Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek PDAM di Desa Margagiri Dikeluhkan Warga: Lamban dan Tak Transparan

By On Januari 30, 2025



Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan proyek pemasangan pipa PDAM baru di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menuai kritik dari warga setempat. Sejumlah permasalahan mulai dari pengerjaan yang lamban, pembongkaran jalur pipa yang tidak rapi, minimnya informasi proyek, hingga kedalaman galian pipa yang dinilai tidak sesuai standar menjadi sorotan utama, Kamis (30/01/25).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang sedang berjalan tampak meninggalkan sejumlah keluhan dari masyarakat. Beberapa pemilik rumah di sepanjang jalur proyek mengeluhkan bahwa akses masuk rumah mereka terganggu akibat penggalian tanah yang tidak segera dirapikan kembali. Selain itu, pagar rumah dan akses pintu warga juga terkena dampak, mengakibatkan kesulitan bagi penghuni rumah dalam beraktivitas.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Pengerjaan ini sudah berjalan beberapa waktu, tapi kondisi jalan depan rumah kami semakin berantakan. Galian pipa yang sudah dibuka tidak segera dipadatkan kembali, bahkan banyak material tanah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, warga juga mengkritisi kedalaman galian pipa yang dinilai kurang dalam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan infrastruktur dan potensi risiko jika terjadi pergeseran tanah atau beban kendaraan berat di atasnya.

Minimnya Keselamatan Kerja dan Rambu Galian Masalah lain yang menjadi perhatian warga adalah tidak adanya rambu peringatan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor yang melintas di sekitar area pekerjaan.

Seorang warga lainnya menyampaikan kepada awak media bahwa proyek ini tidak disertai papan informasi yang jelas.

“Kami tidak tahu proyek ini dikerjakan oleh siapa, anggarannya dari mana, dan kapan selesai. Seharusnya ada papan informasi agar masyarakat tahu proyek ini legal dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Ketiadaan rambu-rambu keselamatan dan minimnya sosialisasi proyek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Selain itu, aturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan dan penerapan standar keamanan bagi pekerja serta masyarakat sekitar.

Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Iwan Setiawan, menyayangkan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menekankan bahwa transparansi dalam proyek publik sangat penting agar warga mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Setiap proyek yang menggunakan dana publik seharusnya memiliki papan informasi yang mencantumkan nama kontraktor, sumber dana, serta waktu pelaksanaan. Ini untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.

Tidak adanya papan informasi proyek ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Serang atau pihak kontraktor terkait keluhan warga.

Masyarakat berharap ada klarifikasi dan perbaikan dalam pelaksanaan proyek agar tidak terus menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keselamatan bagi warga sekitar. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan mengawasi proyek ini, memastikan pengerjaannya sesuai standar teknis, serta menjamin hak-hak warga terdampak.

Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas warga dan keselamatan infrastruktur di wilayah tersebut.

(Red)

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, JinNewsOne.Com – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Dugaan Pungli di SDN Cikokol 3 Kota Tangerang: Orang Tua Mengeluh Beban Biaya Sekolah

By On Januari 28, 2025

 


Tangerang, JinNewsOne.Com – Sejumlah orang tua siswa SDN Cikokol 3 Kota Tangerang mengungkapkan keluhan terkait adanya iuran atau sumbangan sekolah yang diduga sebagai pungutan liar (pungli). Praktik tersebut dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Salah satu orang tua siswa, Bapak S (42), menyampaikan bahwa sekolah negeri seharusnya bebas dari biaya tambahan karena sudah didanai pemerintah. Namun, kenyataannya, sejumlah iuran bulanan tetap dibebankan kepada para orang tua melalui pengelolaan oleh paguyuban sekolah.

“Sekolah negeri itu kan gratis, kenapa masih ada uang kas paguyuban? Kalau ada guru pensiun atau keluar, katanya ada uang kadeudeuh, tapi ada angka minimal. Belum lagi ada iuran lain seperti uang perpisahan, hadiah buat guru, dan pembelian peralatan kelas,” ujar S saat diwawancarai pada Selasa (28/1/2025).

S juga menyebutkan, selain uang kas sebesar Rp20 ribu per bulan, ada iuran tambahan seperti biaya les sebesar Rp10 ribu per pertemuan, serta iuran untuk buku tahunan dan transportasi yang mencapai Rp35 ribu per siswa.

“Jadi terasa seperti sekolah swasta. Uang kas, uang kadeudeuh, seragam yang tiap hari ganti harus beli dari sekolah, belum lagi buku LKS yang harganya lebih dari Rp100 ribu. Padahal, kami ini buruh harian lepas, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja sulit,” keluhnya.

Keluhan serupa juga diutarakan oleh Ibu S, yang menyebut bahwa anak yatim di sekolah diarahkan menggunakan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengikuti kegiatan studi tour. Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya bukan untuk tujuan tersebut.

“Kalau anak tidak ikut studi tour ke TMII, katanya rapor kenaikan kelas bisa ditahan. Guru bilang itu untuk menyukseskan program sekolah,” ungkapnya.

Praktik semacam ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pendidikan gratis yang telah dijamin oleh pemerintah. Dugaan pungli ini semakin memprihatinkan, mengingat banyak orang tua siswa yang merasa tertekan oleh beban biaya yang terus bertambah setiap tahun.

Para orang tua mendesak pihak sekolah dan paguyuban untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pungli ini. Mereka berharap agar iuran yang memberatkan dapat dihentikan dan pendidikan di SDN Cikokol 3 kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Semoga pihak terkait dapat segera memberikan solusi sehingga tidak ada lagi kesan negatif terhadap SDN Cikokol 3 Kota Tangerang.

(Red)

Kanit Reskrim Polsek Arcamanik Sebut Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah yang Diduga Edarkan Obat Terlarang Masuk Wilkum Ujung Berung

By On Januari 28, 2025


KOTA BANDUNG, JinNewsOne.Com – Sebuah warung kecil yang berada di Jl. Raya Ujung Berung No.9b, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga edarkan obat keras golongan G secara terang-terangan.

Kanit Reskrim Polsek Arcamanik saat dikonfirmasi mengatakan, warung tersebut berada di sebrang Jalan Golef, masuk wilayah hukum Polsek Ujung Berung.

“Itu wilayah Ujung Berung kang. Jl. A. H. Nasution masuk Ujung Berung. Depan golf panjalu sebelah tukang ban masuk Ujung Berung kang. Batas Ujung Berung - Arcamanik tukang ojek Panjalu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sudah menugaskan Anggotanya untuk menindak laporan dari masyarakat.

“Terima kasih atas infonya. Panit sudah ke sana, namun warung yang jual obat tersebut masuk Wilkum Arcamanik,” ujarnya.

Salah seorang pembeli, sebut saja Boy (nama samaran) kepada awak media mengaku bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.

“Benar pak warung itu menjual obat daftar G. Saya beli 10 butir obat tramadol di warung itu seharga Rp 80 ribu, dan eximer tiga butir seharga Rp 10 ribu,” ujarnya.

Terpisah, Rian, salah seorang warga setempat meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera melakukan tindakan tegas. 

“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan, keselamatan generasi muda sangat terancam,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Ujung Berung sudah sangat merajalela. 

“Tentunya ini menjadi pekerjaan extra untuk pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung, Polrestabes Bandung, bersama jajarannya,” ujar Rian kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.

Terpisah, Dodi selaku aktivis senior dan juga warga pribumi mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan-rekan akan mendesak pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap penjual obat terlarang di Wilkum Ujung Berung,” pungkasnya.

Dodi juga menegaskan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan g tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah Diduga Edarkan Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung: Masuk Wilkum Arcamanik

By On Januari 28, 2025


KOTA BANDUNG, JinNewsOne.Com – Sebuah warung kecil yang berada di Jl. Raya Ujung Berung No.9b, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga edarkan obat keras golongan G secara terang-terangan.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sudah menugaskan Anggotanya untuk menindak laporan dari masyarakat.

“Terima kasih atas infonya. Panit sudah ke sana, namun warung yang jual obat tersebut masuk Wilkum Arcamanik,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Arcamanik saat dikonfirmasi mengatakan, warung tersebut berada di sebrang Jalan Golef, masuk wilayah hukum Polsek Ujung Berung.

“Itu wilayah Ujung Berung kang. Jl. A. H. Nasution masuk Ujung Berung. Depan golf panjalu sebelah tukang ban masuk Ujung Berung kang. Batas Ujung Berung - Arcamanik tukang ojek Panjalu,” ujarnya.

Salah seorang pembeli, sebut saja Boy (nama samaran) kepada awak media mengaku bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.

“Benar pak warung itu menjual obat daftar G. Saya beli 10 butir obat tramadol di warung itu seharga Rp 80 ribu, dan eximer tiga butir seharga Rp 10 ribu,” ujarnya.

Terpisah, Rian, salah seorang warga setempat meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera melakukan tindakan tegas. 

“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan, keselamatan generasi muda sangat terancam,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Ujung Berung sudah sangat merajalela. 

“Tentunya ini menjadi pekerjaan extra untuk pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung, Polrestabes Bandung, bersama jajarannya,” ujar Rian kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.

Terpisah, Dodi selaku aktivis senior dan juga warga pribumi mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan-rekan akan mendesak pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap penjual obat terlarang di Wilkum Ujung Berung,” pungkasnya.

Dodi juga menegaskan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan g tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah Terkesan Kebal Hukum

By On Januari 28, 2025


KOTA BANDUNG, JinNews.One.Com – Sebuah warung kecil yang berada di Jl. Raya Ujung Berung No.9b, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga edarkan obat keras golongan G secara terang-terangan.

Salah seorang pembeli, sebut saja Boy (nama samaran) kepada awak media mengaku bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.

“Benar pak warung itu menjual obat daftar G. Saya beli 10 butir obat tramadol di warung itu seharga Rp 80 ribu, dan eximer tiga butir seharga Rp 10 ribu,” ujarnya.

Terpisah, Rian, salah seorang warga setempat meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera melakukan tindakan tegas. 

“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan, keselamatan generasi muda sangat terancam,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Ujung Berung sudah sangat merajalela. 

“Tentunya ini menjadi pekerjaan extra untuk pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung, Polrestabes Bandung, bersama jajarannya,” ujar Rian kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sudah menugaskan Anggotanya untuk menindak laporan dari masyarakat.

“Terima kasih atas infonya. Panit sudah ke sana, namun warung yang jual obat tersebut masuk Wilkum Arcamanik,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Arcamanik saat dikonfirmasi mengatakan, warung tersebut berada di sebrang Jalan Golef, masuk wilayah hukum Polsek Ujung Berung.

“Itu wilayah Ujung Berung kang. Jl. A. H. Nasution masuk Ujung Berung. Depan golf panjalu sebelah tukang ban masuk Ujung Berung kang. Batas Ujung Berung - Arcamanik tukang ojek Panjalu,” imbuhnya.

Terpisah, Dodi selaku aktivis senior dan juga warga pribumi mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan-rekan akan mendesak pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap penjual obat terlarang di Wilkum Ujung Berung,” pungkasnya.

Dodi juga menegaskan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan g tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Soal Hilangnya Armada Tangki PT Sean Bumi Indo, Ketua Umum LSM GMICAK Minta Kapolres Kediri Ambil Sikap Tegas

By On Januari 27, 2025


KEDIRI, JinNewsOne.Com – Raibnya armada PT Sean Bumi Indo bermuatan solar di Polsek Ngasem dari tanggal 1 Desember 2024 sampai hari ini tidak ada kabar. 

Sempat viral di media massa, truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY pada tanggal 17 Desember 2024 sudah tidak ada di Polsek Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Supriyanto (Ilyas) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) bersuara, Senin, 27 Januari 2025.

Sampai hari ini, kata Ilyas, terhitung hampir dua pekan kejadian, pihak Polres yang dipimpin Kapolres AKBP Bimo Ariyanto S.H.,S.I.K belum menunjukan perkembangan signifikan.

Saat disinggung oleh awak media, terkait kemana armada tangki bermuatan solar dan dipindah kemana, Kapolres AKBP Bimo Ariyanto tidak menjawab maupun merespon.

“Pemberitaan begitu viralnya tentang Perusahaan Transportir Non Subsidi diduga bermuatan Subsidi, namun belum diungkap ke publik oleh pihak Polres Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Ilyas pun meminta pihak Polri untuk terbuka kepada publik atas raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY itu pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.

“Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga wajib tau soal raibnya truk tangki berlogo PT Sean Bumi Indo dengan nomor polisi L 8761 UY demi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kapolri, kata Ilyas, dalam beberapa kesempatan pernah menyampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat umum sebagai obat untuk menjadikan Polri lebih baik sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kritik itu pahit. Namun, kritik bagi kami adalah obat untuk menjadikan Polri sembuh dan lebih baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam seminar daring di Jakarta. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *