Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SDN Serang 13 Berkompetisi di FLS2N dan OSN, Harapan Besar Raih Prestasi

By On Februari 15, 2025



Serang, JinNewsOne.Com - Siswa-Siswi SDN Serang 13 Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kecamatan yang diselenggarakan di Ciracas Kota Serang, Sabtu, 15/02/2025.

Acara kegiatan FLS2N dan OSN tersebut di hadiri Kepala Sekolah SDN Serang 13, Para Guru beserta Para Wali Murid

Riza Fauzia, S.Pd., selaku Ketua Panitia SDN Serang 13 mengatakan bahwa Panitia lakukan penyeleksian terlebih dahulu terhadap Siswa-Siswa yang akan mengikuti acara kegiatan FLS2N dan OSN,” Ucapnya.

Mata lomba FLS2N dan OSN yang diselenggarakan diantaranya : Matematika, IPA, Tari kreasi, Pantomim, Menyanyi Solo, MTQ, Pildacil, Pidato bahasa Indonesia, Pidato bahasa jawa Banten, melukis dan cerita bergambar,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Lilis Kurniasih, S.Pd., selaku Wali Kelas 4B mengatakan sangat bangga dengan antusias siswa-siswi kelas 4B yang mengikuti seleksi di sekolah dan semangat latihan tak kenal lelah sampe puncak lomba. Semoga dapat melatih kepercayaan diri dan dapat meraih juara,” Katanya.

Disamping itu Hj. Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13 menyampaikan bahwa Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) setiap tahun diselenggarakan tepatnya antara bulan Februari atau Maret,” Tuturnya.

Tema kegiatan tersebut yakni “Talenta Seni Menginspirasi”. Makna tema ini anak didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang seni, Mendalami karakter, meningkatkan kreativitas, menciptakan atau mengolah emosi serta meningkatkan daya pikir yang imajinatif realistis,” Jelasnya.

Kami berharap semoga Siswa-Siswi SDN Serang 13 mendapatkan hasil yang terbaik dan meraih juara dalam perlombaan yang diselenggarakan pada hari ini,” Pungkas Nina Rostiana, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Serang 13.

Jalan 45 Cikulur – Sayar Rusak Parah Bertahun-Tahun, Pemkot Serang Tutup Mata?

By On Februari 14, 2025

 


Serang, JinNewsOne.Com – Warga Cikulur dan sekitarnya semakin geram dengan kondisi Jalan 45 Cikulur – Sayar yang sudah bertahun-tahun rusak parah namun tak kunjung diperbaiki. Lubang-lubang menganga, aspal yang mengelupas, hingga genangan air saat hujan membuat jalan ini bak jebakan maut bagi pengendara.

Heri, seorang warga setempat, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang kian membahayakan. “Setiap hari ada saja pengendara motor yang hampir terjatuh, bahkan ada yang benar-benar celaka akibat lubang yang dalam. Ini bukan lagi masalah kecil, ini ancaman bagi keselamatan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bukan hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga mengeluhkan kerusakan jalan yang memperlambat arus lalu lintas. “Kami bayar pajak, tapi fasilitas umum seperti jalan dibiarkan rusak begini. Mana peran pemerintah?” kata Ilham, seorang pengendara yang setiap hari melewati jalur tersebut.

Keluhan demi keluhan sudah disampaikan warga, namun tanggapan dari Dinas PUPR Kota Serang terkesan lamban. Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kabid Dinas PUPR Kota Serang, beliau selalu berdalih sedang berada di luar kota. Apakah ini bentuk ketidakpedulian atau sekadar alasan klasik untuk menghindari tanggung jawab.



Sebagai upaya darurat, Satuan Lalu Lintas Polres Serang telah memasang marka jalan sebagai peringatan bagi pengendara. Namun, tindakan ini jelas bukan solusi permanen. Warga menuntut perbaikan nyata, bukan sekadar tambal sulam yang cepat rusak kembali.

Jalan 45 Cikulur – Sayar bukan satu-satunya yang mengalami kerusakan parah. Banyak ruas jalan di Kota Serang yang kondisinya tidak kalah memprihatinkan. Jika pemerintah terus mengabaikan masalah ini, bukan tidak mungkin warga akan turun ke jalan menuntut hak mereka.

Sampai kapan warga harus bersabar? Apakah Pemkot Serang baru akan bertindak setelah terjadi kecelakaan fatal? Masyarakat menunggu jawaban, bukan alasan!

