Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
EZA Hill Masuki Pasar Indonesia dengan Akuisisi Tiga Properti Logistik di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi

By On Desember 02, 2024


JAKARTA, JinNewsOne.Com – EZA Hill Property Management Pte Ltd (EZA Hill), perusahaan manajemen aset yang berbasis di Singapura dan didukung oleh Rava Partners, mengakuisisi portofolio logistik dari LILV PORTFOLIO PTE. LTD., sebuah dana yang dikelola oleh ESR Group, senilai USD 148 juta.

Ini adalah akuisisi pertama EZA Hill di Indonesia dan merupakan langkah penting untuk berkembang dari Singapura ke kawasan Asia Tenggara. 

Co-founder dan Chief Investment Officer di EZA Hill, Frank Ng Tze Wei mengatakan, pihaknya ingin EZA Hill menjadi pemain regional, dan akuisisi ini adalah langkah penting ke arah itu.

“Memasuki Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan populasi terpadat keempat di dunia, merupakan rencana strategis untuk memanfaatkan tren demografi dan ekonomi di kawasan ini dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Selain itu, portofolio ini memiliki skala yang signifikan, dan akuisisi ini memberikan kehadiran yang besar di pasar Jakarta,” ujarnya.

Investasi ini mencakup tiga aset logistik berkualitas tinggi yang menghasilkan pendapatan di Jakarta Raya dengan total luas bangunan sebesar 137 ribu meter persegi. Selain itu, dua dari properti tersebut juga memiliki 274 ribu meter persegi yang dapat dikembangkan, yang akan dikembangkan oleh EZA Hill untuk memperluas portofolio.

Properti-properti ini terletak di kawasan industri dan logistik strategis di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi, yang melayani berbagai tahap rantai pasokan dari produksi hingga pengiriman akhir.

Aset di Cikarang berada dalam kluster manufaktur dengan permintaan gudang yang kuat dari pabrik dan perakitan. Sementara aset di Cibitung dan Cileungsi terhubung dengan baik dan mendapatkan manfaat dari jalan tol yang baru selesai serta permintaan dari e-commerce, barang konsumsi cepat, dan layanan pengiriman barang ke lokasi tujuan.       

“Kami melihat banyak peluang untuk tumbuh di pasar Asia Tenggara. Kami sedang belajar dan mengembangkan kemampuan kami untuk beroperasi di sini, dan kami sangat bersemangat untuk memberikan manfaat bagi para investor kami serta memanfaatkan kesempatan yang ada,” kata Joe Gagnon, Co-Head Rava Partners.

Direktur Utama di Hillhouse, Chengkang Yan menambahkan, investasi penting EZA Hill adalah bagian dari komitmen lebih luas Hillhouse di Asia Tenggara dan pasar Indonesia. 

“Kami senang melihat EZA Hill semakin berpengaruh dan menjadi pemimpin dalam memajukan infrastruktur rantai pasokan di kawasan ini,” ujarnya.

Tentang EZA Hill

EZA Hill adalah platform investasi real estate (www.ezahill.com) yang berinvestasi, mengelola, dan mengembangkan peluang real estate industri, logistik, dan taman bisnis di Asia Tenggara.

Dengan memanfaatkan riset industri dan keahlian operasionalnya, platform ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan di pasar real estate Asia Tenggara dan menciptakan nilai melalui investasi strategis dalam solusi infrastruktur yang berkelanjutan dan inovatif.

EZA Hill berkomitmen untuk memberikan nilai dan pertumbuhan yang berkelanjutan sambil mendorong inovasi di sektor bangunan dan infrastruktur di kawasan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ezahill.com

Tentang Rava Partners

Rava Partners berinvestasi dalam aset nyata, bermitra dengan pemimpin bisnis berkualitas untuk membangun infrastruktur fisik yang mendukung ekonomi baru Asia Pasifik.

Rava Partners membangun platform aset nyata di sektor-sektor pertumbuhan ekonomi Asia, seperti pendidikan, logistik/industri, sains/kesehatan, akomodasi multifamili, infrastruktur digital, dan kelas aset khusus lainnya.

Sejak diluncurkan, Rava Partners telah menginvestasikan lebih dari USD 3,5 miliar, atas nama dana yang dikelola oleh Rava Partners dan Hillhouse, di 16 perusahaan real estate di seluruh kawasan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ravapartners.com

Tentang Hillhouse

Didirikan pada tahun 2005, Hillhouse Investment (Hillhouse) adalah manajer investasi alternatif global yang berdedikasi untuk bermitra dengan bisnis berkualitas tinggi untuk jangka panjang.

Dengan pengalaman hampir dua dekade, Hillhouse telah tumbuh menjadi salah satu manajer aset alternatif terbesar dengan berbagai strategi investasi yang mencakup ekuitas publik, ekuitas swasta (termasuk akuisisi, modal ventura, dan strategi pertumbuhan), kredit swasta, dan aset nyata.

Hillhouse bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di industri, bertujuan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan yang berkelanjutan dan berpikiran maju di sektor kesehatan, layanan bisnis, konsumen, dan industri.

Perusahaan ini mengelola modal untuk institusi global, termasuk yayasan nirlaba, endowment, dan dana pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.hillhouseinvestment.com


(*/red)

Terkesan Hanya Untuk Menarik Dana BOP, PKBM Al - Irsyad Diduga Fiktif

By On Desember 02, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Irsyad yang beralamat di Kampung Cipaku, Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur diduga Fiktif, di mana pemilik yayasan atau kepala PKBM terkesan hanya untuk menarik BOP demi keuntungan Pribadi, Senin (2/12/2024).

Pasalnya, saat tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Kabarindo Grup melakukan investigasi mengunjungi PKBM tersebut Ketua Yayasan Al Irsyad menolak dimintai keterangan perihal PKBM Al Irsyad dan seolah - olah mengusir Tim media.

“Oh dari media Online ya, ya udah nanti aja nanti aja nanti saya sedang sibuk,” Kata Nazar Selaku ketua yayasan.

“Nanti datang lain kali aja,” Tambahnya.

Mengingat keseriusan pemerintah terhadap Program Pendidikan Kesetaraan (PKBM) Pemerintah tidak segan menggelontorkan Dana miliaran rupiah untuk tercapainya program tersebut.

Namun sangat disayangkan masih banyaknya oknum yang diduga menyalahgunakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat khususnya yang berada di Kabupaten Cianjur, modus yang dilakukan diantaranya dengan cara manipulasi data terkait jumlah sarana prasarana serta mark up jumlah siswa.

Untuk diketahui, Program-program yang diselenggarakan PKBM tersebut mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat (APBN) sejak Tahun 2019.

(Red/Tim)

Miris!!! PKBM Pelita Anugrah Bangsa Diduga Menyalahgunakan Dana BOP Kesetaraan

By On Desember 01, 2024



Cianjur, JinNewsOne.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat (APBN) untuk mendukung pendidikan di setiap Kabupaten Khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, Minggu (1/12/2024).

Namun ada beberapa PKBM yang diduga fiktif dan mark up siswa yang di laporkan ke Dapodik, di mana oknum pemilik yayasan atau Kepala PKBM hanya meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi di PKBM Pelita Anugrah Bangsa yang beralamat di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Saat Tim media melakukan investigasi disimpulkan adanya kejanggalan seperti halnya jumlah total bangunan, Data siswa dan status bangunan yang digunakan PKBM tersebut berbanding terbalik dengan data yang di input di Dapodik Pusat.

Menurut keterangan Ramdan selaku ketua yayasan Pelita Anugrah Bangsa mengungkapkan Kepada Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara, bahwa PKBM tersebut tidak memiliki bangunan sendiri alias menumpang.

“Kalo untuk ruang khusus PKBM gak ada baru mau di bangun,” Ungkap Ramdan.



Perlu diketahui, bahwa persyaratan untuk mendirikan sebuah PKBM itu harus ada luas tanah IMB dan bangunan. Mukmin selaku ketua tim investigasi mengatakan sangat jauh berbeda apa yang di lihat langsung saat di lapangan.

“Sementara PKBM Pelita Anugrah Bangsa mendaftarkan ke Dapodik memiliki sebanyak 17 ruangan. Mereka pun mencantumkan ke Dapodik Foto SK pendirian PKBM dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Namun yang saya lihat langsung di lapangan bertolak belakang dengan apa yang tertulis di dalam SK terkait bangunan bahkan bangunannya pun hanya menumpang,” Ungkap Mukmin.

(Red/Tim)

LSM AMOK Banten Berkomitmen Akan Memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

By On Desember 01, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com – Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter.

Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.

Aji Selaku Ketua LSM AMOK Banten berkomitmen satukan tekad mendukung adanya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan memerangi Korupsi.

“Karena hakikatnya, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih dari KKN merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya APH, semua pihak pun harus turut ikut mengawasi penggunaan negara,” Ucapnya, Minggu (1/12/2024).

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

UU No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie). Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Diduga Fiktif, PKBM Assalam Lakukan Manipulasi Data Dapodik Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On November 30, 2024

 


Cianjur, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih sering di singkat menjadi (PKBM) ialah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang di arahkan pada pemberdayaan potensi dalam berbagai bidang seperti, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Sabtu (30/11/2024).

Tujuan PKBM sesungguhnya adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi.

Bahkan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus melalui KEMENDIKBUDRISTEK dengan program Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang besarannya sebagai berikut: Paket A senilai 1.300.000/siswa, Paket B senilai 1.500.000 dan untuk paket C senilai 1.800.000.

Namun, saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi ke Lembaga PKBM ASSALAM yang berada di Kampung Cibening RT/RW 02/02, Desa Cisarandi, Kecamatan Warukondang, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan Pantauan tim investigasi diduga banyaknya ditemukan kejanggalan terkait ruang bangunan yang tidak untuk peruntukannya. Karena anggaran BOP yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bukan diperuntukkan untuk membangun gedung. Anggaran BOP tersebut hanya boleh digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan seperti perawatan alat - alat sekolah buku dan lain-lain.

Seperti yang terjadi di PKBM ASSALAM anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat berbentuk BOP 2 Tahun anggaran tersebut digunakan untuk membangun gedung namun dalam PIP tersebut tidak disebutkan bahwa gedung tersebut akan digunakan oleh PKBM.

Sampai berita ini ditayangkan pihak dari PKBM belum ada yang bisa dikonfirmasi.

39 Gabungan Lembaga yang Akan Memperingati Hari Antikorupsi di Banten pada 9 Desember 2024

By On November 30, 2024

 


Serang – Banten, JinNewsOne.Com — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember 2024, sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat akan berkumpul di Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama di wilayah Banten. Puluhan organisasi dari berbagai latar belakang akan berpartisipasi, membawa misi dan agenda masing-masing untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menyatakan bahwa setiap lembaga akan mempresentasikan materi dan solusi yang sudah dipersiapkan untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi di tingkat daerah maupun nasional.

“Acara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan solidaritas masyarakat Banten dalam melawan korupsi, mengingat isu korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan tercipta kolaborasi efektif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor publik maupun swasta,” jelas Babay. Dan berikut adalah daftar lembaga yang akan terlibat dalam kegiatan ini:

1. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS)

2. Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (ALIANSI PAMUNKAS BANTEN)

3. Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI)

4. Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR)

5. Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP)

6. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang

7. Gerakan Sikat Koruptor (GASAK)

8. PPPKRI MADA II Kota Cilegon

9. Bocah Pribumi

10. Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK)

11. Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK)

12. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN)

13. Solidaritas Anti Korupsi (SOAK)

14. GERAM Banten Indonesia

15. Kumpulan Pemantau Program Pembangunan Banten (KP3B)

16. Aliansi Muda Banten (AMB)

17. KPK Nusantara Perwakilan Banten

18. Geger Banten

19. Aliansi Monitor dan Kritisi (AMOK)

20. Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)

21. Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB)

22. Perkumpulan Eks Narapidana

23. LSM Rakyat Banten (LBR)

24. Gerakan Membangun Masyarakat (GEMMA) Banten

25. Forum Pemerhati Kebijakan Publik Industri dan Kemaritiman (FPKPIK)

26. Persatuan Elemen Masyarakat (PERMAK) Banten

27. Jawara Banten Bersatu (JBB)

28. Relawan Masyarakat Monitoring Pembangunan (REMMONG)

29. Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten (GP3B)

30. LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten)

31. LSM Abdi Gema Perak (AGP)

32. Ormas Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI)

33. LSM GEMPITA DPW Banten

34. Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) DPD Banten

35. LSM Barisan Depan Anti Koruptor dan Kriminal (BADAKK)

36. DPD KNPI Provinsi Banten

37. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)

38. Pemuda Banten Reformasi (PBR)

39. Gerakan Masyarakat Banten Independen (GMBI) Banten

Dukungan terhadap Visi Nasional Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Salah satu misi utama adalah memperkokoh reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Kegiatan ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara transparan untuk memastikan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Acara ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Lanjut Bahri, surat tembusan akan dikirim kan ke Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Indonesia,” tutupnya.

Maraknya Roko Diduga Ilegal Merek Lato di Lebak, Bea Cukai Banten Tutup Mata

By On November 30, 2024

 


Banten, JinNewsOne.Com - Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.

Dibenarkan Erwin Kaidah ( 29 November 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) dan selaku Korlap dalam Aksi Unras dengan Tema gerakan Berantas Tuntas Rokok Ilegal yang akan dalam waktu dekat ini kami mendesak kepada Kanwil Bea dan Cukai agar melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku usaha Rokok yang diduga Ilegal tanpa mengedepankan Jabatan dan Uang, agar tidak ada kerugian negara dan masyarakat tidak mengonsumsi bahayanya Rokok ilegal.

Dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok Ilegal masuk dan memasarkan Roko yang diduga Ilegal diwilayah Banten, melalui Tim Investigasi kami menemukan di Beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak.

Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007:

• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.

Masih Erwin Kaidah kami berharap agar pihak pemerintah baik daerah maupun pusat agar secepatnya melakukan Gerakan Pemberantasan Rokok - Rokok yang diduga Ilegal, diwilayah Kabupaten Lebak khususnya,” ungkap Erwin.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *