Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Menjadi Bahan Perbincangan di kalangan Masyarakat tentang operasinya Pertambangan Batu Gunung, di Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang di lakukan oleh Perusahaan PT W.A.B, Rabu, 1 Januari 2025
Warga Desa Kota Pagu dan Desa Tasikmalaya mengeluh atas operasinya Kendaraan Pengangkut material Batu gunung yang berasal dari pertambangan yang di kelola oleh PT W.A.B diduga telah menciptakan kondisi jalan rusak parah. Yang mana jalan tersebut jalan irigasi Prambanan menuju lahan pertanian kopi warga. Kemudian juga menciptakan jalan Berdebu apa bila dalam kondisi Cuaca Panas, dan bila hujan susah dilewati oleh kendaraan roda dua apa lagi saat musim panen warga susah membawa hasil panennya.
Seperti di ungkapkan istri Bahori pengelola tambang. Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi dikediamannya ia mengakui bahwa perusahaan PT W.A.B miliknya ini, perusahaan ini kami beli dari mantan Bupati Ahmad Hijasi seharga 25 juta. Karena menurut direktur PT W.A.B awalnya perusahaan tersebut izinnya cukup atau komplit masih berlaku kata Rio direktur PT W.A.B. maka kami berani membeli perusahaan tersebut, seharga 25 juta rupiah,” jelasnya.
Lanjut istri Bahori menjelaskan beberapa bulan ia mengelola tambang batu gunung tiba - tiba ada penertiban tambang galian C di seluruh wilayah tambang galian C kecamatan Curup Utara yang dilakukan oleh kepolisian dari Polda Bengkulu, Alhamdulillah perusahaan miliknya tidak diketahui oleh polisi dari Polda Bengkulu dan tiba - tiba saudara Rio direktur PT W.A.B mendatangi Bahori dan istrinya, melarang keras untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut karena perusahaan PT W.A.B tidak memiliki izin dari kementerian ESDM,” ungkapnya
Rohayati warga sekitar Lokasi kepada awak media, menjelaskan “Lingkungan kami sekarang sudah tidak sehat dampak Polusi Udara, namun sebagai masyarakat kecil, maka kondisi ini hanya dapat di Terima saja, terkait perizinan mungkin kepala Desa yang lebih tau, kami juga sangat keberatan dengan kondisi jalan yang sangat hancur ulah penambang galian C yang tidak memikirkan nasib warga sekitar,” Ujarnya.
Rohayati menambah kan perusahaan tersebut maupun tambang di sekitar wilayah perusahaan PT W.A.B ini sudah beberapa kali di berita kan oleh media namun pengelola tambang tersebut seolah olah kebal hukum katanya dan jangan ada dugaan oknum aparat kepolisian polres rejang Lebong yang jadi beking perusahaan PT W.A.B ini hingga pengelola tambang galian c di wilayah hukum polres rejang Lebong merasa aman,” tutupnya.
Sementara dalam kesempatan lain Kepala Desa Kota Pagu saat di wawancara oleh wartawan, dirinya Mengatakan, “Pihak Manajemen Perusahaan PT W.A.B belum pernah pamit atau memberitahukan kepada saya terkait adanya kegiatan pertambangan di daerah Desa Kota Pagu, ya seharusnya mereka pamit,” Tutupnya.
(Red/Zul Kipli Hasan)
« Prev Post
Next Post »