(Bhn & Tim)

Proyek PLTU Suralaya Bermasalah? Pengusaha Lokal Tagih Hak di Tengah Ketidakpastian

By On Februari 14, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Aliansi Masyarakat Bersatu berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di gerbang proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 sebagai bentuk dukungan solidaritas terhadap pengusaha lokal yang teraniaya akibat mandeknya pembayaran tagihan oleh kontraktor asing.

Aliansi ini terdiri dari berbagai elemen, di antaranya Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), NGO Rumah Hijau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Gappura Banten Cabang Pulo Merak, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon. Mereka menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tagihan yang mencapai belasan miliar rupiah telah merugikan perusahaan lokal seperti PT Berlian Putih Nusantara, PT Anggrek Mas Cahaya Plasindo, dan PT Tri Pusaka Manunggal.

Ketua Gappura Banten Cabang Pulomerak, Irsyad, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut langkah setelah mediasi berulang kali dengan PT Hydro Jotalindo Perkasa-subkontraktor di bawah PT Doosan Heavy Industries- tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba jalur mediasi hasilnya mereka berkomitmen untuk membayar, akan tetapi hingga kini tidak ada kejelasan terkait realisasi komitmen tersebut. Ini bentuk pengingkaran dan inkonsistensi terhadap kesepakatan. Kami akan menggelar aksi sebagai dukungan solidaritas kepada pengusaha lokal dengan melibatkan massa kurang lebih seribu,” ujar Irsyad, Jumat (14/2).

Ia menambahkan bahwa ketidak jelasan pembayaran ini berdampak juga pada ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan lokal tersebut, akibatnya kerugian yang di rasakan juga meluas sampai kepada keluarga karyawan yang seharusnya hak dan kewajibannya dipenuhi.

“Kami tidak akan membiarkan kontraktor asing mengabaikan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi dan bekerja dengan baik dalam Projek Strategis Nasional ini. Jika tagihan tidak dibayarkan, banyak keluarga dari pekerja terdampak akibat dari pembayaran yang terhambat dikarenakan kesewenang – wenangan oknum kontraktor asing dan ini menjadi keprihatinan kami,” lanjutnya.

Ketua GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, juga menyuarakan kekhawatirannya atas ketidak jelasan kontraktor yang belum bertanggung jawab ini. Menurutnya, alih-alih mendapat solusi dari komitmen yang sudah dijalin, perusahaan lokal justru merasa dipingpong antara PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia.

“Kami mendukung adanya Projek Strategis Nasional ini, tetapi jangan sampai ulah oknum kontraktor asing mengotori tujuan mulia pembangunan tersebut. Kami menduga ada indikasi praktik untuk menghindari tanggung jawab dan ini harus diawasi dan disikapi oleh lembaga negara seperti BPKP, KPK, Kejaksaan, dan KPPU,” tegas Ihwan.

Aliansi Masyarakat Bersatu berharap pemerintah dan pihak yang berwenang turun tangan untuk mengawasi dan mengaudit Projek pembangunan PLTU Suralaya Unit 9 dan Unit 10 dari tahap persyaratan untuk menjadi Main contractor hingga sampai kegiatan pembangunan saat ini sebagai langkah antisipasi terjadinya potensi kerugian negara. Serta memastikan tidak ada praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Mereka menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah ini dari PT Hydro Jotalindo Perkasa dan PT Doosan Heavy Industries Indonesia, aksi unjuk rasa dalam skala besar akan segera dilakukan guna penegasan bahwa tidak boleh ada kedzaliman di lokasi proyek yang terletak di PLTU Suralaya tersebut.

(Red)

Panitia 500 Tahun Kesultanan Banten Gelar Rapat Koordinasi: Persiapan Sudah Mencapai 80 Persen

By On Februari 13, 2025



SERANG, JinNewsOne.Com – Panitia peringatan 500 tahun Kesultanan Banten terus mematangkan persiapan menjelang puncak acara yang direncanakan berlangsung pada bulan Syawal 2025. Ketua Organizing Committee (OC) Makmun Muzakki menyatakan bahwa berbagai aspek teknis telah mencapai progres signifikan, dengan persiapan keseluruhan yang kini berada di angka 80 persen.

“Alhamdulillah, sudah banyak yang dilakukan, Surat-menyurat hampir 80 persen atau 90 persen sudah berjalan, sementara panitia teknis yang bertugas sehari-hari juga telah dibentuk,” ujar Makmun Muzakki saat diwawancarai awak media usai rapat koordinasi, Selasa (13/2/25).

Dalam rapat tersebut, panitia mengevaluasi berbagai aspek penting, termasuk pembentukan kepanitiaan, sekretariat, bendahara, hingga aspek teknis seperti rekening acara, produksi film dokumenter, serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya.

“Kami juga sedang menunggu jadwal Pak Presiden untuk hadir di acara ini pada bulan Syawal,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memegang peranan penting dalam persiapan acara. Beberapa di antaranya adalah Sekretaris Panitia Andi Suhud, tim IT, serta jajaran sekretariat yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi dan perizinan.

Menurut Makmun, kehadiran para pemegang kunci dalam kepanitiaan memastikan bahwa segala kendala teknis dapat diselesaikan dengan baik.

“Hari ini kita sudah melihat progres yang semakin lama semakin baik. Banyak masalah teknis yang sebelumnya menjadi kendala kini sudah terselesaikan,” jelasnya.

Dengan persiapan yang semakin matang, panitia berharap perayaan 500 tahun Kesultanan Banten dapat menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia secara keseluruhan.

“Harapan kami, perayaan ini bukan hanya milik panitia, tetapi benar-benar menjadi perayaan masyarakat Banten. Semoga Banten bisa menyumbangkan sesuatu yang berarti bagi Indonesia melalui peringatan ini,” pungkas Makmun.

Acara peringatan 500 tahun Kesultanan Banten ini akan menjadi salah satu perayaan budaya terbesar di Provinsi Banten, menandai warisan sejarah Kesultanan Banten sejak 1525 atau 1526 hingga 2025. Panitia terus bekerja memastikan kelancaran acara, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk kehadiran tokoh nasional.

(Red)

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

By On Februari 10, 2025

 


Pandeglang, JinNewsOne.Com – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Media Online Indonesia (MOI) Banten bersama Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten menggelar aksi bersih-bersih sampah di pesisir Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (9/2/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat Polsek, Pos TNI AL, pemerintah desa, serta komunitas pecinta lingkungan. Pembersihan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik utama di Kampung Gardan, sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Teluk. Ratusan kubik sampah yang terbawa gelombang pasang (rob) berhasil dikumpulkan dalam aksi gotong royong ini.

Kepala Desa Teluk, Sofyan Hadi, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih kepada MOI Banten dan organisasi mahasiswa yang dengan semangat gotong royong membantu membersihkan desa kami,” ujar Sofyan.

Ketua DPW MOI Banten, M. Gustiawan Rengga, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan HPN serta bentuk kepedulian insan pers terhadap lingkungan. “Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama mahasiswa dan masyarakat dalam membersihkan pesisir pantai. Ini juga menunjukkan bahwa pers memiliki jiwa gotong royong yang kuat serta bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kebijakan di berbagai tingkatan,” ungkapnya.

Ketua JPMI Banten, Entis atau yang akrab disapa Tayo, turut menekankan pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang. “Jika kita bisa bekerja sama dan bergotong royong, pasti akan tercipta kebersamaan yang lebih erat,” ujarnya.

Aksi bersih pantai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, serta memperkuat sinergi antara pers, mahasiswa, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial.

PHK Sepihak? Karyawan PT ASDP Tempuh Jalur Hukum untuk Kembali Bekerja

By On Februari 08, 2025



Cilegon, JinNewsOne.Com – Puluhan karyawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dugaan pelanggaran berat terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang jelas, Sabtu (8/2/2025).

Hidmatul Walide dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Pekerja tetap dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manado dan Surabaya. Salah satu korban PHK, Forson, berharap agar ia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja dan nama baik mereka dipulihkan. “Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, dari ASDP hanya memiliki dua dermaga hingga kini berkembang menjadi tujuh dermaga. Tuduhan yang tidak terbukti dijadikan dasar PHK, ini sangat mengecewakan,” katanya.

Hasil mediasi di Kemnaker merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali delapan karyawan yang terkena dampak. Namun, hingga kini perusahaan belum mengindahkan anjuran tersebut.

Forson dan rekan-rekannya pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta Presiden menindak tegas PT ASDP dan mendesak manajemen untuk mempekerjakan kami kembali,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASDP belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan nasib para karyawan yang terkena PHK tersebut.

(*/red)

Mafia BBM? Solar Ilegal di Tol Atas Merak dan Dugaan Pembiaran Aparat

By On Februari 07, 2025



Merak, JinNewsOne.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *