Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GRIB JAYA Kota Cilegon dan YBBN Tingkatkan Gizi Anak Melalui Program Makan Gratis di SD Negeri Tembulun

By On Februari 20, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Dalam upaya mendukung gerakan Bela Negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Yayasan Bhakti Bela Negara (YBBN) bersama DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Cilegon mengadakan program makan bergizi gratis bagi siswa SD Negeri Tembulun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.

Kegiatan sosial ini merupakan bagian dari program kepedulian GRIB JAYA yang dipimpin oleh H. Sahruji, S.H., Ketua DPC GRIB JAYA Kota Cilegon, serta didukung oleh H. Prabowo Subianto selaku Dewan Pembina GRIB JAYA.

Acara yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, ini dihadiri oleh ratusan siswa, tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir pula dalam kegiatan ini Lurah Taman Sari, Kapolsek Pulomerak, dan Camat Pulomerak.

Dalam kesempatan tersebut, Mahrufi, Ketua PAC GRIB Pulomerak, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kebersamaan serta mendukung pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah dasar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan adik-adik di SD Negeri Tembulun. Semoga kegiatan ini dapat membantu mereka mendapatkan asupan gizi yang baik serta menambah semangat dalam belajar,” ujar Mahrufi.

Selain pembagian makanan bergizi gratis, kegiatan ini juga diramaikan dengan berbagai permainan edukatif serta pembagian buku dan alat tulis kepada para siswa. Para siswa terlihat antusias mengikuti rangkaian acara, sementara para guru dan orang tua murid menyambut baik inisiatif tersebut.

Kepala Sekolah SD Negeri Tembulun, Ibu Hj. Rodiah, S.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian yang ditunjukkan oleh GRIB JAYA dan YBBN.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Program ini sangat bermanfaat bagi para siswa kami, terutama dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka untuk mendukung proses belajar,” tuturnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen dalam gerakan sosial, GRIB JAYA Kota Cilegon berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai sekolah dan komunitas lainnya di wilayah Cilegon. Dengan semangat Bela Negara, mereka berharap dapat berkontribusi lebih banyak bagi kesejahteraan masyarakat.

(*/red)

Diduga Drainase Amburadul, Jalan Curug - Cisangku Jadi Korban

By On Februari 19, 2025



Kota Serang, JinNewsOne.Com – Proyek pembangunan drainase di Jalan Curug-Cisangku menuai kecaman keras dari warga setempat. Bukannya membawa manfaat, proyek ini justru merusak jalan hingga jebol dan menyebabkan saluran amblas. Warga yang merasa dirugikan pun melontarkan protes terhadap pelaksana proyek yang dinilai bekerja asal-asalan, Rabu 19 Februari 2025.

“Sebelum ada proyek, jalan ini baik-baik saja. Tapi sekarang malah rusak parah. Sebelah sana dibangun, tapi yang sebelah sini malah hancur,” keluh salah seorang warga dengan nada kesal.

Sementara itu, seorang pekerja proyek, O alias S, mengungkapkan bahwa pihak pelaksana proyek jarang hadir di lokasi karena sibuk dengan pekerjaan di tempat lain.

“Kemarin juga warga komplain karena jalan sebelah sana ditutup untuk pengecoran,” ujarnya.

Pekerjaan drainase ini direncanakan selesai dalam dua minggu dengan panjang 160 meter, melibatkan sembilan pekerja dengan sistem upah borongan. Namun, transparansi mengenai biaya proyek masih dipertanyakan.

“Saya tidak tahu berapa harga borongannya, yang penting saya ikut kerja. Pihak pelaksana hanya menitipkan material ke saya, dan saya siap mengerjakannya,” tambah O.



Ketua RT 01/07, Pudin, juga mengaku bingung dengan dampak buruk dari proyek ini.

“Saya sendiri heran kenapa pekerjaan ini malah membuat jalan dan saluran lama rusak parah,” ujarnya.

Pudin menambahkan bahwa keluhan warga semakin memanas setelah material proyek diturunkan langsung di titik yang akan dikerjakan tanpa koordinasi yang jelas.

“Saat material datang, langsung ditaruh begitu saja di lokasi pekerjaan. Warga marah karena ini menambah kerusakan. Baru setelah ada gejolak, pihak pemborong datang,” tegasnya.

Di sisi lain, pelaksana proyek, Drayon, berjanji akan memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Saya siap bertanggung jawab,” ucapnya singkat.

Namun, warga masih ragu apakah janji ini benar-benar akan ditepati atau hanya sebatas ucapan. Proyek yang seharusnya membawa perbaikan kini justru menjadi bencana bagi masyarakat setempat. Warga berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang sebelum situasi semakin memburuk.

(Bahrudin)

Sudah satu tahun lebih jadi Sekdes desa Tasik Malaya. ternyata selama ini pegawai polisi pamong praja

By On Februari 19, 2025



Curup rejang Lebong jinnewsone.com Rabu 19 - feb - 2025 - Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tak sembarang orang bisa jadi perangkat desa, lantaran ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.


Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 49 ayat (3) UU Desa.


Namun apa yang terjadi sudah satu tahun lebih kepala desa Tasik Malaya camat Curup Utara.dan dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) meloloskan penjaringan perangkat desa dari tahun 2023 seorang pegawai polisi pamong praja menjadi sekretaris desa ( sekdes )Tasik Malaya kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong hingga saat ini tahun 2025 seolah olah tutup mata dan sengaja dibiarkan merugikan banyak pihak,, maupun negara 


Nah bila dibiarkan konflik kepentingan, dapat berdampak berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah merugikan negara dan banyak pihak lain nya 


sebagai orang yang bekerja di sektor publik tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum. Sebab ASN adalah pekerjaan yang rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum. Acap kali kepentingan publik tersebut berseberangan dengan kepentingan privat.


Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja.

yang merangkap jabatan tentang Administrasi Pemerintahan.


Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang menyebutkan, “Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.


Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


menurut Permenpan RB No 14 Tahun 2014 Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.


Hingga berita ini tayangkan kepala desa Tasik Malaya kecamatan Curup Utara saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon malah nomor wartawan media ini diblokir oleh kades tersebut, red ( team)

Bakal Direvisi, Kegiatan Yang Tayang di RUP Pemprov Banten Tidak Direalisasikan Seluruhnya

By On Februari 19, 2025

 


SERANG, JinNewsOne.Com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal merevisi kegiatan yang telah tayang dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang dianggarkan pada APBD sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, memastikan RUP yang telah tayang belum tentu seluruhnya direalisasikan. Dia menyebut tidak ada intervensi dalam revisi kegiatan yang termasuk dalam rencana efisiensi anggaran kali ini.

“Yang ditayangkan di RUP, yang terdapat dalam DPA belum tentu direalisasikan. Apalagi kita semua sama-sama mengetahui pemprov sedang melakukan beberapa efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025,” kata Rina dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp, Selasa (18/02/2025).

Rina mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Banten terpilih yang memerintahkan agar realisasi kegiatan dirasionalisasikan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

“Pak Gubernur Banten terpilih sudah perintahkan untuk (kegiatan dan anggaran, red) dirasionalisasikan,” ujarnya.

Dia menuturkan, sejumlah fasilitas perlengkapan Kepala Daerah terpilih termasuk kendaraan dinas telah dianggarkan pada Perubahan APBD sebelumnya. Sehingga tidak masuk list efisiensi kegiatan pengadaan. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara, lanjut dia, untuk perlengkapan lainnya seperti pakaian dinas dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan kualitas dan standar harga sesuai peraturan perundang undangan yang dilaksanakan melalui proses transparan juga kompetitif untuk mendapat harga wajar.

“Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) merupakan batas anggaran tertinggi, untuk volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

DPW JPMI dan MPP Pandeglang Lakukan Diskusi Publik Tentang Hak Imunitas Kejaksaan dan KUHP

By On Februari 17, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) bersama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada, Senin (17/2/2025).

Diskusi ini digelar berdasarkan kajian dan temuan terkait persoalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan tumpang tindih kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Hak imunitas Kejaksaan yang termuat dalam regulasi tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan aktivisme yang memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika politik hukum serta peran kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, serta Entis Sumantri, seorang aktivis Pandeglang.

Selain para narasumber utama, acara ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan seperti Cipayung Plus, BEM Pandeglang, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran mereka menambah perspektif yang lebih luas dalam membahas isu penting terkait kewenangan kejaksaan.

Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.

Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.

Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.

Diduga Manipulasi Sarpras di PKBM Bahrul Ulum, Siapa yang Diuntungkan

By On Februari 16, 2025



Way Kanan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bahrul Ulum yang berlokasi di Jl. A.K Gani, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga melakukan manipulasi data terkait jumlah sarana dan prasarana (sarpras) yang seharusnya mendukung proses belajar mengajar. Data yang tercatat di Dapodik menyebutkan bahwa PKBM tersebut memiliki 18 ruangan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang, Minggu, (16/2/2025).

Zaenudin, Ketua Tim Investigasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, mengungkapkan bahwa PKBM Bahrul Ulum tidak memiliki bangunan atau fasilitas pendidikan sendiri. Kegiatan belajar mengajar justru menumpang di sebuah yayasan yang dikelola oleh ayah mertua dari kepala PKBM tersebut.

“Kami sudah lama mendengar bahwa PKBM ini seharusnya memiliki fasilitas lengkap, termasuk 18 ruang kelas sesuai dengan data di Dapodik. Tapi kenyataannya, mereka hanya menumpang di yayasan milik keluarga. Tidak ada bangunan sendiri, apalagi fasilitas yang memadai seperti yang tercatat,” ungkap Zaenudin.

Dugaan manipulasi data ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis pendidikan yang khawatir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.

“Dengan adanya dugaan manipulasi data seperti ini, tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ini sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan pendidikan yang disediakan oleh PKBM,” tukas Zaenudin.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai bahwa PKBM Bahrul Ulum bisa saja menjadi ajang untuk kepentingan pribadi jika hal ini dibiarkan begitu saja. Potensi alokasi bantuan pendidikan yang salah sasaran akibat data yang tidak akurat juga menjadi kekhawatiran serius.

“Bukan tidak mungkin ada potensi KKN di balik praktik ini. Jika data sarpras dan jumlah siswa dimanipulasi, bisa jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan malah disalahgunakan,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar ada audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM Bahrul Ulum, baik dari segi sarana prasarana maupun data siswa yang tercatat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal sangat diperlukan agar tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan pendidikan masyarakat.

(*/Red)

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Dukung Dangdut Goes To UNESCO

By On Februari 15, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Ketua Umum DPP KNPI, Dr. M. Ali Hanafiah, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya membawa musik dangdut ke tingkat internasional melalui program *Dangdut Goes To UNESCO*. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara *Dangdut Goes To Campus* yang bertema ‘Viva Dangdut’ di Universitas Bina Bangsa (Uniba), Serang, pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ali Hanafiah menyoroti makna mendalam yang terkandung dalam lirik lagu-lagu dangdut karya Raja Dangdut, Rhoma Irama. Ia juga mengusulkan agar Uniba memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada musisi legendaris tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap musik dangdut.

“DPP KNPI mengusulkan kepada Uniba untuk memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Dangdut, Bang H. Rhoma Irama,” ujar Ali kepada awak media.

Lebih lanjut, Ali berharap agar upaya *Dangdut Goes To UNESCO* dapat terealisasi dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Bang Haji Rhoma Irama merupakan sosok inspirasi bagi kami anak muda. Oleh karena itu, kami akan mendukung penuh *Dangdut Goes To UNESCO* yang diperjuangkan oleh Bang Haji Rhoma,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *