Serang, JinNewsOne.Com – Pekerjaan proyek pemasangan pipa PDAM baru di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menuai kritik dari warga setempat. Sejumlah permasalahan mulai dari pengerjaan yang lamban, pembongkaran jalur pipa yang tidak rapi, minimnya informasi proyek, hingga kedalaman galian pipa yang dinilai tidak sesuai standar menjadi sorotan utama, Kamis (30/01/25).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang sedang berjalan tampak meninggalkan sejumlah keluhan dari masyarakat. Beberapa pemilik rumah di sepanjang jalur proyek mengeluhkan bahwa akses masuk rumah mereka terganggu akibat penggalian tanah yang tidak segera dirapikan kembali. Selain itu, pagar rumah dan akses pintu warga juga terkena dampak, mengakibatkan kesulitan bagi penghuni rumah dalam beraktivitas.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Pengerjaan ini sudah berjalan beberapa waktu, tapi kondisi jalan depan rumah kami semakin berantakan. Galian pipa yang sudah dibuka tidak segera dipadatkan kembali, bahkan banyak material tanah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, warga juga mengkritisi kedalaman galian pipa yang dinilai kurang dalam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan infrastruktur dan potensi risiko jika terjadi pergeseran tanah atau beban kendaraan berat di atasnya.
Minimnya Keselamatan Kerja dan Rambu Galian Masalah lain yang menjadi perhatian warga adalah tidak adanya rambu peringatan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor yang melintas di sekitar area pekerjaan.
Seorang warga lainnya menyampaikan kepada awak media bahwa proyek ini tidak disertai papan informasi yang jelas.
“Kami tidak tahu proyek ini dikerjakan oleh siapa, anggarannya dari mana, dan kapan selesai. Seharusnya ada papan informasi agar masyarakat tahu proyek ini legal dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Ketiadaan rambu-rambu keselamatan dan minimnya sosialisasi proyek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur standar keselamatan kerja dalam proyek konstruksi. Selain itu, aturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan dan penerapan standar keamanan bagi pekerja serta masyarakat sekitar.
Ketua Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Iwan Setiawan, menyayangkan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek ini. Ia menekankan bahwa transparansi dalam proyek publik sangat penting agar warga mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Setiap proyek yang menggunakan dana publik seharusnya memiliki papan informasi yang mencantumkan nama kontraktor, sumber dana, serta waktu pelaksanaan. Ini untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Tidak adanya papan informasi proyek ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya transparansi dalam setiap proyek pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PDAM Kabupaten Serang atau pihak kontraktor terkait keluhan warga.
Masyarakat berharap ada klarifikasi dan perbaikan dalam pelaksanaan proyek agar tidak terus menimbulkan ketidaknyamanan serta risiko keselamatan bagi warga sekitar. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan mengawasi proyek ini, memastikan pengerjaannya sesuai standar teknis, serta menjamin hak-hak warga terdampak.
Jika permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas warga dan keselamatan infrastruktur di wilayah tersebut.
(Red)
« Prev Post
Next Post »