Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Lampung Timur
On Desember 07, 2024
Lampung Timur, JinNewsOne.Com - Diduga tidak kantongi izin Pendirian Menara Tunggal, Penyedia jasa jaringan WIFI Humanet disomasi, Sabtu (7/12/2024).
PT. Natha Buana Indonesia yang menaungi penyedia jasa WIFI Humanet, dengan tanpa izin warga telah memasang dan mendirikan tiang atau menara tunggal sebagai penyangga kabel jaringan WIFI di banyak titik dalam wilayah kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Salah seorang warga berinisial An mengatakan, “Saya tidak mengetahui kapan tiang itu dipasang, sepulang kerja sudah ada, bahkan pemberitahuan juga tak ada,” tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasikan ke pihak Aparat Desa khususnya Desa Sidodadi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Desa. Bahkan terpantau oleh Anggota LSM PBSR bahwa sebelum mendirikan tiang menara tunggal, banyak penyedia jasa yang menggunakan tiang - tiang PT. PLN yang sangat dimungkinkan tidak memiliki izin bari PT. PLN. Penyedia jasa WIFI tersebut memanfaatkan fasilitas negara atau BUMN serta pekarangan warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Kabupaten Lampung Timur melayangkan somasi kepada perusahaan pengelola jasa jaringan WIFI tersebut.
Ketua DPC PBSR Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam pihak PT. Natha Buana Indonesia tidak mengindahkan maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib.