Curup rejang Lebong jinnewsone.com Rabu 19 - feb - 2025 - Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tak sembarang orang bisa jadi perangkat desa, lantaran ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 49 ayat (3) UU Desa.
Namun apa yang terjadi sudah satu tahun lebih kepala desa Tasik Malaya camat Curup Utara.dan dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD ) meloloskan penjaringan perangkat desa dari tahun 2023 seorang pegawai polisi pamong praja menjadi sekretaris desa ( sekdes )Tasik Malaya kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong hingga saat ini tahun 2025 seolah olah tutup mata dan sengaja dibiarkan merugikan banyak pihak,, maupun negara
Nah bila dibiarkan konflik kepentingan, dapat berdampak berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Bahkan, melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut. Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah merugikan negara dan banyak pihak lain nya
sebagai orang yang bekerja di sektor publik tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum. Sebab ASN adalah pekerjaan yang rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum. Acap kali kepentingan publik tersebut berseberangan dengan kepentingan privat.
Atas dasar itulah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja.
yang merangkap jabatan tentang Administrasi Pemerintahan.
Khususnya Pasal 1 ayat (14) yang menyebutkan, “Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.
Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
menurut Permenpan RB No 14 Tahun 2014 Tugas pokok Pol PP yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Hingga berita ini tayangkan kepala desa Tasik Malaya kecamatan Curup Utara saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak merespon malah nomor wartawan media ini diblokir oleh kades tersebut, red ( team)
« Prev Post
Next Post »