Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PKBM Cahaya Karya Natar Diduga Bermain Kotor! Manipulasi Data Demi Dana BOP, LSM PBSR Teriak KKN!



Lampung Selatan, JinNewsOne.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Karya Natar kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBSR mengungkap dugaan kecurangan serius di lembaga tersebut. Investigasi yang dilakukan tim PBSR menemukan indikasi kuat bahwa PKBM ini telah melakukan manipulasi data demi mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak sah, Sabtu (1/2/2025).

Menurut Ketua Tim Investigasi PBSR, Zaenudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan PKBM tersebut. Salah satunya adalah perbedaan mencolok antara jumlah siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan jumlah siswa yang ditemukan di lapangan. Dugaan ini mengarah pada praktik manipulasi data guna memperbesar alokasi dana BOP yang diterima.

Tak hanya itu, PKBM Cahaya Karya Natar juga diduga tidak memenuhi standar infrastruktur pendidikan. “Kami menemukan jumlah ruang belajar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Zaenudin.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, di mana dana BOP seharusnya digunakan murni untuk kepentingan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengharuskan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang layak.

LSM PBSR menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola PKBM Cahaya Karya Natar.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dibiarkan begitu saja. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam dunia pendidikan,” tegas Zaenudin.

Jika terbukti bersalah, sanksi berat bisa dijatuhkan kepada PKBM ini, termasuk pencabutan izin operasional, pengembalian dana BOP yang telah diterima, serta sanksi administratif hingga pidana bagi pengelola yang terlibat.

LSM PBSR berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan serta transparansi ditegakkan. “Kami ingin pendidikan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan manipulasi,” pungkas Zaenudin.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung Selatan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang—apakah kasus ini akan ditindak serius atau justru dibiarkan menguap begitu saja?

(*/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *