Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DPW SOLMET Banten Laporkan Dishub Banten Ke Kejati Banten

By On Maret 11, 2025

 


BANTEN, JinNewsOne.Com – Puluhan orang perwakilan dari DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaporkan adanya dungaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi ada dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang bernilai milyaran rupiah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Selasa, 11/03/25.

Menurut Koordinator Aksi, Suprani menegaskan bahwa kegiatan program SAUM ini merupakan program bakar uang, dimana pelaksanaan kegiatan yang sejak tahun 2018 dikerjakan dan tiap tahun dianggarkan hingga tahun 2024 yang lalu, namun pada kenyataannya operasional 2 unit bus dan halte yang sudah dibangun tidak dioperasionalkan. “Banyak hal yang sangat prioritas bagi penerima manfaat untuk dapat menerima manfaat secara langsung dari program pemerintah, namun kenapa program ini dibuat dan dilaksanakan tapi hingga saat ini masyarakat belum bisa menerima manfaatnya, malah yang ada 2 unit bus itu bakal jadi bahan besi tua yang terparkir sepanjang tahun di halaman belakang kantor dishub,”ungkap Suprani.

Lebih lanjut Suprani menerangkan, ada beberapa indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan ‘Belanja peralatan dan perlengkapan Bus TA. 2019 sebesar Rp. 188.716.000,- dengan pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR dan pelaksanaan pekerjaan yang berulang dengan metode SWAKELOLA oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada TA. 2021 dengan nilai Swakelola Rp. 198.000.000,-

Pada kaitan item yang lainnya, lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi pelaksanaan APBD tidak tepat sasaran, tidak berfungsi dalam pelayanan kepada masyarakat luas berupa Pengadaan BUS Pelajar pada TA. 2018 sebesar Rp. 1.700.000.000,- dan sampai saat ini tidak difungsikan atau melakukan pelayanan umum. Dari pengadaan ini juga dapat ditelusuri lebih dalam penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas yang mendukung operasional BUS tersebut.

Disisi lain, terang Suprani, terdapat indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan anggaran jasa konsultasi/perencanaan yang terkait dengan pelayanan BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2023 sebesar Rp. 1,363,824,500 namun tidak ada pelaksanaan di lapangan dari hasil perencanaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan umum dan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bahkan kata Suprani, terdapat indikasi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Halte bus yang terkait dengan pelaksanaan program SAUM yang di laksanakan berulang dari TA 2018 sampai dengan TA 2024, dengan lokasi halte yang titik yang sama setiap Tahun Anggaran. Diperlukan audit khusus untuk pelaksanaan konstruksi pada titik halte tersebut.

Pada intinya tegas Suprani, rangkaian program BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2024 dengan perkiraan penggunaan APBD Provinsi Banten Sebesar Rp. 16,523,900,700,- tidak tepat guna, tidak berfungsi dalam pelayanan masyarakat Banten.

Suprani menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas, dan minggu depan akan turun kembali untuk mempertanyakan laporan ini ke pihak Kejati Banten.

Perwakilan DPW Solmet Banten saat memberikan Laporan di ruang PTSP Kejati Banten diterima oleh Plt Kasi Intel Kejati Banten, Raka.

(Red)

DISHUB Banten Sarang Korupsi: Akademisi Peringatkan Skandal SAUM Bisa Meledak Jadi Gerakan Perlawanan Massal!

By On Maret 09, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com – Banten tengah berada di titik nadir akibat bobroknya tata kelola pemerintahan. Skandal proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM), yang sejak 2018 menelan miliaran rupiah dari APBD, kini terbukti sebagai bukti nyata pengkhianatan terhadap rakyat. Bus yang seharusnya melayani masyarakat justru mangkrak, halte terbengkalai, dan uang rakyat lenyap entah ke mana. Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, tetapi indikasi kuat korupsi sistemik yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya!

Sebagai akademisi dan pemerhati kebijakan publik, saya dengan tegas menyatakan bahwa skandal ini adalah bentuk penghinaan terang-terangan terhadap rakyat Banten! Tidak ada alasan logis bagi proyek sebesar ini untuk gagal total kecuali ada permainan kotor di baliknya. Diamnya Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi jejak kejahatan anggaran. Jika Kejaksaan Tinggi Banten tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan menegakkan keadilan di jalanan!

Kita sudah terlalu sering dipertontonkan drama busuk birokrasi yang rakus dan serakah! SAUM hanyalah puncak gunung es dari budaya korupsi yang sudah mendarah daging di tubuh pemerintahan Banten. Jika proyek ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, maka kita mengirim pesan bahwa mencuri uang rakyat adalah hal yang biasa! Jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum semakin runtuh, karena mereka justru menjadi bagian dari masalah!

Kebijakan publik seharusnya berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat bancakan para pejabat korup! Jika proyek ini memang gagal karena ketidakmampuan, maka seluruh pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot! Jika terbukti ada unsur korupsi, maka mereka harus dipenjarakan tanpa kompromi! Banten bukan sarang maling anggaran, dan rakyat tidak akan tinggal diam melihat uang mereka dirampok oleh pejabat bermental tikus!

Keadaan dan situasi ini akan menjadi pintu masuk di kalangan para aktivis Banten untuk melakukan konsolidasi gerakan. Dan pada 11 Maret 2025, kalangan aktivis dan pergerakan rakyat Banten akan turun ke jalan dan mengepung Kejati Banten! Ini bukan aksi biasa, tetapi bentuk kemarahan rakyat yang sudah muak dengan pembodohan sistematis yang terus terjadi. Kami menuntut Kejati segera menyelidiki dan menangkap para pejabat yang terlibat dalam skandal ini! Jika dalam 14 hari tidak ada langkah konkret, maka kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar dan lebih keras!

Jangan coba-coba bermain api dengan kesabaran rakyat! Jika hukum terus berpihak pada penguasa dan mengabaikan keadilan, maka rakyat sendiri yang akan mengambil alih peran tersebut! Ini bukan ancaman kosong, tetapi peringatan keras bahwa kejahatan anggaran tidak bisa dibiarkan. Jika Kejati Banten memilih bungkam, maka mereka sama saja bersekongkol dengan maling uang rakyat!

Kami tidak butuh dalih, alasan, atau janji manis! Kami ingin tindakan nyata, transparansi, dan pertanggungjawaban! Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu! Ini bukan sekadar skandal, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus dibayar lunas dengan hukuman bagi para penjahat anggaran!

Banten bukan tempat bagi pejabat pecundang yang hanya pandai memperkaya diri sendiri! Jika mereka tidak bisa bekerja untuk rakyat, maka mereka harus siap menghadapi kemarahan rakyat! Pemerintah dan penegak hukum, dengarkan baik-baik: jika keadilan tidak ditegakkan di meja hukum, maka keadilan akan ditegakkan di jalanan!

Oleh ; Malik Fathoni.SH.,M.Si

(Akademisi, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)


Pelantikan DPC PJS Belitung: Sinergi dan Profesionalisme Jadi Prioritas

By On Maret 08, 2025

Prosesi pelantikan DPC PJS Kab Belitung oleh Ketua DPD PJS Babel, Rikky Permana dihadiri Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, Sabtu (08/03/2025).


Belitung, JinNewsOne.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pers Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Belitung resmi dilantik. Pelantikan ini dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS Provinsi Bangka Belitung, Rikky Permana, di Aula Kantor Bupati Belitung. Sabtu, (8/3/2025)

Momentum bersejarah ini turut dihadiri oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, serta sejumlah perwakilan unsur pimpinan daerah.

Hadir pula Kepala Dinas Kominfo yang mewakili Bupati Belitung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang, Kasi Intel Kejari Belitung, Ketua Pokja Belitung, serta perwakilan dari berbagai organisasi pers dan insan jurnalis di Kabupaten Belitung.

Mengusung tema “Solidaritas, Profesionalisme, dan Sinergi PJS Menuju Konstituen Dewan Pers 2025,” pelantikan ini menandai komitmen DPC PJS Belitung untuk terus memperjuangkan jurnalisme yang profesional, akurat, dan berimbang.

Dalam sambutannya, Ketua DPC PJS Belitung yang baru dilantik, Dedi Haryadi, menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin siap membangun hubungan harmonis dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.

Tujuannya adalah memastikan informasi yang tersampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam setiap pemberitaan. PJS Belitung akan selalu hadir sebagai garda terdepan dalam menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya,” ujar Dedi Haryadi.

Sementara itu, Rikky Permana selaku Ketua DPD PJS Babel mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan organisasi.

Ia menekankan bahwa DPC PJS Belitung harus terus mengibarkan bendera PJS dan memastikan anggotanya selalu bekerja dengan standar jurnalistik yang tinggi.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, turut memberikan arahan penting bagi para jurnalis yang tergabung dalam PJS.

Menurutnya, kompetensi wartawan adalah harga mati dalam dunia jurnalisme.

“Seorang wartawan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi harus memahami etika jurnalistik, hukum pers, serta memiliki keterampilan yang mumpuni dalam menulis dan menyajikan berita yang akurat dan berimbang,” tegas Mahmud Marhaba.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers di era digital, seperti hoaks dan misinformasi.

Oleh karena itu, menurutnya, jurnalis harus terus meningkatkan kompetensi agar tidak tergerus oleh arus informasi yang tidak terverifikasi.

“Jurnalis yang tergabung dalam PJS harus menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi profesionalisme. Setiap berita yang diproduksi harus dapat dipercaya oleh publik dan menjadi sumber informasi yang berkualitas,” tambahnya.

Untuk memastikan standar profesionalisme yang tinggi, Mahmud Marhaba juga mendorong para anggota PJS, khususnya di Belitung, untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bentuk standarisasi profesi jurnalis di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Mahmud Marhaba berharap agar DPC PJS Kabupaten Belitung bisa menjadi organisasi pers yang solid, profesional, dan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.

Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi PJS Belitung untuk semakin aktif dalam membangun jurnalisme yang kredibel, serta berperan dalam menciptakan ruang informasi yang lebih berkualitas di Kabupaten Belitung. (DPD PJS Babel/KBO Babel)

GRIB Lebak Gede Bagikan 200 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

By On Maret 07, 2025

 


Pulomerak, JinNewsOne.Com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1446 H, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Ranting Lebak Gede menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket nasi takjil kepada pengguna jalan di depan SPBU Pertamina Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Jumat (7/3/2025).

Ketua Ranting GRIB Lebak Gede, H. Ridwan, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua Ali serta segenap anggota dan pengurus ranting Lebak Gede, bersama PAC GRIB Pulomerak. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Binmas dan Babinsa Pulomerak.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba. Semoga apa yang kami lakukan ini bermanfaat dan mendapat keberkahan,” ujar H. Ridwan.

Antusiasme warga terlihat saat pembagian berlangsung. Pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, menyambut baik inisiatif ini.

Ketua PAC GRIB Pulomerak, Mahrufi, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap aksi serupa dapat terus dilakukan.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan berbagi takjil ini. Semoga ke depan, GRIB semakin solid dalam menjalankan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Mahrufi.

Aksi berbagi ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak komunitas dan organisasi untuk terus menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.

(Red)

Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD Jalur Dua Curup yang Kurang Maksimal

By On Maret 07, 2025

 


Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Seorang pasien yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalur Dua Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Pasien merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh bidan yang bertugas, yang diduga kurang maksimal.

“Kami datang ke RSUD Jalur Dua untuk mengetahui kondisi kesehatan ayah kami, namun pelayanan yang kami terima justru kurang baik,” ujar anak pasien kepada media, Senin (03/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa ayahnya sudah lama sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang optimal. Namun, menurutnya, dua bidan yang bertugas, salah satunya bernama Eka, justru terkesan kurang peduli.

“Kami disuruh sendiri memasang oksigen di hidung ayah kami dan mengambil sampel darah dari ujung jarinya, seolah-olah mereka enggan atau jijik menangani pasien,” tambahnya.

Dalam dunia medis, bidan memiliki tanggung jawab utama dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta harus bekerja sesuai kode etik profesinya, yang menekankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Jika terbukti melanggar kode etik, bidan dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin praktik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Jalur Dua Kota Curup belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan tersebut.

(Red/Tim)

Anggaran Milyaran Rupiah untuk SAUM di Dishub Banten, Terbuang Sa-sia Proses Hukum Akan Dikawal

By On Maret 06, 2025

 


BANTEN, JinNewsOne.Com – Sudah cukup rakyat Banten dipermainkan! Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) dengan menelan anggaran Milyaran Rupiah di Dishub Banten, terbuang sia-sia tanpa sasaran program dan target program yang jelas. Ini adalah bukti betapa bobroknya mental birokrasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, demikian dikatakan Kamaludin, pemerhati Kebijakan Publik dan Politik saat dikonfirmasi beberapa media online di kediamannya pada Kamis 6/02/25.

Dikatakannya, seluruh aspek pendukung untuk memenuhi kebutuhan terhadap program Sarana Angkutan Umum Massal dan pendukungnya sudah digelontorkan milyaran rupiah melalui APBD Provinsi Banten dari tahun 2018 hingga 2024, namun hingga kini baik uji coba hingga pengoperasionalannya tidak pernah terlihat.

 “Padahal bus sudah ada sejak APBD 2018 dengan pagu Rp. 1.7 M, Jasa konsultasi pengembangan transportasi massal di KSP KP3B dengan pagu APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 437.080.00, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000, belum lagi belanja modal pembangunan halte SAUM di beberapa titik yang totalnya milyaran rupiah,” ungkap Kamaludin sambil menegaskan bahwa pembangunan halte sudah dibangun sejak 2022, tetapi sampai detik ini tidak ada satupun yang beroperasi dan dua unit bus itu kini hanya menjadi etalase calon bangkai besi tanpa kejelasan.

Untuk itu, Kamaludin mempertanyakan, di balik semua ini, ada satu pertanyaan mendasar: Apakah ini murni ketidakmampuan atau justru kesengajaan? Kadishub Banten, Tri Nurtopo, dan jajarannya harus bertanggung jawab! Jika proyek ini benar-benar gagal tanpa alasan yang jelas, maka ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi sudah masuk kategori kejahatan birokrasi.

Lebih lanjut, Kamaludin juga mempertanyakan pada pos anggaran yang terlihat tumpang tindih, yaitu pada pos APBD DISHUB Tahun 2019, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000 di pihak ketigakan dan pada pos APBD Tahun 2021 yaitu pengadaan acesories dan perlengkapan pendukung bus sekolah/wisata sebesar Rp. 198.000.000,- yang di swakelolakan.

“Ada apa ini, bus belum pernah dioperasionalkan tapi pada pos anggaran yang sejenis di anggarkan pada tahun 2019 dan 2021, ini jadi ini potret buram perencanaan anggaran di APBD Banten yang tidak cermat dan teliti,” tegas Kamaludin.

Melihat kondisi ini, Kamaludin menyatakan bahwa kepemimpinan Tri Nurtopo gagal total! Dia bukan hanya tidak becus dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga terlihat tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki situasi. Diamnya dia atas mangkraknya proyek ini adalah cerminan dari mental birokrat oportunis yang hanya peduli pada jabatan, proyek baru, dan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.

Lebih gamblangnya Kamaludin menyatakan bagaimana mungkin fasilitas yang sudah siap pakai dibiarkan begitu saja? Apakah karena proyek ini tidak memberikan keuntungan pribadi? Apakah karena tidak ada komisi haram yang bisa dikantongi? Jika itu alasannya, maka ini bukan hanya soal kebodohan, tapi sudah menyentuh ranah korupsi terselubung!

Pada kesempatan ini juga Kamaludin mengungkapkan, rakyat berhak marah! Uang pajak yang mereka bayar bukan untuk menggaji pejabat pemalas yang hanya bisa duduk di kursi empuk tanpa hasil! Jika Tri Nurtopo masih punya sedikit harga diri, mundurlah sebelum dipermalukan lebih jauh! Jika dia tetap bertahan tanpa solusi, maka Gubernur Banten wajib mencopotnya!,” tandasnya.

Masih kata Kamaludin, mangkraknya proyek SAUM bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang. Jika ada unsur kesengajaan untuk membiarkan proyek ini gagal demi kepentingan segelintir orang, maka ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi!

Bahkan, lanjut Kamaludin, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan negara bisa dijerat hukum. Apakah Tri Nurtopo dan kroninya merasa kebal hukum? Apakah mereka berpikir rakyat akan diam saja? Jika iya, maka mereka sedang bermain api!

“Jangan biarkan bus-bus hantu ini menjadi monumen kegagalan dan pembodohan rakyat! Jika rakyat terus diam, maka pejabat rakus akan semakin berani menjarah uang negara!” Ujar Kamaludin seraya menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan pendahuluan secara komprehensif kepada aparat penegak hukum dan mengawal proses hukumnya agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Ditegaskan Kamaludin, jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi korupsi dalam proyek ini, maka Tri Nurtopo dan semua pejabat Dishub yang terlibat harus diperiksa, diadili, dan jika terbukti bersalah harus menanggung konsekuensi resikonya.

“Banten butuh pemimpin yang benar-benar bekerja, bukan pejabat yang hanya pintar bermain proyek dan memperkaya diri sendiri! Jika Dishub Banten tidak segera bertindak, maka bersiaplah menghadapi amarah rakyat yang sudah muak dengan kebusukan ini!” ujar Kamaludin.

(Suprani)

Dugaan Pelanggaran Etika DPRD Kota Cilegon, Aliansi Pengusaha Gerem Geram!

By On Maret 06, 2025

 


Cilegon, JinNewsOne.Com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Sebagai Korlap Suherdi menuntut transparansi dan akuntabilitas DPRD, menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik serta tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak rakyat kecil.

Aliansi Pengusaha Gerem menyoroti adanya oknum DPRD yang diduga menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dalam proyek pengadaan barang, jasa konstruksi, serta perawatan industri di Cilegon.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 yang melarang anggota DPRD memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.

“Dewan itu seharusnya mengawasi kebijakan, bukan justru bermain dalam proyek yang mereka awasi. Ini jelas konflik kepentingan!” ujar Suherdi, salah satu perwakilan pengusaha yang turut serta dalam aksi, Cilegon, 5 Maret 2025.

Tak hanya dugaan pelanggaran etika, seorang warga bernama Wawan Ruswandi diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum DPRD. Wawan yang memiliki sengketa perdata berupa utang Rp9 juta justru diarahkan ke ranah pidana oleh oknum anggota dewan.

“Ini bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” kata salah satu orator aksi.

Kasus ini semakin mencurigakan karena ada dugaan intervensi oknum DPRD dalam proses hukum yang seharusnya netral dan independen.

Aliansi Pengusaha Gerem menyatakan sudah dua kali mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon pada 21 Januari dan 19 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari DPRD.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan,” tegas seorang peserta aksi.

Dalam aksi ini, demonstran mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Pimpinan DPRD Kota Cilegon harus menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kode etik.

2. Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon wajib menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.

3. DPRD Kota Cilegon harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

Dedi Kusnadi sebagai salah satu peserta aksi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD.

“Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!” tegasnya.

Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *