Rejang Lebong, JinNewsOne.Com - Beredar informasi terkait adanya Pemotongan atau Penyerahan fee, terkait kegiatan kelurahan yang di lakukan oknum untuk kepentingan pemenangan salah satu kandidat di pesta demokrasi pemilihan Legislatif, Jum’at 27 Desember 2024.
Mangkinkah hal ini nyata atau sekedar isu untuk melemahkan atau menunjukkan kecurangan oknum tertentu, maka untuk menjawab kebenaran tim media ini melakukan wawancara terhadap beberapa lurah di kecamatan Selupu Rejang Kabupaten, Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi terhimpun bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan item pekerjaan sesuai usulan dari pihak kelurahan, seperti kelurahan Simpang Nangka dengan Surat perintah kerja (SPK) NO: 02/SPK/FISIK, KEL,SP, NANGKA/2024, pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan menggunakan biaya sebesar Rp.88.282.424,- Bersumber Dana APBD-P yang di kerjakan CV.Bisma Karya selama 30 hari kalender.
Selanjutnya Surat perintah kerja (SPK) NO:02/SPK/Fisik,KEL,AIR, DUKU/2024 pekerjaan belanja modal gedung tempat pertemuan Kelurahan Air Duku dengan Biaya sebesar Rp. 87.945.725,- bersumber Dana APBD-P yang juga di kerjakan oleh CV Bisma Karya Selama 30 hari Kalender.
Hanya saja di kelurahan Cawang Baru Pekerjaan konstruksi pembangunan jalan rabat beton menggunakan anggaran sebesar Rp.85.030.704, - berbeda nama perusahaan pelaksana kegiatan yaitu CV. Maulizar karya
Namun saat di konfirmasi terhadap Pihak kelurahan Cawang Baru, Dedi sebagai Lurah mengatakan, “informasi tentang fee atau pemotongan kegiatan kelurahan tidak benar, kami pihak kelurahan hanya menerima bantuan DPA nya di Pihak Kecamatan, prosesnya ada di Pihak LPSE,” ujarnya.
“Terkait nama perusahaan sebagai Pelaksana Kegiatan kami tidak tahu, namun saja kami hanya datang saat di undang awal pelaksanaan atau kegiatan Titik Nol,” Tutup Dedi yang telah menjabat sebagai Lurah Cawang Baru Selama 6 Tahun.
(Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »