah diminta untuk mengawal jalannya aksi guna menjaga situasi tetap kondusif. Koordinator aksi juga menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung secara damai, dengan harapan aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh PT Pertamina dan mitra kontraktornya.

Tanggapan PT Pertamina Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi dan tuntutan yang diajukan oleh KKPMP.

(Red)

Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Dampingi Istri Wapres Selvi Gibran dalam Aksi Sosial di Serang

By On Januari 15, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten, Irmawaty Habie Damenta, yang juga menjabat sebagai Pj Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Banten, mendampingi Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Gibran Rakabuming, dalam rangka aksi sosial di Kawasan Grup 1 Kopassus, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (14/1/2025).

Aksi sosial tersebut mencakup berbagai kegiatan bermanfaat, seperti pelatihan bagi penyandang disabilitas, penyaluran bantuan sosial, pengelolaan sampah, hingga penanaman pohon. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat interaksi sosial antar anggota masyarakat.

Selvi Gibran Rakabuming bersama istri-istri menteri yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih, juga menggelar dialog interaktif dengan ibu-ibu pengelola sampah, kader Posyandu, TP PKK, anggota koperasi, dan pelaku UMKM. Dalam dialog tersebut, Selvi memberikan kesempatan untuk bertukar informasi mengenai pengelolaan sampah dan pengembangan UMKM.

Usai dialog, rombongan meninjau produk-produk unggulan UMKM Provinsi Banten, yang meliputi olahan pangan lokal, kerajinan, dan wastra khas daerah. Produk-produk tersebut dipamerkan oleh Dekranasda Provinsi Banten untuk memperkenalkan potensi ekonomi lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Selvi Gibran mengimbau para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan pengetahuan dan memanfaatkan teknologi digital guna mengembangkan usaha mereka. “Digitalisasi untuk UMKM harus dikedepankan,” ujarnya.

Selvi juga menegaskan kepada Kementerian UMKM RI untuk memperluas sosialisasi mengenai pentingnya digitalisasi bagi pelaku usaha di Provinsi Banten, agar mereka dapat bersaing di pasar global.

Sebagai penutupan rangkaian kegiatan, Selvi Gibran dan rombongan Seruni KMP melakukan penanaman pohon di kawasan Kopassus, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat aksi sosial berkelanjutan.

(*)

SMKN 8 dan SMAN 5 Kota Serang Jadi Sorotan: Dugaan Korupsi dan Ketidakadilan Merebak

By On Januari 15, 2025



Serang, BantenUpdate79.Com – Dunia pendidikan di Banten kembali menjadi sorotan setelah dugaan praktik korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencuat ke publik. Dalam aksi yang digelar hari ini, Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (Badak Bersatu) dengan tegas menyuarakan tuntutan untuk membersihkan Dindikbud dari oknum-oknum tak bertanggung jawab, Rabu, 15 Januari 2025.


Koordinator Lapangan, Adi Muhdi, mengecam keras dugaan praktik kotor, mulai dari jual beli jabatan kepala sekolah, pemotongan liar dana BOS, hingga proyek pembangunan yang tidak transparan.


“Jika kepala Dindikbud tidak mampu bersih dari korupsi, kami desak untuk mundur. Jangan biarkan dunia pendidikan menjadi ladang bisnis bagi oknum serakah!” seru Adi Muhdi dalam orasinya.


Badak Bersatu juga mengungkap sejumlah kasus, seperti manipulasi proyek kantin di SMKN 8 Kota Serang dan pemotongan dana di SMAN 5 Kota Serang. Mereka mendesak PJ Gubernur Banten untuk bertindak tegas, menindak oknum koruptor, dan memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan.


Ditempat yang sama, Arif Rahman Hakim, wali murid dari siswa MR, turut melontarkan kritik pedas terhadap SMAN 5 Kota Serang. Anaknya, yang dikeluarkan setelah diduga mengalami perundungan oleh guru, menjadi korban ketidakadilan.


“Anak saya dibuli oleh guru, ditekan secara emosional, dan dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. Ini bukan wajah pendidikan yang seharusnya. Guru harusnya melindungi, bukan menghancurkan mental siswa,” ujar Arif dengan tegas.


Ia berharap pihak sekolah segera introspeksi dan tidak lagi menjadikan siswa sebagai korban kebijakan yang tidak adil.


Badak Bersatu menegaskan akan membawa bukti-bukti kasus korupsi ini ke penegak hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami akan terus mengawal sampai pendidikan di Banten benar-benar bersih dan transparan,” pungkas Adi Muhdi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud dan SMAN 5 Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.


(*/red)

LSM FPSR Soroti Transportir Non Subsidi Menyalahgunakan BBM Bersubsidi

By On Januari 13, 2025


SURABAYA, JinNewsOne.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FPSR Jawa Timur (Jatim) memberikan wawasan kepada perusahaan yang membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk operasional bisnis.

“Jangan salah membeli BBM non subsidi. Carilah perusahan yang tidak bermasalah,” ujar Ketua Umum LSM FPSR, Aris Gunawan S.Sos kepada awak media, Senin, 13 Januari 2025.

Menurutnya, banyaknya pemberitaan santer di Jatim terkait perusahaan transportir yang bermasalah, di antaranya PT PGU, PT Sean Bumi Indo, Trisaka Adi Persada, PT PEN, PT Agam Tunggal Jaya (Jawa Timur, Indonesia), PT Bima Perkasa Energi, PT Sri Karya Lintas Indo, PT FME Fortune Mega Energi, PT Patria Abinaya Persada, PT Fortune Lentera Abadi.

Ada 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jatim dan sekitarnya sejak awal tahun. Berbagai banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan transportir nakal.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 32 kasus tindak kriminal penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami sebagai kontrol sosial berhak memberikan edukasi kepada penerima barang, yaitu konsumen,” kata Aris.

“Konsumen jangan sampai salah untuk membeli bahan bakar jenis solar. Masih banyak perusahan transportir yang berkomitmen menjual produk yang tidak merugikan pihak konsumen,” ujar Aris.

“Seperti PT Kinerja Profesional dan Komitmen, PT INDOTRANS SEJAHTERA, PT SHA Solo (Solo Trans Logistik), dan masih banyak yang lainnya,” sambungnya.

Mengulas Kenakalan Perusahaan Transportir

Dalam aksinya, perusahaan tidak bekerja sendiri, mereka dibantu tim dan perkara penyalahgunaan BBM sudah sering kali dibongkar oleh Polres maupun Polda Jatim.

Peran di lapangan tim penyedia tempat lokasi penimbunan dan armada yang telah dimodifikasi, seperti boks, pic up, truk engkel maupun fuso untuk melangsir di setiap SPBU.

Para pengusaha transportir terkadang asal-asalan dalam pekerjaannya. Banyak terjadi di lapangan, mereka tidak sendirian, melainkan beberapa perusahaan berkolaborasi.

Seperti kejadian di Polres Kabupaten Kediri, PT Sean Bumi Indo tangkinya surat STNK PT Tunggal Nogo Jowo, tanki bertulisan Sean Bumi Indo, surat order dari perusahaan PT Fortune Mega Energi beralamatkan Jawa Tengah.

“Begitu tidak jelasnya pekerjaan yang mereka lakukan. Kenapa saya sampaikan tidak jelas. Perusahan harus menjelaskan detail. Pengambilan barang tiap hari untuk laporan pajak perusahan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Banyaknya armada tanki transportir yang tidak terdaftar di Kementrian ESDM, terlihat lemahnya pengawasan pemerintah menindak tegas para pengusaha nakal,” jelas Aris.

Aris mengatakan, pihaknya menduga Kementrian ESDM lalai dalam menjalankan tugas pokoknya.

“Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pengembangan usaha, serta pengaturan dan pembinaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi,” ujar Aris.

Fenomena yang terjadi, kata Aris, perusahaan transportir nakal banyak yang tidak ditindak tegas. Perusahaan bermasalah masih jalan beroperasi.

“Bayangkan, bagaimana tidak besar keuntungannya. Solar SPBU B30 subsidi pemerintah dengan harga Rp 6.800. Sedangkan non subsidi harganya berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu, belum termasuk PPN. Sungguh fantastic keuntungan per liter,” pungkasnya.

“Permasalah ini perlu dievaluasi, dengan dibiarkannya transportir perusahan nakal, akan sangat merugikan. Pastinya, negara dan masyrakat yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negaea (APBN),” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *