Rejang Lebong, JinNewsOne.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pelaksana Pembangunan Provinsi Bengkulu (LSM PPPPB) dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, khususnya di Bidang Bina Marga, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat, 14 Maret 2025.
Ketua LSM PPPPB, Bambang Purnama Saputra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada aduan masyarakat serta temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah. Salah satu temuan utama adalah metode pengerjaan yang dilakukan secara manual dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, ditemukan perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam kontrak dengan yang terealisasi di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan bayar.
Bambang mengungkapkan bahwa ada enam proyek yang menjadi fokus laporan, yaitu:
1. Pembangunan Bawah Jembatan Lubuk Alai – Palembang Kecil (BM1)
Nilai kontrak: Rp2.173.090.000
Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Kontraktor: CV Bayu Mandiri
Konsultan pengawas: CV Tifa Engineering
Dilanjutkan pada 2024 dengan anggaran Rp10 miliar lebih, dengan penyedia jasa CV Finsa Bersaudara
2. Pembangunan Bahu Jalan
Pelaksana: CV Harapan Sentosa
Pengawas: CV Palemo Konsultan
Nilai anggaran: Rp1.170.770.000
Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2023
3. Peningkatan Jalan (Hotmix) di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang
Pelaksana: CV Henderson
Pengawas: CV Arch Studio
Nilai kontrak: Rp795.855.000
Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022
4. Peningkatan Jalan Desa Pal VIII – Talang Kedurang
Pelaksana: CV Ifano Jaya Nusa
Pengawas: CV Falemo Consultants
Nilai anggaran: Rp978.702.000
Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022.
5. Pembangunan Bahu Jalan di Tabarenah (Curup Utara) dan Sukarami (Bermani Ulu)
Pelaksana: CV Bermani Jurukalang
Pengawas: CV Griya Teknik
Nilai anggaran: Rp907.974.000
Sumber dana: APBD (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022.
6. Peningkatan Jalan Hotmix Desa Lubuk Tujuan – Desa Belimbing Dua, Kecamatan Padang Ulak Tanding
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejati Bengkulu dalam waktu dekat. “Kami berharap Kejati Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
(Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »